
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kembali melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Katingan sebagai bagian dari upaya mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum. Adapun Raperda yang dibahas meliputi Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, serta Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum pada Perumahan dan Permukiman. Kegiatan berlangsung di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Rabu (01/07/2026).
Kegiatan dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Andri. Turut hadir Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Katingan, Ramos Fentus Manalu, Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Eka Agustina, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, Yoelinson Cahyadi, Kepala Bidang Kepemudaan dan Olahraga, Eko Manaldi, Kepala Bidang Perumahan dan Penataan Kota, Filado, Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Gladius Meythesa, serta Tim Kerja II Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Ketiga Raperda yang dibahas memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Raperda tentang Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Mayat diharapkan menjadi pedoman yang memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan pemakaman, sedangkan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh diarahkan untuk mendukung terwujudnya kawasan permukiman yang layak huni, sehat, dan berkelanjutan. Adapun Raperda tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum bertujuan memperjelas mekanisme penyerahan fasilitas umum dari pengembang kepada pemerintah daerah sehingga dapat dikelola secara optimal bagi kepentingan masyarakat.
Dalam proses harmonisasi, Tim Kerja II Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menyampaikan hasil telaah dan analisis terhadap ketiga rancangan regulasi. Pembahasan mencakup kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, teknik penyusunan, sistematika, serta kejelasan rumusan norma agar regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan mudah diimplementasikan.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. "Harmonisasi bukan sekadar menyelaraskan norma dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga memastikan setiap kebijakan daerah memiliki kepastian hukum, dapat diterapkan secara efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami berkomitmen terus mendampingi pemerintah daerah dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas dan implementatif," ujar Hajrianor.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Katingan, Ramos Fentus Manalu, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah atas fasilitasi dan pendampingan yang diberikan selama proses harmonisasi. Menurutnya, berbagai masukan yang diperoleh menjadi bagian penting dalam menyempurnakan substansi maupun teknik penyusunan ketiga Raperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan ketiga Raperda Kabupaten Katingan dapat segera difinalisasi menjadi produk hukum daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. (Red-dok, Humas Kalteng, Juli 2026)



