Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Kalteng Gelar FGD Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Standar Layanan Bantuan Hukum

Template_Berita_2025_51.png

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Hasil Analisis Strategi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026, bertempat di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Rabu (24/6/2026). Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid.

FGD ini diselenggarakan sebagai forum untuk menghimpun masukan dan perspektif dari berbagai pihak terkait implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021. Hasil diskusi tersebut nantinya akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi kebijakan guna meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum kepada masyarakat.

Kegiatan menghadirkan narasumber dari Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kanwil Kemenkum Kalteng, Agustina Dayaleluni selaku Penyuluh Hukum Madya, serta Rajabudin dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Perkumpulan Sahabat Hukum. Kedua narasumber menyampaikan materi mengenai pelaksanaan standar layanan bantuan hukum, tantangan yang dihadapi dalam implementasinya, serta berbagai langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan salah satu instrumen penting dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu.

"Standar layanan bantuan hukum harus terus dievaluasi agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin dinamis. Melalui FGD ini, kita berharap dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk memperkuat kualitas layanan bantuan hukum di Indonesia," ujar Hajrianor.

Secara tidak langsung, Hajrianor juga menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah, pemberi bantuan hukum, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi faktor penting dalam mewujudkan layanan bantuan hukum yang profesional, mudah diakses, dan tepat sasaran.

Sementara itu, Agustina Dayaleluni menjelaskan bahwa hasil analisis strategi kebijakan terhadap Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 akan menjadi dasar dalam menyusun rekomendasi perbaikan kebijakan, sehingga pelaksanaan bantuan hukum dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tersusun rekomendasi kebijakan yang mampu memperkuat implementasi standar layanan bantuan hukum, meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum, serta memperluas akses masyarakat terhadap keadilan secara berkelanjutan. (Humas Kemenkum Kalteng)

Template_Berita_2025_50.png

Template_Berita_2025_52.png

Template_Berita_2025_53.png

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI