Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum terus memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam membentuk produk hukum yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pendalaman Materi Perancangan Peraturan Daerah bertema “Peran Pemerintah Daerah dalam Memfasilitasi Pembentukan Peraturan Daerah di Bidang Kekayaan Intelektual dan Tantangan Implementasi Penegakan Hukum di Daerah” yang dilaksanakan secara hybrid dan berpusat di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Selasa (23/06/2026).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa pembentukan peraturan daerah di bidang kekayaan intelektual perlu didukung oleh pemahaman yang memadai mengenai substansi pengaturan, teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, serta kebutuhan dan potensi yang berkembang di daerah.
Kegiatan ini diikuti secara langsung maupun daring oleh perancang peraturan perundang-undangan, perangkat daerah, sekretariat DPRD, akademisi, serta para pemangku kepentingan yang memiliki peran strategis dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Pelaksanaan secara hybrid diharapkan dapat memperluas jangkauan partisipasi dan memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengembangan regulasi daerah di bidang kekayaan intelektual.
Kekayaan intelektual merupakan aset strategis yang tidak hanya berkaitan dengan pelindungan terhadap karya, inovasi, dan kreativitas masyarakat, tetapi juga memiliki potensi besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta memperkuat identitas budaya lokal. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memfasilitasi inventarisasi, pelindungan, pengembangan, hingga pemanfaatan kekayaan intelektual melalui kebijakan dan regulasi yang tepat.
Sebagai narasumber, hadir Dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, Rico Septian Noor, yang memaparkan materi mengenai peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi pembentukan peraturan daerah di bidang kekayaan intelektual beserta tantangan implementasi penegakan hukumnya. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa pembentukan regulasi di bidang kekayaan intelektual perlu dibangun melalui sinergi antara pemerintah daerah, akademisi, Kementerian Hukum, serta seluruh pemangku kepentingan agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Ia juga menyoroti sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam implementasi pelindungan kekayaan intelektual di daerah, antara lain rendahnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan koordinasi antarinstansi, serta perlunya penguatan kapasitas aparatur dalam memahami aspek hukum kekayaan intelektual. Berbagai tantangan tersebut perlu direspons melalui regulasi yang jelas, kolaboratif, dan dapat dilaksanakan secara efektif.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki posisi strategis dalam mendorong lahirnya regulasi yang mampu memberikan pelindungan dan nilai tambah terhadap potensi kekayaan intelektual masyarakat. “Daerah memiliki beragam potensi kekayaan intelektual yang dapat menjadi penggerak ekonomi dan identitas budaya. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang adaptif, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan para inovator,” ujarnya.
Hajrianor menambahkan bahwa pembentukan peraturan daerah tidak hanya berorientasi pada pemenuhan aspek formal pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memberikan kemanfaatan nyata dalam pelindungan dan pengembangan kekayaan intelektual di daerah.
Melalui kegiatan pendalaman materi ini, diharapkan peserta dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi dalam menyusun peraturan daerah yang memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam menghadirkan layanan pembentukan produk hukum yang berkualitas, harmonis, dan responsif guna mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada kepastian hukum. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2026)




