Palangka Raya – Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mendukung tertib administrasi partai politik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Partai Gerakan Rakyat Provinsi Kalimantan Tengah. SKT diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, kepada Ketua Partai Gerakan Rakyat Provinsi Kalimantan Tengah, Ali Wardana, bertempat di Lobby Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Rabu (08/07/2026).
Kegiatan penyerahan dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Khudloifah, Ketua Partai Gerakan Rakyat Provinsi Kalimantan Tengah, Ali Wardana, Sekretaris Partai Gerakan Rakyat Provinsi Kalimantan Tengah, Etti Fauziah, beserta anggota, serta jajaran JFT, JFU, dan Helpdesk Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Sebelum penyerahan SKT, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, menyampaikan bahwa seluruh tahapan verifikasi administrasi terhadap kepengurusan Partai Gerakan Rakyat Provinsi Kalimantan Tengah telah dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, Surat Keterangan Terdaftar dapat diterbitkan sebagai salah satu dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran badan hukum partai politik.
Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum merupakan salah satu persyaratan administrasi dalam proses pendaftaran badan hukum partai politik. Untuk memperoleh SKT, partai politik wajib memiliki kepengurusan di tingkat provinsi, paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan serta paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa penyerahan SKT merupakan wujud komitmen Kementerian Hukum dalam menghadirkan pelayanan Administrasi Hukum Umum yang profesional, cepat, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. "Surat Keterangan Terdaftar ini merupakan bukti bahwa persyaratan administrasi telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap dokumen ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai dasar dalam proses pendaftaran badan hukum partai politik serta menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola organisasi yang tertib administrasi, akuntabel, dan taat terhadap peraturan perundang-undangan," ujar Hajrianor.
Ketua Partai Gerakan Rakyat Provinsi Kalimantan Tengah, Ali Wardana, menyampaikan apresiasi atas pelayanan dan pendampingan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah selama proses verifikasi administrasi hingga diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar. Senada dengan itu, Sekretaris Partai Gerakan Rakyat Provinsi Kalimantan Tengah, Etti Fauziah, menyampaikan bahwa proses pelayanan yang diberikan sangat membantu pengurus partai dalam memenuhi seluruh persyaratan administrasi secara tepat dan sesuai ketentuan.
Penyerahan Surat Keterangan Terdaftar ini menjadi bagian dari upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam memberikan pelayanan Administrasi Hukum Umum yang prima, transparan, dan akuntabel. Melalui pelayanan tersebut, diharapkan proses pembentukan badan hukum partai politik dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus memperkuat tertib administrasi dan kepastian hukum bagi organisasi politik di Provinsi Kalimantan Tengah. (Red-dok, Humas Kalteng, Juli 2026)


