
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif, dan berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Kamis (07/05/2026)
Hal tersebut ditandai dengan tindak lanjut atas surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah Nomor KWH.14.DP.04.03-257 tanggal 4 Mei 2026 perihal Permintaan Narasumber Kegiatan Full Day Meeting Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Perspektif HAM di Wilayah.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan tersebut, Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengusulkan dua orang narasumber yang dinilai memiliki kompetensi dan pengalaman dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, yakni Yusuf Salamat dan Doaa Risma Diputra M selaku Perancang Perundang-undangan Ahli Madya pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Kegiatan pendampingan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas legislasi daerah agar tidak hanya memenuhi aspek legal drafting dan harmonisasi regulasi, tetapi juga mengintegrasikan prinsip-prinsip penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia dalam setiap substansi pengaturannya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor menegaskan bahwa pembangunan hukum di daerah harus berjalan selaras dengan nilai-nilai konstitusional dan prinsip HAM sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan yang berkeadilan.
“Pembentukan Peraturan Daerah tidak hanya dituntut memenuhi aspek normatif dan kepastian hukum, tetapi juga harus mampu menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan perspektif HAM dalam penyusunan regulasi daerah menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap kebijakan yang lahir benar-benar berpihak pada kepentingan publik dan menjunjung tinggi martabat kemanusiaan,” ujar Hajrianor.
Lebih lanjut, Hajrianor menyampaikan bahwa kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah merupakan bentuk sinergi strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola regulasi daerah yang adaptif, harmonis, dan implementatif.
Menurutnya, kehadiran para perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum dalam forum pendampingan tersebut diharapkan mampu memberikan penguatan konseptual maupun teknis kepada pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip-prinsip HAM yang universal.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus mempertegas perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung terciptanya produk hukum yang berkualitas, aspiratif, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional yang berkelanjutan. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2026)
Foto Dokumentasi :



