
Palangka Raya – Upaya mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas terus dilakukan melalui pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar Rapat Harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Barito Selatan, Rabu (17/06).
Tiga rancangan yang dibahas dalam kegiatan tersebut meliputi Raperbup tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperbup tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil, serta Raperbup tentang Pelaksanaan Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Jaraga Sasameh.
Pelaksanaan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah guna memastikan setiap rancangan peraturan telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memiliki kejelasan rumusan norma, serta dapat diimplementasikan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor. Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan bahwa proses harmonisasi memiliki peran strategis dalam mengantisipasi potensi disharmoni regulasi sekaligus memperkuat sinkronisasi kebijakan agar produk hukum yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan dan dinamika daerah.
“Melalui harmonisasi, setiap rancangan peraturan dapat disusun secara lebih komprehensif dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pelaksanaannya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Hajrianor.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan, Dadang Baskoro Nugroho; Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Barito Selatan, Yohanes beserta jajaran; Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Kabupaten Barito Selatan, Ayi Syarif Hidayat; Plt. Kepala Bidang Pengendalian, Pengawasan dan Pelaporan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Selatan, Ari Mudiati; serta Tim Kerja II Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Dalam pembahasannya, Raperbup tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu dinilai memiliki peran penting dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penyesuaian kebijakan retribusi yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
Sementara itu, Raperbup tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil diharapkan dapat menjadi pedoman yang memberikan kepastian dalam pengembangan kompetensi aparatur sipil negara, sehingga peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dilakukan secara terencana dan sesuai kebutuhan organisasi.
Adapun Raperbup tentang Pelaksanaan Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Jaraga Sasameh diharapkan mampu memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan melalui peningkatan efektivitas kelembagaan, akuntabilitas pengelolaan, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pembahasan teknis kemudian dilanjutkan dengan penyampaian telaahan oleh Tim Kerja II Perancang Peraturan Perundang-undangan. Pembahasan mencakup aspek dasar hukum, sistematika penyusunan, teknik perumusan norma, serta kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbagai masukan dan saran yang disampaikan peserta rapat menjadi bagian dari upaya penyempurnaan terhadap ketiga rancangan tersebut agar lebih aplikatif dan implementatif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah juga menegaskan komitmen untuk terus memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada pemerintah daerah dalam proses pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Barito Selatan, Yohanes, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Menurutnya, proses harmonisasi ini menjadi langkah penting dalam menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Pendampingan dan fasilitasi yang diberikan sangat membantu dalam memastikan rancangan peraturan yang disusun dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah,” ungkap Yohanes.
Sebagai penutup kegiatan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi oleh para pihak yang hadir sebagai tanda telah selesainya proses pembahasan terhadap ketiga Rancangan Peraturan Bupati tersebut. Kegiatan kemudian diakhiri dengan sesi dokumentasi bersama. Red-Dok (Humas Kemenkum Kalteng - LAP) Juni 2026



