
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Barito Utara tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), bertempat di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kementerian Hukum dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik, serta memiliki kepastian hukum dalam implementasinya.
Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan RKPD menjadi instrumen penting dalam menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan dinamika kebutuhan masyarakat, perubahan kondisi fiskal, hasil evaluasi pelaksanaan program, serta kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Melalui proses harmonisasi, substansi regulasi diharapkan mampu menjadi landasan yang kuat bagi pelaksanaan pembangunan yang efektif, akuntabel, dan tepat sasaran.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa harmonisasi terhadap dokumen perencanaan pembangunan memiliki arti strategis karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan program prioritas pemerintah daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah bukan sekadar penyesuaian dokumen perencanaan, tetapi merupakan instrumen hukum yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan pembangunan. Karena itu, setiap materi muatan harus memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya," ujar Hajrianor.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara, Eveready Noor, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Menurutnya, proses harmonisasi memberikan masukan yang konstruktif dalam menyempurnakan substansi rancangan peraturan sehingga selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mendukung kebutuhan pembangunan daerah.
Dalam rapat tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah memberikan telaah dan masukan terhadap aspek materi muatan, teknik penyusunan, sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi, serta konsistensi norma agar rancangan peraturan dapat diterapkan secara efektif, tidak menimbulkan multitafsir, dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam membentuk produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Diharapkan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan RKPD Kabupaten Barito Utara dapat menjadi landasan yang kuat dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang terarah, tata kelola pemerintahan yang akuntabel, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

