Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah terkait pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta analisis dan evaluasi Peraturan Daerah (Perda). Bertempat di Kantor Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (29/6/2026).
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid, didampingi Penyuluh Hukum Ahli Madya, Agustina Dayaleluni, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Noor Mila Susanty, Analis Hukum Ahli Muda, Anggi Febrina Venifera, dan Analis Hukum Ahli Pertama, Davit Mulyanto. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Bintarno, beserta jajaran.
Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas mekanisme harmonisasi Raperda agar setiap rancangan peraturan memiliki keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta memiliki kepastian hukum. Selain itu, turut dibahas pelaksanaan analisis dan evaluasi Perda sebagai instrumen penting untuk menilai efektivitas implementasi peraturan daerah sekaligus mengidentifikasi kebutuhan penyempurnaan regulasi sesuai perkembangan hukum dan dinamika masyarakat.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa harmonisasi serta analisis dan evaluasi peraturan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam mewujudkan tata kelola regulasi yang berkualitas. "Pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara cermat melalui proses harmonisasi yang baik, kemudian dievaluasi secara berkala agar tetap relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat. Sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam menghadirkan produk hukum yang implementatif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan daerah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Bintarno, menyambut baik pelaksanaan koordinasi tersebut. Ia berharap sinergi yang telah terjalin antara Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah dan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dapat terus ditingkatkan dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang responsif, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan langkah strategis antara Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dalam meningkatkan kualitas harmonisasi Raperda serta pelaksanaan analisis dan evaluasi Perda secara berkelanjutan, sehingga mampu menghadirkan produk hukum daerah yang adaptif, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2026)

