
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Barito Timur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Rabu (01/07).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini merupakan bagian penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah guna memastikan rancangan peraturan yang disusun telah sesuai, selaras, dan harmonis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat harmonisasi dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah yang dalah hal ini diwakilkan oleh Perancang Perundang-undangan Ahli Madya dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan regulasi daerah agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kejelasan norma, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri secara daring oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur bersama Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah atas fasilitasi dan pendampingan dalam pelaksanaan rapat harmonisasi. Penyusunan rancangan perubahan peraturan bupati tersebut dinilai penting sebagai upaya penyempurnaan pengaturan tata cara pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) agar lebih efektif, adaptif, dan sesuai dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan atas Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 45 Tahun 2025 diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif dalam pelaksanaan pemungutan BPHTB. Melalui perubahan ini, mekanisme pemungutan pajak diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak maupun pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan substansi terhadap Rancangan Peraturan Bupati tersebut. Pembahasan dilakukan secara komprehensif, meliputi aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, kesesuaian dasar hukum, sistematika, serta kejelasan rumusan norma dalam setiap ketentuan yang diatur.
Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan telaah, saran, dan masukan terhadap materi muatan rancangan peraturan. Meskipun dilaksanakan secara daring, pembahasan berlangsung secara konstruktif melalui pertukaran pandangan antara peserta rapat guna menyempurnakan substansi regulasi agar lebih aplikatif, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan Rancangan Peraturan Bupati Barito Timur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2025 dapat segera disempurnakan dan difinalisasi menjadi produk hukum daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung optimalisasi tata kelola pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.
Sebagai penutup, rapat harmonisasi diakhiri dengan penyampaian kesimpulan hasil pembahasan oleh Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan. Seluruh saran, masukan, dan hasil telaah yang disampaikan dalam rapat akan menjadi bahan penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Bupati Barito Timur tersebut sebelum ditindaklanjuti ke tahapan pembentukan peraturan selanjutnya. Kegiatan kemudian diakhiri dengan sesi dokumentasi bersama secara daring. (Reddok, Humas Kalteng, Juli 2026).


