
Palangka Raya – Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam memperkuat ekosistem pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) kembali menunjukkan hasil yang menggembirakan. Melalui koordinasi dan diskusi intensif dengan perangkat daerah, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual berhasil mengidentifikasi sejumlah potensi pendaftaran Kekayaan Intelektual yang menjadi langkah strategis dalam meningkatkan daya saing produk unggulan daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi. Rabu (8/7/2026)
Kegiatan koordinasi dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Laila Rahmawati bersama tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Tim melaksanakan koordinasi ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah serta Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya sebagai bagian dari upaya proaktif menjaring potensi Kekayaan Intelektual di daerah.
Pada kunjungan ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah, tim disambut oleh Yeripetrik, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil. Pertemuan berlangsung dalam suasana yang konstruktif dengan membahas strategi penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual bagi pelaku UMKM, koperasi, serta pengembangan produk unggulan daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Selanjutnya, tim melaksanakan koordinasi dengan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya dan diterima oleh Joko Santoso, Plt. Kepala Bidang Perindustrian. Diskusi difokuskan pada inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual dari sektor industri kreatif dan kerajinan yang selama ini berkembang di Kota Palangka Raya agar memperoleh pelindungan hukum yang optimal.
Koordinasi yang dilakukan tidak hanya menghasilkan kesepahaman untuk memperkuat sinergi antarinstansi, tetapi juga membuahkan hasil yang sangat positif berupa identifikasi sejumlah potensi permohonan Kekayaan Intelektual yang akan segera didorong proses pendaftarannya. Dari hasil inventarisasi bersama diperoleh potensi dua pendaftaran Indikasi Geografis dari sektor kerajinan tangan berbahan purun dan rotan, satu potensi pendaftaran Desain Industri, dua potensi pendaftaran Merek yang terdiri atas Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan Merek Personal UMKM, serta dua potensi pendaftaran Hak Cipta untuk motif anyaman khas daerah.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Laila Rahmawati menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan bukti nyata pentingnya pendekatan kolaboratif dalam menggali potensi Kekayaan Intelektual di daerah. Menurutnya, pelindungan KI tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan perajin, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan nilai tambah, memperluas akses pasar, serta memperkuat identitas produk unggulan Kalimantan Tengah.
"Koordinasi ini menjadi langkah awal yang sangat baik. Potensi-potensi yang telah teridentifikasi akan kami tindak lanjuti melalui pendampingan hingga proses pengajuan permohonan, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, pelaku UMKM, koperasi, maupun para perajin di Kalimantan Tengah," ujar Laila.
Melalui sinergi yang semakin erat antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dengan pemerintah daerah, diharapkan semakin banyak potensi Kekayaan Intelektual yang memperoleh pelindungan hukum. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mendorong inovasi, menjaga warisan budaya daerah, meningkatkan daya saing produk lokal, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Tengah. (Red-dok, Humas kalteng, Juli 2026)
Foto Dokumentasi :


