Palangka Raya – Dalam upaya memperkuat kualitas pembentukan produk hukum daerah yang terarah dan implementatif, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menerima kunjungan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Barito Timur.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang Grand Design Kabupaten Barito Timur, bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Rabu (6/5/2026).
Kunjungan dari Pemerintah Kabupaten Barito Timur dipimpin oleh Feryani selaku perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Barito Timur. Rombongan diterima langsung oleh Ketua Kelompok Kerja (Pokja) II Divisi P3H, Andri.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas berbagai aspek teknis penyusunan rancangan peraturan daerah, khususnya terkait materi muatan dan penyusunan lampiran rancangan peraturan daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembahasan dilakukan secara konstruktif guna memastikan rancangan regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat, sistematis, dan implementatif dalam mendukung arah pembangunan daerah.
Andri menyampaikan bahwa konsultasi dan koordinasi merupakan bagian penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah agar substansi yang diatur tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah.
“Penyusunan regulasi daerah harus memperhatikan asas kejelasan tujuan, kedayagunaan, dan kemanfaatan sehingga peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga mampu menjadi pedoman yang efektif dalam pelaksanaannya,” ujar Andri.
Sementara itu, Feryani menyampaikan apresiasi atas penerimaan dan pendampingan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Menurutnya, konsultasi tersebut sangat membantu perangkat daerah dalam memahami teknis penyusunan regulasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami sangat mengapresiasi pendampingan dari Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah karena memberikan pemahaman yang lebih komprehensif dalam proses penyusunan regulasi daerah, khususnya terkait substansi dan teknik penyusunannya,” ungkapnya.
Ia juga berharap koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Barito Timur dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dapat terus terjalin dengan baik, terutama dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui kegiatan konsultasi dan koordinasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang Grand Design Kabupaten Barito Timur dapat disusun secara optimal, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mampu menjadi pedoman dalam mendukung pembangunan daerah yang terencana, berkelanjutan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2026)

