
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus berkomitmen mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas melalui pelaksanaan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Palangka Raya tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pegawai dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, bertempat di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Kamis (18/06/2026).
Kegiatan dibuka oleh Ketua Tim Kerja II Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Andri. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Wali Kota Palangka Raya Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Alman Parluhutan Pakpahan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Riduan beserta jajaran, serta Tim Kerja II Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Rancangan Peraturan Wali Kota ini dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola BLUD Puskesmas yang profesional, transparan, dan akuntabel. Selain menjadi pedoman dalam pengadaan, pengangkatan, dan pemberhentian tenaga profesional lainnya, regulasi ini juga diharapkan mampu memperkuat efektivitas pengelolaan layanan kesehatan di tingkat puskesmas sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal. Dalam pembahasan, Tim Kerja II Perancang Peraturan Perundang-undangan melakukan telaah secara komprehensif terhadap rancangan peraturan yang diajukan, mulai dari aspek dasar hukum, sistematika penyusunan, teknik perumusan norma, hingga kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbagai saran dan masukan konstruktif disampaikan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan substansi rancangan agar lebih komprehensif, aplikatif, dan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa keberadaan regulasi yang baik merupakan salah satu fondasi penting dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, termasuk pada sektor kesehatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. "Harmonisasi merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, selaras dengan ketentuan yang berlaku, dan dapat diterapkan secara efektif. Melalui proses ini, kita tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada sektor kesehatan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat," ujar Hajrianor.
Pada kesempatan yang sama, Alman Parluhutan Pakpahan menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah atas fasilitasi dan pendampingan yang diberikan selama proses harmonisasi berlangsung. Menurutnya, sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum menjadi langkah penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2026)



