Patent One Stop Services, Langkah Petakan Paten di Bumi Tambun Bungai Kota Cantik Palangka Raya

A.POSS01

Palangka Raya - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah telah menyelenggarakan kegiatan Patent One Stop Service (POSS) di Bumi Tambun Bungai Kota Cantik Palangka Raya. Kamis (7/3/2024).

Kegiatan ini merupakan salah satu program unggulan DJKI di tahun 2024, khususnya Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD), yang diselenggarakan di 33 provinsi/Kantor Wilayah untuk perguruan tinggi, penelitian dan pengembangan (Litbang), dan pelaku usaha.

Kegiatan POSS ini diselenggarakan dari tanggal 5 s.d. 7 Maret 2024 di Aula Mentaya Kanwil Kemenkumham Kalteng untuk sosialisasi dan Universitas Palangka Raya untuk kegiatan asistensi dan drafting paten. Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta sosialisasi, tujuh peserta asistensi penyelesaian paten, dan 18 peserta pendampingan penyusunan drafting paten dari sembilan perguruan tinggi dan dua Lembaga Litbang di wilayah Kalimantan Tengah.

Di akhir kegiatan POSS bertempat di Gedung Pusat Pengembangan Iptek dan Inovasi Gambut (PPIIG) Universtas Palangka Raya diserahkan langsung tujuh sertifikat Paten kepada Dosen dan Lembaga Litbang di wilayah Kalimantan Tengah oleh Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang (Yasmon) yang di hadiri Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng (Dr. Joko Martanto), Mewakili Rektor Universitas Palangka Raya Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan dan Perencanaan (Iring), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid) dan Kepala Divisi Keimigrasian (Teodorus Simarmata).

“Saat ini, KI memiliki peran yang sangat penting di kehidupan kita. Dalam kehidupan berbangsa, sebagai kelembagaan, bahkan dalam kepentingan perguruan tinggi dalam pemanfaatan KI,” ujar Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Yasmon dalam sambutannya.

“Selain itu, saat ini sudah terjadi perubahan paradigma dalam perubahan ekonomi di tingkat nasional, di mana perubahan di tingkat global pembangunan ekonomi sudah berdasarkan ekonomi kreatif, tidak lagi berbasis Sumber Daya Alam (SDA). Ini kita sadari bersama, bagaimana tanpa pelindungan KI negara kita akan sangat jauh ketinggalan,” lanjutnya.

Kemudian, Yasmon juga menyampaikan bahwa dari 193 negara yang tergabung dalam World Intellectual Property Organization (WIPO), Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki regulasi yang baik di bidang KI. Dengan adanya regulasi tersebut menandakan bahwa adanya pengakuan keberadaan KI dan pelindungan KI di negara tersebut.

Tidak hanya itu, saat ini paten juga menjadi salah satu indikator yang dinilai ketika berbicara mengenai tingkat inovasi sebuah bangsa. Hal ini terbukti dalam hasil evaluasi ataupun hasil laporan yang ditulis badan dunia di bidang KI dalam bentuk Global Innovation Index. 

“Itulah sebabnya, kita di Indonesia saat ini sudah berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan jumlah permohonan paten dalam negeri, yaitu dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan dalam rangka meningkatkan pemaham serta keberadaan sistem paten, bahkan sampai dengan menarik manfaat ekonomi dari paten itu sendiri,” ungkap Yasmon.

“Hal ini merupakan pekerjaan rumah kita bersama, tentang bagaimana hasil penelitian yang dilakukan oleh para peneliti atau inventor, tidak berakhir di tengah jalan dan dapat berujung ke komersialisasi dan hilirisasi paten,” tegas Yasmon dalam sambutannya.

Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan dan Perencanaan Iring dalam sambutannya menyambut baik kegiatan ini dan berharap bisa memberikan kontribusi secara nyata dan nasional serta turut mengurangi plagiarisme yang sifatnya pencegahan.

“Mari jadikan pelindungan hak paten sebagai bagian internal dari upaya kita dalam memajukan bangsa dan negara, serta mari tingkatkan kesadaran akan pentingnya hak paten sehingga Indonesia dapat menjadi lebih berkembang dalam hal inovasi dan teknologi,” pungkas Iring.

“Dengan adanya pendampingan kepada inventor Palangka Raya melalui drafting patent dan penyelesaian permohonan paten memberikan wawasan kepada inventor dan pemantik semangat bagi para calon inventor untuk menyusun substantif paten dengan benar,” ungkap Iring.

“Saya berharap temuan atau invensi dari perguruan tinggi dan Lembaga Litbang di wilayah Kalimantan Tengah dapat didaftarkan dan dapat dikomersilkan untuk membiayai pengembangan dan riset serta mengurangi beban biaya pemeliharaan paten di kemudian hari,” lanjutnya. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2024)

Foto Dokumentasi :

A.POSS01A.POSS01A.POSS01A.POSS01A.POSS01A.POSS01

Kanwil Kemenkumham Kalteng Membuka Kegiatan Pembinaan IRH bagi Setda se-kalteng dan Dialog Publik Tindak Pidana Narkotika dan Psitropika dalam Perspektif Hukum Adat

buka irh pp 4

Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan dua kegiatan secara bersama yaitu Pembinaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) bagi Sekretariat daerah se-Kalimantan Tengah serta Dialog Publik terkait Tindak Pidana Narkotika dan Psitropika dalam Perspektif Hukum Adat (Living Law). Kegiatan tersebut dibuka di Aula Mentaya Kantor Wilayah, Kamis (07/03/2024).

Turut hadir dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan-Undangan yaitu Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Nuryanti Widyastuti) serta Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan (Cahyani Suryandari). Para peserta yang terdiri dari Sekretariat Daerah dari berbagai Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah juga menghadiri kegiatan tersebut.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid) menyampaikan tujuan  kegiatan Rapat Koordinasi dengan instansi terkait  adalah mendapatkan informasi dan pemahaman lebih akurat dan mendalam dalam pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum di Daerah bagi seluruh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota sehingga dapat meningkatkan nilai Indeks Reformasi Hukum di tahun 2024. Selain itu, kegiatan Dialog Publik bertujuan untuk menjadi wadah untuk menjaring masukan dari seluruh lapisan masyarakat yang menaruh perhatian besar pada reformasi hukum yang berintikan pada keadilan dan kebenaran  sesuai dengan perkebangan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra) dalam sambutannya yang diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto) mengaharapkan kegiatan berjalan dengan lancar dalam hal  pemenuhan data dukung sehingga dapat mewujudkan Indeks Reformasi Hukum yang baik serta penyusunan regulasi mengenai Tindak Pidana Narkotika Dan Psikotropika dalam Perspektif Hukum Adat agar menjadi lebih baik dan aspiratif.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembukaan secara resmi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-Undangan (Asep N. Mulyana) yang dalam hal ini dibacakan oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Nuryanti Widyastuti).

"Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kegiatan Pembinaan Indeks Reformasi Hukum dan kegiatan Dialog Publik Tindak Pidana Narkotika dan Psitropika Dalam Perspektif Hukum Adat, saya nyatakan dibuka", ucapnya. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Maret 2024).

Foto Dokumentasi :  
buka irh pp 4buka irh pp 4buka irh pp 4

Perkuat Tusi Pemasyarakatan, Kadiv PAS Kumham Kalteng Lakukan Monev ke Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun

kadivpas pbun 3

Pangkalan Bun - Dalam rangka peningkatkan pengawasan dan peningkatan kinerja lembaga pemasyarakatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, (Tri Saptono Sambudji), melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun, Kamis (07/03/2024). Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Kakanwil untuk memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi di setiap unit kerja Pemasyarakatan di bawah naungannya berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalanbun (Doni Handriansyah) dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalan Bun (Herry Anggara) serta jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalan Bun. Adapun dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan (Tri Saptono Sambudji) menyampaikan tugas dan fungsi petugas pemasyarakatan tidak terlepas dari 3 kunci pemasyarakatn maju dan back to basic seperti yang selalu diingatkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Reynhard Silitonga) untuk menuju petugaa pemasyarakatan yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI).

"Kepada petugas pemasyarakatan harus selalu melakukan kontrol blok, melakukan deteksi dini dan pemberantasan narkoba", tegasnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan juga memberikan apresiasi kepada Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun beserta jajaran yang telah meraih predikat WBK pada Tahun 2023 dan mendukung untuk melanjutkan program Balai Pemasyarakatan demi meraih predikat WBBM pada tahun ini. Begitu juga untuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun diharapkan agar dapat menyusul untuk meraih predikat WBK/WBBM juga. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Maret 2024).

Foto Dokumentasi :  
kadivpas pbun 3
kadivpas pbun 2

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Gelar Dialog Publik Tindak Pidana Narkotika Dan Psitropika Dalam Perspektif Hukum Adat

DIRJEN PP PAPARAN 1

Palangka Raya - Direktorat Jenderal Peraturan xPerundang-Undangan Gelar Dialog Publik Tindak Pidana Narkotika Dan Psitropika Dalam Perspektif Hukum Adat yang bertempat di Aula Hotel Best Western Batang Garing Palangka Raya, Kamis (07/03/24).

Kegiatan hadiri oleh Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto), Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan (Nuryanti Widyastuti), Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Cahyani Suryandari), Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng (Undang Mugopal), Dewan Adat Dayak Provinsi Kalteng (Sidik Rahman Usop), Akademisi Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (Kiki Kristanto) serta Stakeholder terkait di Kalimantan Tengah.

Pasca terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pemerintah masih memiliki dan harus menyelesaikan beragam pekerjaan rumahnya. Seperti membentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat. Selain PP, Pemerintah daerah akan membuat peraturan daerah (Perda) yang isinya memuat hukum yang hidup dalam masyarakat atau dikenal dengan istilah living law.

Dalam kesempataan yang sama Pemerintah saat ini juga sedang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika. Pemerintah berupaya mencari solusi alternatif yang terbaik dalam mencegah dan memberantas tindak pidana narkotika dan psikotropika. Salah satu upaya yang dianggap cukup menjanjikan adalah melibatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tinak pidana narkotika dan psikotropika.

Pengidentifikasian dan pengkajian terhadap pranata sosial dalam wujud  hukum adat menjadi hal yang cukup penting dan strategis dalam menemukan solusi alternatif terbaik untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu dilakukan  kegiatan Dialog Publik dengan tema Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika Dalam Perspektif Hukum Adat (Living Law). Dialog Publik ini diharapkan menjadi wadah untuk menjaring masukan dari seluruh lapisan masyarakat yang menaruh perhatian besar pada reformasi hukum yang berintikan pada keadilan dan kebenaran  sesuai dengan perkebangan dan kebutuhan hukum masyarakat.

DIRJEN PP PAPARAN 1DIRJEN PP PAPARAN 1

Jalin Sinergitas Antar Stakeholder Dalam Pengawasan Orang Asing, Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Koordinasi ke Disnakertrans dan Kesbangpol Kabupaten Barito Selatan

koordinasi buntok imigrasi 1

Buntok – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Divisi Keimigrasian melaksanakan kegiatan Pembinaan, Pengendalian dan Pelaksanaan Tugas Teknis di Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di Kab. Barito Selatan, Kamis (07/03).

Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Muhamad Irham Anwar) dan Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian (Hendar Setiawan) mendapatkan informasi tentang keberadaan Orang Asing oleh Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Penempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sahala J. Sitorus).

Informasi yang didapatkan yaitu terdapat 16 (enam belas) Orang Asing yang bekerja di beberapa Perusahaan Di Kabupaten Barito Selatan yaitu antara lain PT. Zhongding International Mining Investment Indonesia, terdapat 9 (sembilan) orang Tenaga Kerja Asing berkebangsaan China, PT. Nemoasia terdapat 5 (lima) orang Tenaga Kerja Asing berkebangsaan China, dan PT. Pelayaran Cahaya Bersemi terdapat 2 (dua) orang Tenaga Kerja Asing berkebangsaan China.

Dijelaskan bahwa mengenai Akses menuju beberapa Perusahaan di Kab. Barito Selatan yang sangat susah dijangkau dan butuh waktu serta transportasi khusus untuk menuju lokasi Perusahaan.

Selanjutnya, tim Divisi Keimigrasian melanjutkan Kegiatan Pembinaan, Pengendalian dan Pelaksanaan Tugas Teknis di Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Barito Selatan.

Neliana selaku Kasubbid Penanganan Konflik dan Orang Asing menyampaikan bahwasanya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Barito Selatan siap mendukung upaya dalam menjaga keamanan, serta tindakan kewaspadaan terhadap dampak negatif yang timbul akibat keberadaan Orang Asing di Kab. Barito Selatan. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Maret 2024).

Foto Dokumentasi:

koordinasi buntok imigrasi 1

koordinasi buntok imigrasi 1

koordinasi buntok imigrasi 1

koordinasi buntok imigrasi 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI