Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Tujuh Raperbup Kotawaringin Timur Diharmonisasi, Wujudkan Regulasi Daerah yang Berkualitas dan Berkepastian Hukum

bartimmmoo1_1.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kembali melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tujuh Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan berlangsung di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Kamis (02/07/2026).

Kegiatan dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Doaa Risma Diputra. Turut hadir Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Saleh, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kotawaringin Timur, Pintar Simbolon, Kepala Bidang Riset dan Inovasi Baperida Kabupaten Kotawaringin Timur, Hairin Noor, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Baperida Kabupaten Kotawaringin Timur, Jana, Kepala Bidang Pengendalian, Pengembangan dan Penyuluhan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Dewi Yantika, Kepala Bagian Hukum dan Pengembangan RSUD dr. Murjani Sampit, Ari Wijanarko, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.

Rapat harmonisasi membahas tujuh Raperbup, yaitu tentang Standar Harga Tahun Anggaran 2027; Harga Satuan Bangunan Gedung Negara, Rumah Negara, Satuan Pagar Negara, Harga Satuan Upah dan Material Tahun Anggaran 2027; Penetapan Inovasi Daerah Tahun 2015–2025; Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027; Perubahan atas Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026; Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr. Murjani Sampit; serta Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Ketujuh rancangan regulasi tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari penyusunan perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan melalui Badan Layanan Umum Daerah, hingga optimalisasi pengelolaan pajak daerah. Kehadiran regulasi yang berkualitas diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi landasan pelaksanaan kebijakan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melakukan telaah terhadap aspek kewenangan pembentukan, kesesuaian materi muatan, teknik penyusunan, sistematika, serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pembahasan berlangsung secara konstruktif melalui penyampaian saran dan masukan guna menyempurnakan substansi setiap rancangan peraturan agar implementatif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan memiliki kepastian hukum. "Harmonisasi bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan upaya memastikan setiap rancangan peraturan telah memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis. Produk hukum yang baik akan menjadi landasan yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun masyarakat," ujarnya.

Hajrianor menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah perlu terus diperkuat agar setiap produk hukum yang dihasilkan selaras dengan kebijakan nasional, mudah diimplementasikan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin dinamis.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Saleh, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Menurutnya, berbagai masukan selama proses harmonisasi menjadi penyempurnaan penting terhadap substansi maupun teknik penyusunan, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya memiliki kualitas yang lebih baik dan dapat diterapkan secara optimal.

Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan ketujuh Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur dapat segera difinalisasi menjadi produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan berkepastian hukum, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Red-dok, Humas Kalteng, Juli 2026)

bartimmmoo1_2.jpgbartimmmoo1_3.jpgbartimmmoo1_4.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI