Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Sentra KI Perguruan Tinggi Didorong Jadi Pusat Hilirisasi Hasil Riset

WhatsApp_Image_2026-07-29_at_16.09.36.jpeg

Jakarta – Sentra Kekayaan Intelektual (KI) perguruan tinggi didorong Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk bertransformasi menjadi pusat hilirisasi hasil riset dan komersialisasi inovasi. Melalui penguatan tata kelola dan penyusunan Panduan Sentra KI Perguruan Tinggi, Sentra KI diharapkan tidak hanya berperan dalam pelindungan KI, tetapi juga mampu meningkatkan pemanfaatan hasil riset untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Komitmen tersebut disampaikan Direktur Jenderal KI, Hermansyah Siregar, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan KI di Perguruan Tinggi dalam rangka Penyusunan Panduan Sentra KI di Hotel Le Meridien, Jakarta, 28 Juli 2026. Forum ini mempertemukan kementerian, lembaga, perguruan tinggi, asosiasi profesi, serta pemangku kepentingan lainnya untuk menyusun panduan nasional pengelolaan Sentra KI.

"Sentra KI tidak hanya sekadar tempat untuk mendaftarkan KI, tetapi menjadi center of excellence bagaimana proses kreasi KI, pendaftaran, proteksi, dan tidak kalah penting proses utilisasi dan komersialisasi KI sehingga menjadi motor pembangunan ekonomi nasional," kata Hermansyah.

Ia menjelaskan, hingga saat ini telah terbentuk 1.014 Sentra KI dari ribuan perguruan tinggi di Indonesia. Ke depan, DJKI menargetkan seluruh perguruan tinggi memiliki Sentra KI yang mampu mengawal pengelolaan KI secara menyeluruh, mulai dari penciptaan, pelindungan, hingga pemanfaatannya. Menurut Hermansyah, penguatan Sentra KI juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Hermansyah menambahkan bahwa ekosistem KI dibangun atas tiga unsur utama, yakni kreasi, proteksi, dan utilisasi. Perguruan tinggi memiliki posisi strategis karena menjadi tempat lahirnya inovasi sekaligus berperan dalam mendorong pemanfaatan hasil riset melalui hilirisasi dan komersialisasi. Oleh karena itu, sinergi lintas kementerian, lembaga, dan dunia akademik menjadi kunci agar KI mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

Ia juga menyoroti masih rendahnya tingkat komersialisasi KI di Indonesia yang baru berada pada kisaran 2,5 persen, jauh di bawah negara-negara maju. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat peran Sentra KI agar hasil riset tidak berhenti menjadi dokumen atau sertifikat semata, melainkan berkembang menjadi inovasi yang dimanfaatkan oleh industri dan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyatakan kesiapan Kanwil Kemenkum Kalteng untuk terus mendorong penguatan ekosistem kekayaan intelektual di daerah, termasuk melalui sinergi dengan perguruan tinggi dalam pengelolaan dan pemanfaatan hasil riset.

"Perguruan tinggi memiliki potensi besar sebagai sumber lahirnya inovasi. Melalui penguatan Sentra KI, kami berharap hasil-hasil penelitian tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu dihilirisasikan dan dimanfaatkan oleh dunia usaha maupun masyarakat. Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah siap memberikan pendampingan dan fasilitasi agar semakin banyak perguruan tinggi di Kalimantan Tengah yang memiliki Sentra KI yang aktif dan berdaya saing," ujar Hajrianor.

Sementara itu, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, menjelaskan bahwa penyusunan Panduan Sentra KI Perguruan Tinggi dilakukan melalui pembahasan bersama para pemangku kepentingan agar implementasinya sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

"FGD ini menghimpun masukan untuk menyempurnakan Buku Panduan Pembinaan Sentra KI Perguruan Tinggi sebagai rujukan nasional bagi tahap rintisan, berkembang, dan maju. Tujuannya menyatukan pandangan mengenai tata kelola KI perguruan tinggi dan merumuskan transformasi Sentra KI menjadi pusat layanan strategis KI, transfer teknologi, dan kolaborasi perguruan tinggi dengan industri," ujar Yasmon.

Dukungan terhadap penyusunan panduan tersebut juga datang dari berbagai pemangku kepentingan. Kepala Subdirektorat KI dan Promosi Direktorat Inovasi dan Riset Berdampak Tinggi Universitas Indonesia Ahmad Zulfikri Taning, berharap FGD ini mampu menghasilkan pedoman yang memperkuat pengelolaan Sentra KI sekaligus mempererat kolaborasi antar lembaga.

"Kami menyambut baik agenda hari ini. Harapannya dari agenda ini kita bisa memiliki satu panduan yang komprehensif untuk penguatan Sentra KI di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Harapannya juga bisa membuat sinergi antar lembaga menjadi lebih kuat," ujar Ahmad.

Ia menambahkan, layanan digital yang dikembangkan Universitas Indonesia turut membuat proses pendaftaran KI menjadi lebih mudah, transparan, dan mendorong peningkatan permohonan KI di lingkungan kampus.

Senada dengan Ahmad, Ketua Asosiasi Sentra KI Indonesia, Budi Agus Riswandi, menilai Sentra KI harus mengambil peran lebih besar dalam mendukung hilirisasi hasil riset.

"Melalui Sentra KI kami berharap teman-teman di Sentra KI bisa ikut terus mendukung kegiatan hilirisasi riset. Sentra KI dapat berperan tidak hanya menjalankan berbagai fungsi administratif terkait pendaftaran dan pelindungan KI, tetapi juga mendorong pemanfaatan hasil-hasil riset, termasuk pemanfaatan KI," pungkasnya. Red-Dok (Humas Kemenkum Kalteng - LAP) Juli 2026

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI