Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Barito Utara tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029. Kegiatan dilaksanakan secara daring dan diikuti dari Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Senin (22/06/2026).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, yang dalam arahannya menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap rancangan produk hukum daerah disusun secara cermat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Barito Utara, Everady Noor beserta jajaran, serta Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Raperbup tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029 merupakan instrumen penting dalam memberikan arah, sasaran, strategi, kebijakan, serta program perangkat daerah selama lima tahun ke depan. Keberadaan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat keterpaduan antara perencanaan perangkat daerah dengan arah pembangunan Kabupaten Barito Utara secara terukur, efektif, dan berkelanjutan.
Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melakukan telaah terhadap substansi dan teknik penyusunan rancangan peraturan. Pembahasan mencakup kesesuaian dasar hukum, sistematika pengaturan, kejelasan rumusan norma, serta keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar regulasi dapat memberikan kepastian hukum dan diimplementasikan secara optimal.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa dokumen perencanaan strategis perangkat daerah harus didukung oleh landasan hukum yang kuat agar pelaksanaannya mampu mendukung pencapaian target pembangunan daerah. “Rencana Strategis Perangkat Daerah merupakan pedoman penting bagi perangkat daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan selama lima tahun ke depan. Oleh karena itu, harmonisasi menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap pengaturan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta selaras dengan arah pembangunan nasional dan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Barito Utara, Everady Noor, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Menurutnya, proses harmonisasi menjadi tahapan penting untuk menyempurnakan Raperbup agar memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat menjadi pedoman efektif dalam mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan Kabupaten Barito Utara.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan Raperbup Barito Utara tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029 dapat segera difinalisasi menjadi produk hukum daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang terarah, terukur, dan berkelanjutan. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2026)



