Palangka Raya – Dalam rangka memperkuat implementasi kebijakan daerah yang berpihak kepada penyandang disabilitas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial Kabupaten Barito Timur melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke Kanwil Kemenkum Kalteng terkait penyusunan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang Penyandang Disabilitas ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Kamis (2/7/2026)
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial Kabupaten Barito Timur, Osa Awatanu. Rombongan diterima oleh Perancang Peraturan Perundang-undnagan Ahli Madya, Andri, selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) II pada Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek penyusunan peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur tentang Penyandang Disabilitas. Pembahasan difokuskan pada penyusunan regulasi yang mampu mengimplementasikan ketentuan dalam Peraturan Daerah secara efektif, memberikan kepastian hukum, serta menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Peraturan pelaksanaan tersebut dinilai memiliki peran strategis sebagai instrumen untuk memastikan setiap ketentuan dalam Peraturan Daerah dapat diimplementasikan secara optimal. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan yang inklusif, meningkatkan aksesibilitas, serta memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara berkelanjutan di Kabupaten Barito Timur.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa penyusunan peraturan pelaksanaan merupakan langkah penting untuk memastikan Peraturan Daerah dapat diimplementasikan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Koordinasi sejak tahap awal menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, harmonis dengan peraturan yang lebih tinggi, serta implementatif. Kami berharap peraturan pelaksanaan yang disusun nantinya mampu menjadi landasan yang kuat dalam mewujudkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Barito Timur," ujar Hajrianor.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial Kabupaten Barito Timur, Osa Awatanu, menyampaikan apresiasi atas masukan dan pendampingan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Menurutnya, koordinasi ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif dalam menyusun peraturan pelaksanaan sehingga ketentuan dalam Peraturan Daerah dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, khususnya penyandang disabilitas.
"Kami mengucapkan terima kasih atas berbagai masukan yang diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Koordinasi ini menjadi bekal yang sangat penting dalam menyusun peraturan pelaksanaan yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga nantinya mampu mendukung perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara optimal di Kabupaten Barito Timur," ungkapnya.
Melalui kegiatan koordinasi dan konsultasi ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Barito Timur dapat menyusun peraturan pelaksanaan yang berkualitas, harmonis, dan implementatif sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung terwujudnya pelayanan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara optimal. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah juga berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada pemerintah daerah dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan guna menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat. (Red-dok, Humas Kalteng, Juli 2026)

