
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menghadiri kegiatan Seminar Perlindungan Inovasi Daerah Melalui Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Palangka Raya bertempat di Aula Aurila Hotel Palangka Raya, Rabu (24/06/2026)
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Agus Dwi Susanto. Seminar dihadiri oleh seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, para lurah se-Kota Palangka Raya, para inovator daerah, serta para penggiat seni dan budaya.
Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Bapperida Kota Palangka Raya, Fauzi Rahman, selaku Ketua Pelaksana. Dalam laporannya, Fauzi Rahman menyampaikan bahwa perkembangan inovasi di daerah perlu diimbangi dengan pemahaman mengenai perlindungan hukum agar setiap karya dan inovasi yang dihasilkan memiliki nilai tambah dan manfaat yang berkelanjutan.
“Kami berharap seminar ini dapat meningkatkan pemahaman seluruh perangkat daerah, inovator, dan masyarakat tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. Sentra KI yang hari ini diluncurkan diharapkan menjadi wadah kolaborasi untuk mendorong lahirnya inovasi-inovasi unggulan Kota Palangka Raya yang terlindungi secara hukum,” ujarnya.
Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, yang mewakili Wali Kota Palangka Raya, menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa inovasi merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual menjadi bagian penting dalam mendukung ekosistem inovasi daerah. Pemerintah Kota Palangka Raya menyambut baik hadirnya Sentra KI Bapperida sebagai sarana edukasi, pendampingan, dan fasilitasi bagi masyarakat, inovator, maupun perangkat daerah dalam memperoleh perlindungan hukum atas karya dan inovasinya,” ungkap Arbert Tombak.
Pada sesi pemaparan materi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Joko Martanto, menyampaikan materi mengenai Perlindungan Inovasi Daerah Melalui Hak Kekayaan Intelektual. Ia menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan instrumen strategis yang mampu melindungi hasil kreativitas dan inovasi sekaligus memberikan nilai ekonomi bagi pemiliknya.
Menurut Joko, pemerintah daerah memiliki banyak potensi Kekayaan Intelektual yang dapat dilindungi, baik berupa hak cipta, merek, desain industri, maupun bentuk KI lainnya yang lahir dari inovasi daerah.
“Inovasi yang dihasilkan oleh pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi maupun masyarakat perlu memperoleh perlindungan hukum agar tidak mudah disalahgunakan oleh pihak lain. Melalui perlindungan Kekayaan Intelektual, inovasi daerah tidak hanya terlindungi, tetapi juga dapat meningkatkan daya saing dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas,” jelas Joko Martanto.
Sementara itu, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Agus Dwi Susanto, memaparkan materi mengenai Klinik Kekayaan Intelektual. Dalam pemaparannya, Agus menjelaskan berbagai layanan yang tersedia dalam Klinik KI, mulai dari konsultasi, pendampingan, hingga fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual.
“Melalui Klinik Kekayaan Intelektual, masyarakat dapat memperoleh informasi dan pendampingan terkait perlindungan karya maupun inovasi yang dimiliki. Kami berharap layanan ini semakin mendekatkan masyarakat dengan sistem Kekayaan Intelektual dan meningkatkan jumlah permohonan KI dari Kalimantan Tengah,” ujar Agus.
Pada kesempatan tersebut, Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah juga membuka layanan konsultasi langsung kepada para peserta kegiatan. Masyarakat, perangkat daerah, inovator, hingga pelaku seni dan budaya memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi terkait pendaftaran hak cipta, merek, serta berbagai bentuk perlindungan Kekayaan Intelektual lainnya.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilaksanakan Launching Sentra Kekayaan Intelektual Bapperida Kota Palangka Raya, yang ditandai dengan penyerahan secara simbolis Plakat Sentra KI dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah kepada Kepala Bapperida Kota Palangka Raya. Selain itu, dilakukan pula penyerahan Sertifikat Hak Cipta kepada Kardinal atas karya lagu ciptaannya yang berjudul “Mamangun Mahaga Lewu” sebagai bentuk apresiasi dan perlindungan negara terhadap karya kreatif masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. Kehadiran Sentra KI Bapperida diharapkan mampu menjadi pusat layanan dan pendampingan yang mendorong tumbuhnya inovasi daerah yang kreatif, bernilai ekonomi, serta terlindungi secara hukum. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2026)
Foto Dokumentasi :



