
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar kegiatan sosialisasi bertema "Memangkas Jarak dan Waktu: Kemudahan Layanan Apostille dalam Genggaman" di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Senin (29/6/2026). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai kemudahan layanan Apostille yang kini dapat diakses secara lebih cepat, mudah, dan efisien.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Vilicya Lynova selaku Analis Hukum, serta Mardianus selaku Ketua Tim Fungsi Hukum Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Tengah. Keduanya membahas implementasi layanan Apostille, manfaatnya dalam legalisasi dokumen publik, serta berbagai aspek teknis yang perlu dipahami oleh masyarakat dan instansi terkait.
Dalam sambutannya, Hajrianor menyampaikan bahwa layanan Apostille merupakan salah satu bentuk transformasi pelayanan publik yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pengesahan dokumen untuk digunakan di luar negeri. Menurutnya, kehadiran layanan ini mampu memangkas proses birokrasi sehingga masyarakat tidak lagi menghadapi prosedur legalisasi yang panjang dan berbelit.
"Layanan Apostille merupakan wujud nyata komitmen Kementerian Hukum dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan pasti. Melalui digitalisasi layanan, masyarakat kini dapat mengurus pengesahan dokumen secara lebih efisien tanpa harus terkendala oleh jarak maupun waktu," ujar Hajrianor.
Lebih lanjut, Hajrianor berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, perguruan tinggi, instansi pemerintah, maupun pelaku usaha mengenai manfaat layanan Apostille. Ia menegaskan bahwa kemudahan akses terhadap layanan hukum menjadi bagian penting dalam mendukung mobilitas masyarakat di tingkat internasional, baik untuk kepentingan pendidikan, pekerjaan, investasi, maupun kerja sama antarnegara.
Sementara itu, Vilicya Lynova menjelaskan berbagai ketentuan mengenai layanan Apostille, mulai dari jenis dokumen yang dapat diajukan, mekanisme permohonan secara elektronik, hingga manfaat penerapan Konvensi Apostille dalam menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik antarnegara. Adapun Mardianus memaparkan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam mendukung kelancaran implementasi layanan Apostille, khususnya terhadap dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh instansi keagamaan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berharap semakin banyak masyarakat yang memahami dan memanfaatkan layanan Apostille sebagai solusi modern dalam pengesahan dokumen publik. Dengan demikian, pelayanan hukum yang cepat, mudah, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat dapat terus diwujudkan sejalan dengan transformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum. (Humas Kemenkum Kalteng)


