Pulang Pisau – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan memperkuat peran paralegal dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah laksanakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran Paralegal Justice Award (PJA) di Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (27/02/2025).
Tim Kantor Wilayah yang dipimpin oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya (Agustina Dayaleluni) beserta Analis Hukum Ahli Muda (Yuyun Kartinah dan Beni Saputra) berkoordinasi ke Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau. Kedatangan Tim Kantor Wilayah disambut langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pulang Pisau (Kiki Indrawan) dan dihadiri Kades serta Lurah Kabupaten Pulang Pisau, sebanyak 15 (lima belas) orang.
Pada kegiatan sosialisasi PJA ini, memiliki tujuan untuk "Menjawab tantangan pemenuhan akses terhadap keadilan di Indonesia saat ini yang belum menjangkau seluruh masyarakat Indonesia karena adanya keterbatasan faktor-faktor yang melakukan penyelesaian sengketa secara mediasi atau non litigation, sehingga diperlukan Kepala Desa dan Lurah yang berperan sebagai paralegal untuk meningkatkan jangkauan layanan hukum dan bantuan hukum dan memberikan apresiasi kepada desa/kelurahan yang telah menyukseskan dan mengembangkan program pemberdayaan masyarakat dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dengan fokus terhadap kemudahan berinvestasi, peningkatan sektor pariwisata dan pembukaan lapangan kerja melalui sumber daya alam dan kearifan lokal adat-istiadat setempat.
Dalam sosialisasi ini juga dijelaskan mengenai pentingnya peran paralegal dalam memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama bagi mereka yang tidak memiliki akses ke lembaga hukum formal, tutur Agustina.
Dengan didampingi dan dipandu oleh (Beni dan Yuyun), seluruh peserta sangat antusias untuk langsung mendaftarkan diri mengikuti kegiatan paralegal justice award, dan dengan pendampingan oleh petugas yang diperintahkan kantor wilayah kementerian hukum diharapkan akan banyak para Kades/Lurah yang terdaftar dalam kegiatan PJA dimaksud.
Menanggapi hal ini Kiki Indrawan selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pulang Pisau, sangat mendukung dan memberikan dorongan penuh kepada seluruh lurah dan kadesnya untuk turut serta dalam kegiatan PJA, dalam rangka peningkatan pemahaman dan perlindungan hukum kepada masyarakat serta untuk ikut memajukan nama Kabupaten Pulang Pisau sehingga lebih membanggakan dan dikenal dikhalayak luar. (Red-dok, Humas Kemenkum Kalteng, Februari 2025).
Foto Dokumentasi :