
Palangka Raya – Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kemenkum Kalteng) turut memeriahkan pembukaan Palangka Fair 2026 dengan menghadiri seremoni pembukaan sekaligus membuka booth layanan hukum bagi masyarakat, Jumat (17/07/2026). Kehadiran Kemenkum Kalteng pada ajang tahunan tersebut menjadi wujud komitmen dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat melalui pelayanan yang mudah, cepat, dan langsung di lokasi kegiatan.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Joko Martanto menghadiri secara langsung acara pembukaan Palangka Fair 2026. Turut mendampingi, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Laila Rahmawati yang sekaligus memastikan kesiapan layanan kepada masyarakat selama pelaksanaan kegiatan berlangsung.
Sejak hari pertama pembukaan, booth layanan Kemenkum Kalteng telah mulai beroperasi dengan menghadirkan berbagai layanan konsultasi dan informasi di bidang Kekayaan Intelektual (KI) serta Administrasi Hukum Umum (AHU). Tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual bersama Tim Administrasi Hukum Umum bersiaga memberikan pelayanan, edukasi, dan pendampingan kepada masyarakat, pelaku usaha, komunitas kreatif, hingga pelaku UMKM yang ingin memperoleh informasi maupun mengajukan permohonan layanan.
Layanan yang disediakan meliputi konsultasi pendaftaran merek, hak cipta, paten, desain industri, indikasi geografis, hingga berbagai layanan Administrasi Hukum Umum seperti perseroan perorangan, apostille, fidusia, dan layanan AHU lainnya. Selain itu, masyarakat juga diberikan pendampingan mengenai pentingnya pelindungan hukum atas karya intelektual sebagai upaya meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk daerah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, menyampaikan bahwa keikutsertaan Kemenkum Kalteng dalam Palangka Fair merupakan bagian dari strategi pelayanan publik yang proaktif dengan menghadirkan layanan langsung kepada masyarakat.
"Palangka Fair menjadi momentum yang sangat baik untuk memperluas jangkauan layanan Kementerian Hukum. Kami ingin masyarakat dapat berkonsultasi secara langsung mengenai berbagai layanan hukum tanpa harus datang ke kantor, sehingga akses terhadap pelayanan menjadi semakin mudah dan dekat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Laila Rahmawati, mengajak masyarakat, khususnya pelaku UMKM, pelaku ekonomi kreatif, serta para inovator daerah untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dalam memperoleh informasi dan pendampingan terkait pelindungan kekayaan intelektual.
"Pelindungan kekayaan intelektual merupakan investasi bagi pelaku usaha dan para kreator. Melalui booth layanan ini, kami berharap semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi dan memberikan kepastian hukum," jelasnya.
Partisipasi Kemenkum Kalteng dalam Palangka Fair 2026 diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap layanan Kementerian Hukum. Selama pelaksanaan Palangka Fair, booth layanan Kemenkum Kalteng akan terus memberikan pelayanan konsultasi, informasi, serta pendampingan kepada seluruh pengunjung yang ingin memanfaatkan berbagai layanan hukum dan kekayaan intelektual. (Red-dok, Humas Kemenkum Kalteng, Juli 2026).



