Palangka Raya – Dalam upaya meningkatkan kualitas produk hukum daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah pada Rabu (06/05/2026). Kegiatan ini menjadi sarana strategis untuk melakukan pendalaman dan penguatan substansi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah disusun, khususnya terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) serta Penegasan Nama Desa.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid. Turut hadir Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Seruyan, Arahman, bersama anggota Bapemperda, Hadinoor, Sukron Ma’mun, dan Denny Ramadhani, serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Adapun dua Raperda yang menjadi fokus pembahasan yakni Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) serta Raperda tentang Penegasan Nama Desa. Kedua regulasi ini memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, di mana pengaturan TJSLP diharapkan mampu meningkatkan kontribusi dunia usaha terhadap masyarakat dan lingkungan, sementara penegasan nama desa menjadi langkah penting dalam menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta memperkuat identitas wilayah.
Secara substansi, Raperda yang dibahas tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum formal, tetapi juga memiliki dampak langsung bagi masyarakat. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan daerah, memberikan kepastian hukum, serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa konsultasi dan harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan regulasi daerah. “Kegiatan ini menjadi sarana untuk memastikan Raperda yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki kepastian hukum, serta dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mendorong Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Seruyan untuk terus meningkatkan kualitas pembentukan regulasi, termasuk mendorong penyusunan Raperda terkait Kekayaan Intelektual guna melindungi serta memanfaatkan potensi kreativitas dan inovasi daerah.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Seruyan, Arahman, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan. “Kegiatan ini sangat penting dalam memperkaya pemahaman serta menyempurnakan substansi Raperda yang sedang kami susun, sehingga nantinya dapat menjadi produk hukum yang berkualitas, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Seruyan,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Raperda yang sedang disusun dapat semakin matang baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan, sehingga terwujud regulasi daerah yang harmonis, berkualitas, serta mampu mendorong pembangunan daerah secara berkelanjutan, khususnya dalam aspek tanggung jawab sosial perusahaan dan penataan administrasi desa di Kabupaten Seruyan. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2026)


