
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait analisa dan evaluasi kebijakan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, bertempat di Aula Kahayan. Kamis (07/05/2026)
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Muhamad Mufid, Penanggung Jawab Pos Bantuan Hukum ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah, Hj. Sanawiah selaku narasumber serta Ketua Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Beny Yuandrias. FGD ini turut dihadiri oleh perwakilan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi se-Kota Palangka Raya.
Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan bahwa evaluasi terhadap implementasi standar layanan bantuan hukum menjadi langkah penting untuk memastikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan tidak mampu, dapat berjalan secara optimal.
“Melalui kegiatan FGD ini diharapkan dapat diperoleh berbagai masukan, saran, serta gambaran kondisi riil di lapangan terkait pelaksanaan standar layanan bantuan hukum, sehingga kebijakan yang ada dapat terus disempurnakan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Hajrianor.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah dan Organisasi Bantuan Hukum memiliki peran strategis dalam mewujudkan pelayanan bantuan hukum yang profesional, berkualitas, dan berkeadilan.
Kegiatan FGD ini juga menjadi wadah diskusi dan penyamaan persepsi antara pemangku kepentingan dalam pelaksanaan layanan bantuan hukum di daerah khususnya di Kalimantan Tengah.
Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Penanggung Jawab Pos Bantuan Hukum ‘Aisyiyah Kalimantan Tengah, Hj. Sanawiah, yang membawakan materi bertajuk “Standar Pelayanan Pemberian Bantuan Hukum di Wilayah Kalimantan Tengah”.
Dalam pemaparannya, Hj. Sanawiah menjelaskan pentingnya penerapan standar pelayanan yang jelas dan terukur guna meningkatkan kualitas pendampingan hukum kepada masyarakat. Ia juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi Organisasi Bantuan Hukum dalam memberikan layanan, mulai dari keterbatasan sumber daya hingga kondisi geografis wilayah Kalimantan Tengah.
Melalui pelaksanaan FGD ini, diharapkan hasil analisa dan evaluasi kebijakan dapat menjadi bahan rekomendasi dalam penyempurnaan implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021, sehingga pelayanan bantuan hukum semakin efektif, merata, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2026)
Foto Dokumentasi :



