
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap lima Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Gunung Mas, bertempat di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kementerian Hukum dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selaras dengan kebijakan nasional, serta memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik.
Lima rancangan yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah pada RSUD Kuala Kurun, Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah Kabupaten Gunung Mas, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan metode Computer Assisted Test (CAT), serta dua Rancangan Peraturan Bupati mengenai Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas dan Rumah Sakit Kelas D Pratama Tumbang Talaken.
Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian utama adalah Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah Kabupaten Gunung Mas. Regulasi ini diharapkan menjadi pedoman strategis dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung peningkatan kualitas lingkungan hidup dan pelayanan publik di Kabupaten Gunung Mas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa proses harmonisasi memiliki peran penting dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
"Harmonisasi bukan sekadar menyelaraskan redaksi, tetapi memastikan setiap norma memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif. Khusus untuk Rencana Induk Pengelolaan Sampah, regulasi ini diharapkan menjadi fondasi dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan di Kabupaten Gunung Mas," ujar Hajrianor.
Perwakilan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Menurutnya, berbagai masukan dan penyempurnaan yang diberikan selama proses harmonisasi menjadi langkah penting untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam mendampingi pemerintah daerah membentuk regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Diharapkan seluruh rancangan produk hukum yang dibahas dapat segera disempurnakan dan menjadi landasan yang kuat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, serta pelayanan publik yang semakin berkualitas di Kabupaten Gunung Mas.

