Kanwil Kemenkumham Kalteng Terima Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Lamandau

dprd lamandau perancang 1

Palangka Raya – Bertempat di Aula Mentaya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada bidang Hukum menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Lamandau. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto) selaku Plh. Kakanwil Kemenkumham Kalteng dan didampingi Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan seluruh JF Perancang Peraturan Perundang-undangan pad Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng. Kamis (28/03/24).

kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti proses fasilitasi harmonisasi tentang perlindungan petani  plasma sawit di Kabupaten Lamandau pada tahun 2023 sebelumnya.

Hasil yang diperoleh bahwa berdasarkan penyataan dari Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Lamandau sudah menerima hasil Surat selesai dan Berita Acara Harmonisasi tentang Perlindungan Petani Plasma Sawit, berkenan hal tersebut Tim Kantor Wilayah mengklarifikasi  bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng tidak pernah mengeluarkan Surat Selesai dan Berita Acara Ranperda dimaksud.

Lebih lanjut untuk menengahi permasalahan tersebut Tim kantor Wilayah menyarankan kepada pihak DPRD Lamandau untuk melakukan permohonan harmonisasi ulang kepada Kepala Kantor Wilayah sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hal tersebut melalui Ketua Bapemperda meminta bantuan dari Tim Kantor Wilayah agar dapat membantu pelaksanaan proses harmonisasi terkait ranperda dimaksud, dan melalui Kasubsi dan Koordinator Perancang menyampaikan hal bahwa Kanwil Kemenkumham bersedia untuk membantu Pihak DPRD Lamandau, dan dalam pelaksanaan kedepan tim Kantor Wilayah siap membantu dalam proses pengharmonisasian nantinya sesuai dengan SOP dan mekanisme  serta telah memenuhi persyaratan berdasarkan Kemenkumham Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas Ranperda Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Sesi kegiatan dilanjutkan ditutup dengan foto bersama antara Plh Kepala Kantor Wilayah dan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Lamandau beserta rombongan. (Reddok, Humas Kalteng, Maret 2024).

Foto Dokumentasi:

dprd lamandau perancang 1

dprd lamandau perancang 1

dprd lamandau perancang 1

Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Monitoring dan Evaluasi SPKP-SPAK

A KUMHAM MONEV SPKP SPAK MAR 2024 1

Tim Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) Dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi SPKP dan SPAK di Rutan Kelas IIB Buntok dan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang HAM (Budi Haryono) didampingi Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Benny Yuandrias) bersama Tim dari Bidang HAM.

Kegiatan monev ini dalam rangka mendorong jajaran Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah untuk memaksimalkan dan meningkatkan Kualitas Pelayanan eksternal maupun internal yang dinilai berdasarkan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) Dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK).

Budi Haryono menjelaskan “hasil survey pada satuan kerja baik survei eksternal oleh masyarakat maupun stake holder terkait harus didorong lebih optimal demikian survei internal oleh pegawai. Hasil survey selain menunjukan capaian kita dalam memberikan layanan pada masyarakat juga dipergunakan sebagai data dukung dalam pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)”, ungkap Kepala Bidang HAM.

Kepala Subbidang PPPHAM menyampaikan bahwa hasil survei yang mengacu pada aplikasi 3AS tersebut memuat komponen-komponen seperti informasi pelayanan, persyaratan, prosedur/alur, jangka waktu penyelesaian, respon petugas, biaya, sarana prasarana, layanan konsultasi dan pengaduan, diskriminasi, kecurangan, gratifikasi, pungutan liar, serta percaloan atau perantara tidak resmi dan memberikan penekanan ke UPT terhadap hasil survei yang masih rendah untuk dilakukan perbaikan.

Komponen-komponen tersebut akan dilakukan monitoring serta evaluasi sehingga mendapatkan gambaran mengenai pelayanan yang terbaik serta apabila sudah baik tetap dilakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi agar tetap terjaga pelayanan yang baik pada di Rutan Kelas IIB Buntok dan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang.

Kasubsi Yantah di Rutan Kelas IIB Buntok menjelaskan bahwa “Kami akan berusaha untuk terus memaksimalkan survey SPKP-SPAK, sampai saat ini kami telah mempublikasikan survey ini ke media sosial kami dan juga secara langsung kepada masyarakat yang datang berkunjung. Kami akan terus berkoordinasi dengan baik dalam hal teknis maupun non teknis untuk menyikapi kendala-kendala yang nantinya akan dihadapi dalam pelaksanaan survei”. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Maret 2024)

A KUMHAM MONEV SPKP SPAK MAR 2024 2

A KUMHAM MONEV SPKP SPAK MAR 2024 2

A KUMHAM MONEV SPKP SPAK MAR 2024 2

Pastikan Capaian Kinerja Meningkat, Kadiv Keimigrasian Lakukan Monev di Kanim Kelas I Non TPI Palangka Raya

A.IMIGRASIMONEVV5

Palangka Raya – Dalam rangka pelaksanaan Pembinaan dan Evaluasi Satuan Kerja Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengadakan Monitoring dan Evaluasi ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangkaraya terkait capaian Kinerja dan Penyerapan Anggaran Triwulan I Tahun 2024. Rabu (27/3/2024)

Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalteng (Teodorus Simarmata) di damping Kepala Bagian Program dan Humas (Diana Soekowati), Kepala Sub Bagian Keuangan dan BMN (Eko Hardianto) beserta staf, yang di ikuti langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya (Mulyadi) beserta jajaran.

Dalam arahan Kepala Divisi Keimigrasian menyampaikan bahwa kinerja satuan kerja, khususnya satuan kerja Kantor Imigrasi Palangkaraya berpengaruh terhadap nilai kinerja Kantor Wilayah secara keseluruhan. “Oleh karena itu perlu dilakukan evaluasi agar kinerja satuan kerja dapat memberikan kontribusi yang positif serta dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran Triwulan I Tahun 2024 dimana masih terdapat permasalahan dimana belanja modal belum dapat direalisasikan sebagaimana rencana yang telah disusun. Hal ini dikarenakan penyusunan Rencana Penarikan Dana belum memperhatikan timeline pekerjaan konstruksi”, jelas Teodorus.

Lebih lanjut Teodorus Simarmata berharap “agar selanjutnya Kantor Imigrasi dapat  benar-benar memastikan secara matang kapan dilakukan penarikan anggaran sehingga tidak terulang kembali deviasi atas rencana penarikan dana yang telah ditetapkan per triwulan. Dengan adanya relaksasi dari Kemenkeu atas deviasi belanja pegawai dan belanja barang mudah-mudahan dapat memaksimalkan realisasi anggaran di penghujung bulan Maret ini”, ungkap Kadiv Keimigrasian.

Pada Monev kali ini Kabag Program dan Humas juga menyampaikan kepada jajaran Imigrasi Palangka Raya untuk mengisi aplikasi pelaporan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan "perhatikan pemenuhan data dukung Rencana Aksi atas Percepatan Percepatan Perjanjian Kinerja untuk selalu mengkoordinasikan dengan Divisi Keimigrasian, menindaklanjuti hasil rekomendasi penilaian SAKIP UPT sebagai bentuk perbaikan/tindak lanjut dan membuat rencana aksi atas perjanjian kinerja", ucap Diana.

Selain itu takkalah penting dalam Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Kabag Program dan Humas mengingatkan untuk melakukan pemenuhan data dukung LKE WBK/WBBM sesuai dengan timeline yang sudah di tetapkan dan melakukan pemenuhan data dukung sesuai dengan permintaan yang ada di Aplikasi E-RB untuk meminimalisir kesalahan. “Data dukung mohon dilengkapi secara maksimal nantinya hasil pemenuhan data dukung yang telah diverifikasi oleh verifikator Kantor Wilayah akan dilanjutkan dengan penilaian oleh Tim Inspektorat Jenderal”, terang Diana.

“jika dalam pemenuhan data dukung mengalami kendala mapuan hambatan silahkan Tim ZI WBK/WBBM Kanim Palangka Raya untuk berkomunikasi dan dikonsultasikan kepada kami dari Tim Kantor Wilayah baik itu melalui saya selaku Kabag Program dan Humas maupun Subbagian Humas, RB dan TI, kami selalu terbuka dan siap kapanpun untuk membantu Satuan Kerja dalam pemenuhan data dukung LKE WBK/WBBM”, ungkap Diana.

Lebih lanjut Kabag Program dan Humas juga menyampaikan apresiasi atas pemenuhan data dukung RKT RB B03 Kantor Imigrasi Palangka Raya yang sudah 100% dari hasil verifikasi oleh Tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2024)

Foto Dokumentasi :

A.IMIGRASIMONEVV5A.IMIGRASIMONEVV5A.IMIGRASIMONEVV5A.IMIGRASIMONEVV5

Dorong Pelaksanaan Harmonisasi, Kanwil Kemenkumham Kalteng Koordinasi Fasilitasi Peraturan Daerah ke Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kapuas

koord perancang ke kapuas 1

Kapuas – Salah satu tahapan dalam proses penyusunan Rancangan Produk Hukum Daerah termasuk didalamnya adalah proses kegiatan Pengharmonisasian, pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Produk Hukum Daerah, untuk memaksimalkan keseluruhan wilayah yang belum melaksanakan harmonisasi tahun 2024, bertempat di Ruang Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Kapuas, tim kanwil diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Kab. Kapuas (Siti Djuraidah).

Dalam penyampaian oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Bidang Hukum yang diwakili Kasubbid FPPHD (Woro Sadarini) didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan (Yusuf Salamat dan Muhammad Arifin). dijabarkan bahwa tujuan kedatangan koordinasi adalah  melakukan penguatan dalam rangka mendorong pemerintah daerah untuk selalu bekerja sama dalam setiap tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang melibatkan peran perancang peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum di daerah termasuk di Kabupaten Kabupaten Kapuas.

Berdasarkan data hingga akhir Maret tahun 2024 daftar permohonan Pengharmonisasian dari Kabupaten Kapuas yang masuk ke Kanwil Kemenkumham belum ada sehingga inisiatif dari Pimpinan untuk mendorong dan membantu pemerintah daerah dalam memberikan informasi terkait keterkaitan Pengharmonisasian dalam aplikasi SIPPDAH yang berkorelasi dengan kerjasama koordinasi dalam proses pengharmonisasi di daerah melalui penilaian Indeks Reformasi Hukum terus dimaksimalkan.

Disamping memberikan informasi tersebut melalui Kepala Bagian Hukum Kab. Kapuas juga menyampaikan beberapa hal terkait dengan usulan nantinya beberapa harmonisasi dari inisiatif Pemerintah Daerah Kab. Kapuas untuk dilakukan harmonisasi dalam waktu dekat, dan dalam kesempatan tersebut Siti Djuraidah menyampaikan ucapan terima kasih atas informasi yang selalu diberikan khususnya dibidang fasilitasi pembentukan produk hukum daerah dan berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut sampai dengan proses tahapan penyusunan produk hukum di daerah yang melibatkan peran Kanwil Kemenkumham Kalteng. (Reddok, Humas Kalteng, Maret 2024).

Foto Dokumentasi:

koord perancang ke kapuas 1

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Tengah Terima Kunjungan Kerja Pimpinan Dan Bapemperda DPRD Kabupaten Pulang Pisau

Kunker DPRD Pulpis 1

Palangka Raya - Bertempat di Aula Kahayan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja dari Pimpinan dan Bapemperda DPRD Kabupaten Pulang Pisau dalam agenda konsultasi dan koordinasi pelaksanaan rencana harmonisasi atas 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (27/03/24)

Dalam kesempatan kunjungan kerja ini dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pulang Pisau yakni Ketua DPRD (H. Ahmad Rifa’i), Wakil Ketua (H. Ahmad Fadli Rahman), Wakil Ketua II (Sentot Siswanto) beserta anggota DPRD yang tergabung dalam Bapemperda DPRD Kabupaten Pulang Pisau. Rombongan ini disambut dan diterima oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Joko Martanto), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Muhamad Mufid) beserta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Maksud dan tujuan kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Pulang Pisau ini adalah dalam rangka koordinasi terkait tahapan dan prosedur pengharmonisasian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, atas 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau diantaranya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak; dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus di Kabupaten Pulang Pisau.

Pada sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa, “Harmonisasi merupakan salah satu tahapan penting dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.”

Berdasarkan amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 mengamanatkan bahwa, baik Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari inisiatif DPRD maupun Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Kepala Daerah diharmonisasikan oleh Instansi Vertikal Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM merupakan instansi vertikal Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Daerah baik ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota.

Oleh karena itu, pada kesempatan ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, siap memfasilitasi Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau untuk dilakukan harmonisasi sepanjang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Kunker DPRD Pulpis 1Kunker DPRD Pulpis 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI