Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kualitas serta relevansi produk hukum daerah agar selaras dengan perkembangan hukum dan kebijakan nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan koordinasi dan konsultasi Analisis dan Evaluasi (Anev) Produk Hukum Daerah dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kerja Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Senin (19/01/2026).
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Muhamad Mufid, didampingi Analis Hukum Ahli Muda, Beni Saputra. Tim Kanwil Kalteng diterima langsung oleh Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Arfan Faiz Muhliz, bersama Analis Hukum Ahli Utama BPHN, Nur Ichwan.
Dalam koordinasi tersebut disampaikan bahwa target kerja Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah tahun 2026 terbagi dalam dua fokus utama, yakni tindak lanjut hasil Anev tahun sebelumnya oleh pemerintah daerah serta pelaksanaan analisis dan evaluasi terhadap sepuluh peraturan daerah, dengan tetap berpedoman pada Analisis dan Evaluasi Enam Dimensi serta pemanfaatan aplikasi Evadata.
Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Arfan Faiz Muhliz, menegaskan pentingnya keseragaman metode dalam pelaksanaan Anev. “Pelaksanaan analisis dan evaluasi produk hukum daerah harus mengacu pada enam dimensi analisis dan memanfaatkan aplikasi Evadata agar hasil evaluasi lebih sistematis, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara itu, Analis Hukum Ahli Utama BPHN, Nur Ichwan, menekankan bahwa kegiatan Anev merupakan bagian dari upaya penyederhanaan regulasi nasional. “Evaluasi regulasi ini diharapkan mampu mengatasi permasalahan hiper-regulasi, tumpang tindih, multitafsir, serta disharmoni antar peraturan, sehingga produk hukum yang dihasilkan ke depan lebih berkualitas dan efektif,” ungkapnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Muhamad Mufid, menyampaikan bahwa koordinasi ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan Anev di daerah. “Melalui koordinasi ini, kami memperoleh kejelasan arah kebijakan dan pedoman teknis sehingga pelaksanaan Anev Produk Hukum Daerah di Kalimantan Tengah tahun 2026 dapat berjalan optimal dan tepat sasaran,” jelasnya.
Pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya melalui terciptanya regulasi daerah yang lebih sederhana, tidak tumpang tindih, mudah dipahami, serta responsif terhadap kebutuhan dan dinamika sosial. Dengan regulasi yang berkualitas, kepastian hukum dan pelayanan publik kepada masyarakat dapat semakin meningkat.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah akan melaksanakan rapat koordinasi Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah di wilayah Kalimantan Tengah serta membentuk penanggung jawab (PIC) Anev Produk Hukum Daerah pada masing-masing pemerintah kabupaten dan kota. (Red-dok, Humas Kalteng — Januari 2026)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah















