Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Pengelolaan JDIH, Kanwil Kemenkum Kalteng Ikuti Sosialisasi Standar Layanan Literasi Hukum

bphnzoomii1_1.jpg 

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Standar Layanan Literasi Hukum dan Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara virtual melalui aplikasi Zoom pada Jumat (26/06/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Muhamad Mufid, bersama Tim Kelompok Kerja (Pokja) BPHN Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan implementasi standar layanan literasi hukum guna mendukung pelayanan informasi hukum yang berkualitas serta optimalisasi pengelolaan JDIHN pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemaparan terkait Pedoman Standar Layanan Literasi Hukum dan Teknis Pengelolaan JDIHN yang disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan layanan publik bidang dokumentasi dan informasi hukum. Materi sosialisasi menjelaskan bahwa standar layanan diperlukan untuk menciptakan keseragaman tata kelola, prosedur, jenis layanan, serta kualitas pelayanan informasi hukum di seluruh anggota JDIHN.

Selain itu, dijelaskan pula dasar hukum pelaksanaan standar layanan publik yang meliputi UUD 1945 Pasal 28F, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019.

Pada sesi materi layanan literasi hukum, narasumber menyampaikan bahwa layanan literasi hukum merupakan layanan penyampaian dan penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat melalui berbagai media komunikasi, baik digital maupun konvensional, guna meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat. Bentuk layanan yang dapat dilakukan antara lain melalui media sosial, laman resmi, podcast hukum, live streaming, layanan infografis dan videografis hukum, serta layanan fasilitasi informasi hukum.

Sementara itu, pada materi teknis pengelolaan JDIHN dijelaskan bahwa pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum dilakukan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pemeliharaan, serta penyebarluasan dokumen hukum secara terstandar agar dapat diakses secara lengkap, akurat, cepat, dan mudah oleh masyarakat maupun penyelenggara negara.

Kepala Divisi P3H Muhamad Mufid menyampaikan bahwa keikutsertaan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH di wilayah Kalimantan Tengah. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan seluruh anggota Tim Pokja BPHN Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dapat memahami pedoman standar layanan literasi hukum dan teknis pengelolaan JDIHN secara optimal sehingga pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dapat semakin efektif, terintegrasi, dan berkualitas.

bphnzoomii1_2.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI