
Palangka Raya – Dalam upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melaksanakan kegiatan Pembukaan Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan bagi Kabupaten Kotawaringin Barat, Murung Raya, Gunung Mas, Lamandau, dan Sukamara secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (07/05/2026).
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Muhamad Mufid, serta diikuti secara virtual oleh jajaran pemerintah daerah dari lima kabupaten, kepala desa, perangkat desa, pengelola Posbankum, tokoh masyarakat, dan peserta pelatihan paralegal.
Pelatihan paralegal ini dirancang untuk membekali peserta dengan pemahaman dasar mengenai bantuan hukum non litigasi, penyelesaian sengketa melalui mediasi, hingga teknik pendampingan dan edukasi hukum kepada masyarakat. Kehadiran paralegal di desa diharapkan mampu menjadi ujung tombak pelayanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan mudah dijangkau oleh masyarakat, khususnya bagi masyarakat kurang mampu maupun masyarakat yang berada jauh dari akses layanan hukum formal.
Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan bahwa keberadaan paralegal memiliki peran strategis dalam menciptakan budaya sadar hukum di tengah masyarakat. “Paralegal bukan hanya menjadi penyampai informasi hukum, tetapi juga berperan sebagai juru damai dalam membantu penyelesaian persoalan hukum secara non litigasi di lingkungan masyarakat. Melalui pelatihan ini, kami berharap lahir paralegal yang kompeten, responsif, dan mampu memberikan pendampingan hukum secara tepat dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih inklusif kepada masyarakat. Menurutnya, penguatan Posbankum menjadi langkah penting agar masyarakat desa memiliki ruang konsultasi dan penyelesaian masalah hukum tanpa harus menghadapi proses yang rumit dan berbiaya tinggi.
Selain meningkatkan kapasitas peserta, kegiatan pembukaan juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat desa, organisasi bantuan hukum, dan masyarakat dalam mendukung terciptanya penyelesaian konflik secara damai di tingkat desa dan kelurahan. Kolaborasi tersebut dinilai menjadi fondasi utama dalam membangun lingkungan masyarakat yang harmonis, tertib, dan sadar hukum.
Kegiatan berlangsung tertib dan penuh antusiasme dengan partisipasi aktif dari seluruh peserta selama pelaksanaan pembukaan secara virtual. Melalui pelatihan paralegal Posbankum Desa/Kelurahan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses keadilan serta menghadirkan layanan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat hingga ke pelosok desa di seluruh Kalimantan Tengah. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2026)




