Optimalisasi Hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pada Pemerintah Daerah Kantor Wilayah Laksanakan Sosialisasi Secara Virtual Kepada Pemerintah Daerah

irhsos1.jpg

Palangka Raya - Bertempat di Aula Kahayan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada pemerintah daerah secara virtual. Selasa (18/3/2025)

Kegiatan dibuka oleh kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Maju Amintas Siburian dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid beserta jajaran dengan peserta berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota se Kalimantan  Tengah.

kegiatan Sosialisasi penilaian Indeks Reformasi Hukum ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mempersiapkan pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum tahun 2025, dimana Kementerian Hukum diamanatkan sebagai Leading Instution dalam pelaksanaan program meso dibidang reviu terhdap peraturan perundang-undangan baik tingkat pusat  maupun tingkat daerah.

Indeks Reformasi Hukum merupakan insrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan dan penguatan sistem regulasi.

Kakanwil Kemenkum Kalteng mengatakan “melalui kegiatan sosialisasi penilaian IRH ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memastikan pelaksanaan penilaian IRH tahun 2025 di wilayah Kalimantan Tengah dapat berjalan lancar dan memperoleh hasil yang maksimal”, ungkap Maju Amintas Siburian. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2025)

Foto Dokumentasi :

irhsos2.jpg

irhsos3.jpg

irhsos4.jpg

Pimti Pratama Kanwil Kemenkum Kalteng Tingkatkan Kompetensi Lewat Pelatihan Penguatan Substansi Hukum

kakan_latih_1.jpg 

Palangka Raya – Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Pelatihan Penguatan Substansi Pelayanan Hukum, Peraturan Perundang-undangan, dan Pembinaan Hukum Tahun Anggaran 2025 yang digelar oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Senin (17/3/2025).

Kegiatan yang berlangsung mulai 17 Maret hingga 10 April 2025 diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto dan Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui Zoom Meeting dan e-Learning Kementerian Hukum.

Membuka pelatihan, Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani mengungkapkan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam memberikan layanan hukum yang optimal kepada masyarakat.

Gusti berharap melalui pelatihan ini kami berharap seluruh jajaran Kantor Wilayah mampu mengemban tugas substansi 5 Unit Kerja Eselon I yaitu Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Ditjen Kekayaan Intelektual, Badan Strategi Kebijakan, dan Badan Pembinaan Hukum Nasional.

"Kami berharap bahwa materi-materi yang nanti akan disampaikan mampu untuk mendorong Kantor Wilayah melakukan rencana aksi sesuai dengan tugas dan fungsi. Rencana aksi yang nanti akan disusun akan mewakili dari 5 Unit Kerja Eselon I dimaksud," jelas Kepala BPSDM Hukum.

“Selama pelatihan, peserta akan mendapatkan berbagai materi dari Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Ditjen Peraturan Perundang-undangan (PP), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Ditjen Kekayaan Intelektual (KI), serta Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum. Materi yang diberikan mencakup penguatan fungsi pengawasan layanan kenotariatan, percepatan harmonisasi peraturan perundang-undangan, teknik analisis hukum, serta strategi promosi Kekayaan Intelektual di era digital,” ucapnya. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2025)  

Foto Dokumentasi : 
kakan_latih_2.jpg

Kakanwil Kemenkum Kalteng Terus Bangun Sinergi dengan Kanwil Ditjen Imigrasi Kalteng dan Kanwil HAM Kalteng

tigakemen1.jpg

Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, terus memperkuat sinergi antar Kantor Wilayah, dibawah Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Senin (17/3/2025)

Hal ini terwujud dalam kolaborasi yang erat antara Kanwil Kementerian Hukum Kalteng, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalteng, dan Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalteng, dalam berbagai kegiatan.

Dalam kesempatan ini, Kakanwil Kemenkum Kalteng menegaskan bahwa sinergi antar ketiga instansi ini menjadi salah satu kunci untuk memperkuat pelayanan Hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia, serta peningkatan pengawasan Keimigrasian di provinsi ini. "Kami yakin bahwa kerja sama yang solid antar lembaga ini akan mempercepat pelayanan publik, baik dalam Bidang Hukum, Imigrasi, maupun HAM dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat," ujar Maju Amintas Siburian.

Selain itu, Kakanwil Kemenkum Kalteng juga mengungkapkan pentingnya kolaborasi dalam menyelesaikan berbagai tantangan yang ada, seperti permasalahan terkait pengawasan orang asing, pengelolaan Hak Asasi Manusia dan peningkatan Kinerja Layanan Imigrasi. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat proses reformasi birokrasi yang tengah berjalan.

Dalam acara yang juga dihadiri oleh Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalteng dan Kepala Kanwil HAM Kalteng, para pimpinan instansi tersebut sepakat untuk terus mengedepankan koordinasi yang baik dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, serta memperkuat jalinan komunikasi yang lebih intens antara ketiga instansi.

Melalui kerja sama ini, diharapkan tercipta pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat, sehingga dapat terwujudnya Kalimantan Tengah yang lebih baik dalam hal Pelayanan Hukum, HAM dan Keimigrasian. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2025)

Foto Dokumentasi :

tigakemen2.jpg

tigakemen3.jpg

tigakemen4.jpg

Kanwil Kemenkum Kalteng Hadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 di DPRD Provinsi Kalteng

rapur_dprd_ke_7_1.jpg

Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025. Rapat kali ini fokus untuk mendengarkan jawaban dari Gubernur Kalimantan Tengah atas Pemandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD.

Pemandangan tersebut terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalimantan Tengah, yang sebelumnya sudah dibahas dalam Rapat Paripurna ke-6. Rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Kepala Bagian TU dan Umum (Deny Harlianto).

Turut hadir Wakil-Wakil Ketua DPRD Kalteng beserta Anggota, Staf Ahli Gubernur dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah Lingkup Prov Kalteng, Perwakilan Unsur Forkompimda, serta Pimpinan Partai Politik, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan Perbankan, BUMN dan BUMD, Sesepuh Daerah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Ormas, dan tenaga ahli DPRD.

Rapur dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng (Arton S. Dohong) yang menyampaikan pengantarnya, Arton S. Dohong menyampaikan agenda Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yakni mendengarkan Jawaban Gubernur Kalteng atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Prov. Kalteng terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng yang disampaikan pada Rapur ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025.

Plt. Sekda Prov. Kalteng (Katma F. Dirun) saat membacakan Pidato tertulis Gubernur Kalteng menyampaikan Pemprov Kalteng sangat sepakat, bahwa Pengelolaan Pertambangan harus memberi manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia, khususnya bagi rakyat di Prov. Kalteng. Pengelolaan Pertambangan juga harus dapat mempercepat pengembangan wilayah dan mendorong kegiatan ekonomi masyarakat/pengusaha kecil dan menengah serta mendorong tumbuhnya industri penunjang pertambangan.

Lebih lanjut disampaikan, dalam Raperda ini telah secara nyata diwujudkan dalam pasal-pasalnya, bahwa tujuan dari pengelolaan pertambangan khususnya MBLB, sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, baik dari sisi peningkatan pembangunan, perekonomian masyarakat, serta menciptakan lapangan kerja dan lain sebagainya. Dengan pengelolaan pertambangan yang terarah dan teratur, tentunya pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan tambang, akan membawa dampak positif bagi kehidupan perekonomian masyarakat sekitar tambang secara berkelanjutan.

“Hal tersebut sejalan dengan visi misi kami, dimana Raperda ini dapat mengangkat harkat dan martabat masyarakat Kalimantan Tengah melalui adanya peningkatan ekonomi masyarakat, dengan memanfaatkan sumber daya alam sekitar,” ungkap Plt. Sekda Prov. Kalteng. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Maret 2025).

#KementerianHukum

#KemenkumKalteng

#LayananHukumMakinMudah

#MajuAmintasSiburian

rapur_dprd_ke_7_2.jpg

rapur_dprd_ke_7_3.jpg

rapur_dprd_ke_7_4.jpg

rapur_dprd_ke_7_5.jpg

DPRD Kabupaten Gunung Mas Bahas Tiga Raperda Inisiatif dalam Koordinasi dengan Kanwil Kemenkum Kalteng

 raperda_mas_1.png


Palangka Raya – Dalam rangka mendukung pembentukan regulasi daerah yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas menggelar koordinasi dan konsultasi terkait penyusunan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari telah disepakatinya Program Pembentukan Peraturan Daerah (Properda) Tahun 2025 berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Gunung Mas Nomor 38 Tahun 2024.

Kegiatan koordinasi dan konsultasi ini berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, dengan tujuan memastikan bahwa setiap regulasi yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat dan implementatif. Dalam kegiatan ini Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Evandi berserta jajaran disambut oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Maju Amintas Siburian dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Mufid dan Tim Pokja 1 Perancangan Peraturan Perundang-undangan.

Tiga Raperda inisiatif DPRD yang dibahas dalam koordinasi ini antara lain Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Ekonomi Kreatif (Lanjutan), Raperda tentang Perlindungan Usaha Perdagangan Masyarakat serta Penataan dan Pengelolaan Pasar Tradisional dan Toko Modern, dan Raperda tentang Pemanfaatan Limbah Hasil Kayu Hutan.

Koordinasi dan konsultasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya DPRD Kabupaten Gunung Mas untuk memastikan bahwa ketiga Raperda yang diusulkan dapat berjalan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Selain itu, pertemuan ini juga menjadi bagian dari implementasi nota kesepahaman (MoU) antara DPRD Kabupaten Gunung Mas dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam pertemuan ini, Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kalimantan Tengah turut memberikan arahan dan petunjuk terkait aspek hukum serta prosedur yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Raperda tersebut. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum dari regulasi yang akan diterapkan serta meningkatkan efektivitas kebijakan yang dihasilkan oleh DPRD Kabupaten Gunung Mas.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif DPRD Kabupaten Gunung Mas dalam menyusun Raperda yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kanwil Kemenkum siap memberikan pendampingan dan masukan hukum agar regulasi yang dihasilkan dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat yang maksimal,” ujar Maju Amintas Siburian.

Dengan adanya koordinasi yang baik antara DPRD dan pihak terkait, diharapkan ketiga Raperda inisiatif ini dapat segera disusun dan dibahas lebih lanjut, sehingga dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Gunung Mas, khususnya dalam bidang usaha mikro kecil dan menengah, perdagangan, serta pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. (Red-dok, Humas Kemenkum Kalteng, Maret 2025).

Foto Dokumentasi :
raperda_mas_2.pngraperda_mas_3.png

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI