
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Barito Utara dalam kegiatan Validasi Sanggah Hasil Penilaian Awal Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (30/6/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan ruang klarifikasi atas hasil penilaian awal sekaligus memastikan proses penilaian IRH berlangsung objektif dan akuntabel.
Kegiatan dihadiri oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Hukum Daerah selaku Sekretaris Tim Penilai Nasional, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional, PIC Indeks Reformasi Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, serta perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Barito Utara.
Dalam proses validasi, masing-masing pemerintah daerah memaparkan penjelasan, klarifikasi, serta argumentasi terhadap sanggahan yang telah diajukan berdasarkan data dukung yang sebelumnya diunggah melalui aplikasi Indeks Reformasi Hukum. Selanjutnya, Tim Penilai Nasional bersama Tim Kerja BPHN melakukan pendalaman terhadap setiap indikator dengan mencermati kesesuaian substansi dan kelengkapan bukti pendukung.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa pendampingan kepada pemerintah daerah merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Kalteng dalam mendukung peningkatan kualitas pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum di daerah. Menurutnya, proses validasi sanggah menjadi momentum untuk memastikan setiap penilaian dilakukan secara transparan, objektif, dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Pendampingan ini bertujuan agar setiap pemerintah daerah memperoleh kesempatan yang sama dalam menyampaikan klarifikasi berdasarkan data yang dimiliki. Harapannya, proses penilaian IRH dapat menghasilkan gambaran yang objektif terhadap pelaksanaan reformasi hukum di daerah," ujar Hajrianor.
Lebih lanjut, Hajrianor menegaskan bahwa Indeks Reformasi Hukum bukan hanya menjadi instrumen penilaian, tetapi juga menjadi sarana evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperkuat kualitas regulasi, meningkatkan tata kelola pemerintahan, serta membangun budaya hukum yang lebih baik. Kanwil Kemenkum Kalteng akan terus memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah pada setiap tahapan pelaksanaan IRH.
Sementara itu, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Hukum Daerah selaku Sekretaris Tim Penilai Nasional menyampaikan bahwa mekanisme validasi sanggah merupakan bagian penting dalam menjamin objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan penilaian IRH. Pemerintah daerah juga didorong untuk terus meningkatkan kualitas pemenuhan data dukung, memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, serta mengoptimalkan implementasi reformasi hukum sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses validasi sanggah dapat menghasilkan penilaian yang semakin akurat sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum di Kabupaten Lamandau, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Barito Utara, sehingga reformasi hukum di daerah dapat berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Humas Kemenkum Kalteng)

