
Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Zoom Meeting dalam rangka Inventarisasi Lagu/Musik Komunal di Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu, 6 Mei 2026 pukul 14.00 WIB. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting sebagai bentuk koordinasi dan penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal di wilayah Kalimantan Tengah.
Kegiatan dihadiri oleh Plt. Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Khudloifah, beserta Tim Bidang Kekayaan Intelektual. Selain itu, kegiatan juga diikuti oleh peserta undangan dari seluruh Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk melakukan inventarisasi terhadap lagu dan musik komunal yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat Kalimantan Tengah. Inventarisasi tersebut menjadi langkah penting dalam upaya pelindungan, pendokumentasian, serta pelestarian budaya daerah sebagai bagian dari kekayaan intelektual komunal yang dimiliki masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, masing-masing peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan informasi terkait potensi lagu daerah, musik tradisional, alat musik khas, maupun bentuk kesenian musik yang masih dilestarikan di wilayahnya masing-masing. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dan tanggapan dari peserta yang hadir secara virtual.
Plt. Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Khudloifah, menyampaikan bahwa inventarisasi lagu dan musik komunal merupakan salah satu upaya strategis untuk menjaga warisan budaya daerah agar tidak hilang maupun diklaim oleh pihak lain. Selain itu, data inventarisasi nantinya dapat menjadi dasar dalam proses pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal.
Dalam kegiatan Zoom Meeting tersebut, juga dilaksanakan sesi diskusi dan koordinasi terkait inventarisasi lagu dan musik komunal yang hingga saat ini belum tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal. Diskusi berlangsung secara aktif dengan melibatkan seluruh perwakilan Disparbudpora Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah guna mengidentifikasi potensi lagu daerah, musik tradisional, maupun kesenian musik lokal yang masih berkembang di masyarakat namun belum terdokumentasi secara resmi.
Perwakilan Disparbudpora Kabupaten/Kota menyampaikan berbagai informasi dan masukan terkait keberadaan lagu dan musik tradisional di wilayah masing-masing. Selain itu, peserta juga berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi dan pengumpulan data tambahan sebagai bahan inventarisasi lanjutan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat proses pendataan Kekayaan Intelektual Komunal sehingga seluruh potensi budaya daerah di Kalimantan Tengah dapat terinventarisasi dan memperoleh pelindungan hukum secara optimal.
Kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal. Melalui koordinasi yang baik, diharapkan proses inventarisasi dapat berjalan lebih optimal dan menghasilkan data yang akurat serta komprehensif.
Dengan terlaksananya kegiatan Zoom Meeting ini, diharapkan seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah dapat terus berperan aktif dalam melestarikan lagu dan musik komunal daerahnya masing-masing. Selain sebagai bentuk pelestarian budaya, langkah tersebut juga menjadi bagian penting dalam menjaga kekayaan budaya bangsa agar tetap lestari dan dikenal oleh generasi mendatang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa kegiatan inventarisasi lagu dan musik komunal ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal di daerah. Ia menekankan bahwa kekayaan budaya Kalimantan Tengah memiliki nilai yang sangat tinggi, baik dari sisi identitas daerah maupun potensi ekonomi.
“Inventarisasi ini bukan sekadar pendataan, tetapi merupakan upaya nyata negara dalam hadir melindungi warisan budaya masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa seluruh lagu dan musik tradisional yang hidup di tengah masyarakat Kalimantan Tengah dapat terdokumentasi dengan baik dan memiliki perlindungan hukum yang jelas,” ujar Hajrianor.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan dalam proses inventarisasi tersebut. “Kami berharap seluruh pemerintah kabupaten dan kota dapat berperan aktif dan berkelanjutan dalam menggali serta melaporkan potensi kekayaan intelektual komunal di wilayahnya masing-masing, sehingga tidak ada lagi warisan budaya yang terlewat atau belum tercatat,” tambahnya. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2026)
Foto Dokumentasi :


