
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar Rapat Harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lamandau, bertempat di Aula Kapuas Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Kamis (2/7/2026). Tiga Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Bajurung Raya, dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kegiatan ini bertujuan memastikan setiap rancangan regulasi selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memiliki kepastian hukum.
Rapat harmonisasi dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Dalam sambutannya disampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah agar setiap regulasi memiliki kejelasan norma, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa ketiga Raperda yang dibahas memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan di Kabupaten Lamandau. Menurutnya, regulasi yang berkualitas akan menjadi fondasi dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel.
"Setiap produk hukum daerah harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi solusi atas kebutuhan masyarakat. Melalui proses harmonisasi ini, kami berharap seluruh substansi yang diatur benar-benar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat diimplementasikan secara efektif," ujar Hajrianor.
Lebih lanjut, Hajrianor menegaskan bahwa pengaturan mengenai tata cara pemilihan kepala desa, pengelolaan perusahaan umum daerah, dan pengelolaan barang milik daerah merupakan sektor penting yang membutuhkan regulasi yang komprehensif. Oleh karena itu, proses harmonisasi menjadi langkah strategis untuk menyempurnakan substansi sebelum ditetapkan menjadi produk hukum daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lamandau, perangkat daerah pemrakarsa, serta Tim Kerja II Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lamandau menyampaikan apresiasi atas fasilitasi dan pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkum Kalteng dalam penyusunan ketiga Raperda tersebut. Pemerintah daerah berharap regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat pelaksanaan pemilihan kepala desa, meningkatkan profesionalisme pengelolaan Perumda Bajurung Raya, serta mewujudkan tata kelola aset daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan substansi oleh Tim Kerja II Perancang Peraturan Perundang-undangan yang mencakup aspek teknik penyusunan, kesesuaian dasar hukum, sistematika, hingga kejelasan rumusan norma. Berbagai masukan dan saran disampaikan secara konstruktif untuk menyempurnakan materi muatan ketiga Raperda agar lebih aplikatif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan ketiga Raperda Kabupaten Lamandau dapat segera difinalisasi menjadi produk hukum daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (Humas Kemenkum Kalteng)

