
Palangka Raya – Dalam rangka meningkatkan kualitas produk hukum daerah, Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melaksanakan konsultasi dan koordinasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan pada PT Katingan Mandiri Persada Tahun 2026–2030 ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Kamis (4/6/2026).
Dari Pemerintah Kabupaten Katingan, hadir perwakilan BKAD, Bob Candra Hariadi. Kunjungan tersebut diterima oleh Ketua Tim Kelompok Kerja (Pokja) II Divisi P3H, Andri. Dalam kesempatan tersebut, Tim Pokja II memberikan pendampingan dan masukan terkait penyusunan rancangan regulasi agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ranperda yang dikonsultasikan mengatur mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada PT Katingan Mandiri Persada untuk periode Tahun 2026–2030. Regulasi tersebut menjadi instrumen penting dalam memberikan landasan hukum terhadap kebijakan investasi daerah sekaligus mendukung penguatan peran badan usaha milik daerah dalam mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Kabupaten Katingan.
Dalam pembahasannya, Tim Pokja II menelaah berbagai aspek yang berkaitan dengan penyusunan rancangan peraturan daerah, khususnya landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi dasar pembentukannya. Selain itu, dibahas pula aspek teknis penyusunan peraturan daerah, mulai dari sistematika pengaturan, perumusan norma, penggunaan dasar hukum, hingga kesesuaian substansi pengaturan dengan ketentuan mengenai penyertaan modal pemerintah daerah.
Hal tersebut menjadi penting mengingat penyertaan modal daerah harus dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan memiliki dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, penyusunan Ranperda perlu memperhatikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar pelaksanaannya dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung pengelolaan investasi daerah secara optimal.
Bob Candra Hariadi dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas penerimaan serta masukan yang diberikan oleh Tim Pokja II Divisi P3H. “Kami sangat mengapresiasi pendampingan dan berbagai masukan yang diberikan. Konsultasi ini sangat membantu dalam menyempurnakan substansi Ranperda sehingga dapat disusun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mendukung tujuan pembangunan daerah,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa konsultasi dan koordinasi merupakan langkah penting dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas. “Kami terus mendorong pemerintah daerah untuk melakukan harmonisasi dan konsultasi dalam setiap proses pembentukan regulasi agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diimplementasikan secara efektif dalam mendukung pembangunan daerah,” ungkapnya.
Melalui kegiatan konsultasi ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Katingan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah semakin kuat. Dengan koordinasi yang berkelanjutan, produk hukum daerah yang dihasilkan diharapkan semakin berkualitas, harmonis, serta mampu mendukung tata kelola investasi daerah yang akuntabel dan berkelanjutan. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2026)



