Palangka Raya – Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum serta memperluas akses keadilan bagi masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Langkai dan Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya, Kamis (09/07/2026).
Kegiatan dilaksanakan oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Musa Ansari Rambe, bersama Analis Hukum Ahli Pertama, Davit Mulyanto. Di Posbankum Kelurahan Panarung, tim diterima oleh Lurah Panarung, Evi Kahayanti, bersama Paralegal Misran Saputra. Sementara di Posbankum Kelurahan Langkai, tim diterima oleh Lurah Langkai, Muhamad Abidin, bersama Paralegal Maman. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah untuk memastikan penyelenggaraan layanan bantuan hukum di tingkat kelurahan berjalan secara optimal, profesional, dan berkelanjutan.
Hasil pembinaan menunjukkan bahwa Posbankum di kedua kelurahan telah memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat dalam berbagai permasalahan, di antaranya sengketa tanah, pencemaran nama baik, dan konflik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain pendampingan hukum, para paralegal juga secara rutin melaksanakan sosialisasi dan penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan masing-masing.
Sebagian besar permasalahan hukum yang ditangani berhasil diselesaikan melalui pendekatan musyawarah dan perdamaian. Namun, untuk beberapa perkara seperti sengketa tanah, proses penyelesaiannya masih berlanjut ke tahap peradilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam pelaksanaan pembinaan, tim melakukan evaluasi terhadap administrasi Posbankum, ketersediaan sarana dan prasarana, mekanisme pelayanan, serta peran paralegal dalam memberikan konsultasi hukum sekaligus menjadi fasilitator penyelesaian sengketa di tengah masyarakat. Tim juga berdialog dengan lurah dan paralegal guna mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi selama pelaksanaan layanan sehingga dapat menjadi bahan perbaikan ke depan.
Selain itu, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengarahkan para paralegal agar secara rutin menyampaikan laporan pelaksanaan layanan Posbankum minimal satu kali setiap minggu kepada BPHN Pusat dan BPHN Kanwil melalui barcode dan website pelaporan yang telah disediakan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem monitoring dan evaluasi sekaligus memastikan seluruh layanan Posbankum terdokumentasi dengan baik.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa Posbankum memiliki peran strategis dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat. "Posbankum menjadi garda terdepan dalam memberikan akses terhadap bantuan hukum sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan hukum melalui pendekatan yang damai. Karena itu, pembinaan dan pengawasan harus terus dilakukan agar kualitas layanan semakin baik, paralegal semakin kompeten, dan kehadiran Posbankum benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Hajrianor.
Melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan ini, diharapkan kualitas layanan Posbankum di Kota Palangka Raya terus meningkat, akses masyarakat terhadap bantuan hukum semakin luas, serta penyelesaian sengketa secara damai dapat semakin dioptimalkan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan secara berkelanjutan guna memastikan Posbankum berfungsi secara optimal sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan hukum yang mudah diakses, berkualitas, dan berkeadilan. (Red-dok, Humas Kalteng, Juli 2026)

