Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Harmonisasi Jadi Kunci, Kanwil Kemenkum Kalteng Bahas Tiga Raperbup Strategis Barito Selatan

harmon_kunci_barsel_8.jpg

Palangka Raya – Upaya mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas terus dilakukan melalui pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar Rapat Harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Barito Selatan, Rabu (17/06).

Tiga rancangan yang dibahas dalam kegiatan tersebut meliputi Raperbup tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperbup tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil, serta Raperbup tentang Pelaksanaan Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Jaraga Sasameh.

Pelaksanaan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah guna memastikan setiap rancangan peraturan telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memiliki kejelasan rumusan norma, serta dapat diimplementasikan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor. Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan bahwa proses harmonisasi memiliki peran strategis dalam mengantisipasi potensi disharmoni regulasi sekaligus memperkuat sinkronisasi kebijakan agar produk hukum yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan dan dinamika daerah.

“Melalui harmonisasi, setiap rancangan peraturan dapat disusun secara lebih komprehensif dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pelaksanaannya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Hajrianor.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan, Dadang Baskoro Nugroho; Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Barito Selatan, Yohanes beserta jajaran; Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Kabupaten Barito Selatan, Ayi Syarif Hidayat; Plt. Kepala Bidang Pengendalian, Pengawasan dan Pelaporan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Selatan, Ari Mudiati; serta Tim Kerja II Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.

Dalam pembahasannya, Raperbup tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu dinilai memiliki peran penting dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penyesuaian kebijakan retribusi yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

Sementara itu, Raperbup tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil diharapkan dapat menjadi pedoman yang memberikan kepastian dalam pengembangan kompetensi aparatur sipil negara, sehingga peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dilakukan secara terencana dan sesuai kebutuhan organisasi.

Adapun Raperbup tentang Pelaksanaan Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Jaraga Sasameh diharapkan mampu memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan melalui peningkatan efektivitas kelembagaan, akuntabilitas pengelolaan, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pembahasan teknis kemudian dilanjutkan dengan penyampaian telaahan oleh Tim Kerja II Perancang Peraturan Perundang-undangan. Pembahasan mencakup aspek dasar hukum, sistematika penyusunan, teknik perumusan norma, serta kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbagai masukan dan saran yang disampaikan peserta rapat menjadi bagian dari upaya penyempurnaan terhadap ketiga rancangan tersebut agar lebih aplikatif dan implementatif.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah juga menegaskan komitmen untuk terus memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada pemerintah daerah dalam proses pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Barito Selatan, Yohanes, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Menurutnya, proses harmonisasi ini menjadi langkah penting dalam menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Pendampingan dan fasilitasi yang diberikan sangat membantu dalam memastikan rancangan peraturan yang disusun dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah,” ungkap Yohanes.

Sebagai penutup kegiatan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi oleh para pihak yang hadir sebagai tanda telah selesainya proses pembahasan terhadap ketiga Rancangan Peraturan Bupati tersebut. Kegiatan kemudian diakhiri dengan sesi dokumentasi bersama. Red-Dok (Humas Kemenkum Kalteng - LAP) Juni 2026

harmon_kunci_barsel_9.jpgharmon_kunci_barsel_10.jpgharmon_kunci_barsel_11.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI