Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Buka FGD Bantuan Hukum, Hajrianor: Standar Layanan Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat

 fgdbskneww1.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait analisa dan evaluasi kebijakan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, bertempat di Aula Kahayan. Kamis (07/05/2026)

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Muhamad Mufid, Penanggung Jawab Pos Bantuan Hukum ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah, Hj. Sanawiah selaku narasumber serta Ketua Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Beny Yuandrias. FGD ini turut dihadiri oleh perwakilan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi se-Kota Palangka Raya.

Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan bahwa evaluasi terhadap implementasi standar layanan bantuan hukum menjadi langkah penting untuk memastikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan tidak mampu, dapat berjalan secara optimal.

“Melalui kegiatan FGD ini diharapkan dapat diperoleh berbagai masukan, saran, serta gambaran kondisi riil di lapangan terkait pelaksanaan standar layanan bantuan hukum, sehingga kebijakan yang ada dapat terus disempurnakan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Hajrianor.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah dan Organisasi Bantuan Hukum memiliki peran strategis dalam mewujudkan pelayanan bantuan hukum yang profesional, berkualitas, dan berkeadilan.

Kegiatan FGD ini juga menjadi wadah diskusi dan penyamaan persepsi antara pemangku kepentingan dalam pelaksanaan layanan bantuan hukum di daerah khususnya di Kalimantan Tengah.

Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Penanggung Jawab Pos Bantuan Hukum ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah, Hj. Sanawiah, yang membawakan materi bertajuk “Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Hukum di Wilayah Kalimantan Tengah”.

Dalam pemaparannya, Hj. Sanawiah menjelaskan pentingnya penerapan standar pelayanan yang jelas dan terukur guna meningkatkan kualitas pendampingan hukum kepada masyarakat. Ia juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi Organisasi Bantuan Hukum dalam memberikan layanan, mulai dari keterbatasan sumber daya hingga kondisi geografis wilayah Kalimantan Tengah.

Melalui pelaksanaan FGD ini, diharapkan hasil analisa dan evaluasi kebijakan dapat menjadi bahan rekomendasi dalam penyempurnaan implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021, sehingga pelayanan bantuan hukum semakin efektif, merata, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2026)

Foto Dokumentasi :

fgdbskneww2.jpg

fgdbskneww3.jpg

fgdbskneww4.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI