Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas melalui pelaksanaan Rapat Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kapuas yang mengatur pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Rapat dilaksanakan secara daring dari Aula Kahayan Kanwil Kemenkum, Kamis (9/7/2026).
Dua Rancangan Peraturan Bupati yang diharmonisasi meliputi Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kapuas Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kapuas Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Penyusunan kedua regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum dalam mendukung kebijakan pemerintah di bidang perumahan sekaligus meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau.
Kebijakan pembebasan BPHTB dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung menjadi salah satu bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan adanya pembebasan kedua jenis pungutan tersebut, beban biaya yang harus dikeluarkan masyarakat dalam proses memperoleh maupun membangun rumah dapat berkurang, sehingga diharapkan mampu mempercepat kepemilikan rumah layak huni, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung keberhasilan program pembangunan perumahan di daerah.
Rapat harmonisasi dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, bersama Tim Kelompok Kerja II Perancang Peraturan Perundang-undangan. Turut hadir Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas, Yaya, beserta jajaran dan perangkat daerah terkait sebagai pemrakarsa kedua Rancangan Peraturan Bupati.
Dalam arahannya, Hajrianor menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan guna memastikan setiap regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, memiliki kejelasan norma, serta mampu memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat.
"Harmonisasi tidak hanya bertujuan memastikan kesesuaian regulasi dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menghasilkan produk hukum yang implementatif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami berharap kedua Raperbup ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung program pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah yang layak," ujar Hajrianor.
Selanjutnya, Tim Kelompok Kerja II Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap substansi kedua Rancangan Peraturan Bupati. Pembahasan meliputi aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, kesesuaian dasar hukum, sistematika, serta kejelasan rumusan norma dalam setiap ketentuan yang diatur. Berbagai masukan dan penyempurnaan disampaikan guna memastikan materi muatan kedua Raperbup selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat diimplementasikan secara efektif.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas, Yaya, menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah atas fasilitasi dan pendampingan yang diberikan selama proses harmonisasi. Menurutnya, pembahasan bersama Tim Perancang memberikan banyak masukan dalam penyempurnaan substansi kedua Rancangan Peraturan Bupati sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan mudah diimplementasikan.
"Kami mengapresiasi pendampingan dan masukan yang diberikan Tim Perancang Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Kami berharap kedua Raperbup ini dapat segera ditetapkan sehingga mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah yang layak," ungkap Yaya.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan kedua Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kapuas dapat segera disempurnakan dan ditetapkan menjadi produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum. Kehadiran kedua regulasi tersebut diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan program penyediaan rumah layak huni melalui pembebasan BPHTB dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga dapat meringankan beban biaya masyarakat sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan dan pembangunan perumahan di Kabupaten Kapuas. (Red-dok, Humas Kalteng, Juli 2026)



