
Palangka Raya – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas melaksanakan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terkait rencana pengajuan pelindungan Hak Cipta atas aplikasi SIMPEL, Kamis (04/06). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelindungan hukum terhadap inovasi pelayanan publik yang telah dikembangkan.
Koordinasi dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas, Yanmarto, beserta jajaran. Kehadiran rombongan diterima oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Joko Martanto, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Laila Rahmawati, serta jajaran Jabatan Fungsional Tertentu pada Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Dalam pertemuan tersebut, Disdukcapil Kabupaten Kapuas menyampaikan rencana pengajuan pencatatan Hak Cipta atas aplikasi SIMPEL yang selama ini digunakan sebagai sarana pelayanan administrasi kependudukan secara digital. Aplikasi tersebut merupakan inovasi yang dikembangkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan kependudukan secara daring, sehingga proses pelayanan dapat berlangsung lebih cepat, efektif, transparan, dan efisien.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Joko Martanto, menyampaikan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap berbagai karya inovatif yang dihasilkan oleh instansi pemerintah maupun masyarakat. Menurutnya, inovasi yang lahir dari pemanfaatan teknologi informasi perlu mendapatkan pelindungan yang memadai agar kebermanfaatannya dapat terus berkembang dan memberikan nilai tambah bagi pelayanan publik.
"Pelindungan Hak Cipta merupakan bentuk penghargaan sekaligus pengakuan negara terhadap karya intelektual yang dihasilkan. Inovasi pelayanan publik seperti aplikasi SIMPEL patut memperoleh pelindungan hukum agar keberlanjutannya terjamin dan manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat," ujar Joko Martanto.
Pada kesempatan yang sama, Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah memberikan pendampingan dan penjelasan secara komprehensif terkait mekanisme pencatatan Hak Cipta atas aplikasi komputer. Materi yang disampaikan meliputi persyaratan administrasi, prosedur pengajuan, tahapan pemeriksaan, jangka waktu penyelesaian, hingga manfaat hukum yang diperoleh setelah pencatatan Hak Cipta diterbitkan.
Selain memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak, pencatatan Hak Cipta juga menjadi instrumen penting dalam mendukung pengembangan inovasi serta mencegah potensi penyalahgunaan karya yang telah dihasilkan. Melalui pelindungan tersebut, instansi pemerintah dapat memiliki dasar hukum yang kuat dalam pemanfaatan dan pengembangan inovasi yang dimiliki.
Melalui kegiatan koordinasi ini, Disdukcapil Kabupaten Kapuas memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai sistem pelindungan Hak Cipta dan menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti proses pengajuan pencatatan Hak Cipta atas aplikasi SIMPEL. Diharapkan langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya dalam memanfaatkan sistem Kekayaan Intelektual sebagai instrumen pelindungan hukum sekaligus penguatan inovasi daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Red-dok, Humas Kemenkum Kalteng, Juni 2026).


