
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Sosialisasi Perubahan Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dan Pengumuman Yayasan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini diikuti dari Aula Barito Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Khudloifah, yang mengikuti secara daring, serta JFT/JFU dan Helpdesk Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Sosialisasi dibuka oleh Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti, yang sekaligus menjadi narasumber utama. Dalam pemaparannya, Alexander menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran pelaksana layanan Administrasi Hukum Umum mengenai perubahan mekanisme pengumuman Perseroan Terbatas dan Yayasan dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagai tindak lanjut atas diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut mencakup mekanisme pengajuan permohonan, tahapan verifikasi, proses penerbitan pengumuman, hingga penyesuaian layanan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan penyelenggaraan layanan administrasi hukum dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, narasumber dari Bank Indonesia menyampaikan materi mengenai mekanisme pembayaran PNBP yang menjadi bagian penting dalam proses pengumuman Perseroan Terbatas dan Yayasan. Peserta memperoleh penjelasan mengenai alur layanan mulai dari penyampaian permohonan, pembayaran PNBP, verifikasi data, hingga penerbitan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Selain itu, narasumber juga menekankan pentingnya ketelitian dalam pengisian data permohonan serta kelengkapan dokumen yang diajukan agar proses administrasi dapat berjalan lancar tanpa kendala. Melalui sosialisasi ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perubahan mekanisme layanan, penyesuaian tarif PNBP, tata cara pembayaran, serta implementasi ketentuan terbaru yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan layanan Administrasi Hukum Umum.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab, di mana peserta menyampaikan berbagai pertanyaan terkait implementasi perubahan tata cara pengumuman Perseroan Terbatas dan Yayasan serta mekanisme pembayaran PNBP.
Menanggapi pelaksanaan kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Joko Martanto, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh jajaran pelaksana layanan Administrasi Hukum Umum memahami dan mampu mengimplementasikan ketentuan terbaru secara tepat.
"Perubahan tata cara pengumuman Perseroan Terbatas dan Yayasan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi hukum yang semakin efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Melalui sosialisasi ini, kami memastikan seluruh jajaran Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah memiliki pemahaman yang sama sehingga implementasi kebijakan baru dapat berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat tetap profesional, cepat, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Joko Martanto.
Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah akan terus berkomitmen mendukung implementasi setiap kebijakan terbaru dari pemerintah, termasuk melakukan pendampingan dan memberikan informasi kepada para pemangku kepentingan agar proses layanan Administrasi Hukum Umum dapat berjalan secara tertib, akuntabel, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berkomitmen untuk mengimplementasikan ketentuan terbaru secara optimal sehingga pelayanan Administrasi Hukum Umum kepada masyarakat dapat terlaksana secara profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik. (Red-dok, Humas Kalteng, Juli 2026)



