
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menerima kunjungan koordinasi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam rangka menindaklanjuti hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sekaligus membahas persiapan penyusunan Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Gunung Mas tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Rabu (8/7/2026)
Rombongan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dipimpin oleh Christira Elyswandi dan diterima oleh Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Pada pertemuan tersebut, pembahasan diawali dengan tindak lanjut hasil harmonisasi Ranperda tentang Pemberdayaan UMKM. Tim Perancang memberikan berbagai masukan terhadap penyempurnaan substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan agar materi yang diatur selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Selanjutnya, koordinasi difokuskan pada persiapan penyusunan Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Gunung Mas tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual. Dalam kesempatan tersebut, Tim Perancang memberikan pendampingan terkait ruang lingkup pengaturan, landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta materi muatan yang dapat diakomodasi dalam rancangan peraturan daerah. Pendampingan ini bertujuan agar regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung upaya pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di daerah.
Ranperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha, pelaku ekonomi kreatif, masyarakat adat, akademisi, maupun para inovator di Kabupaten Gunung Mas dalam memperoleh pelindungan atas hasil karya intelektualnya. Selain itu, keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem kekayaan intelektual serta meningkatkan daya saing daerah melalui pengelolaan potensi lokal yang bernilai ekonomi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa pendampingan penyusunan produk hukum daerah merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan implementatif.
"Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah akan terus memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah dan DPRD dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah. Ranperda yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan daerah. Khusus Ranperda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual, kami berharap regulasi ini menjadi landasan bagi pengembangan potensi lokal, pelindungan karya masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah melalui optimalisasi kekayaan intelektual," ujar Hajrianor.
Melalui koordinasi ini diharapkan proses penyusunan kedua Ranperda tersebut dapat berjalan secara optimal sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, implementatif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Gunung Mas dan mendukung terciptanya iklim investasi serta pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (Red-dok, Humas kalteng, Juli 2026)
Foto Dokumentasi :


