
Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025. Rapat kali ini fokus untuk mendengarkan jawaban dari Gubernur Kalimantan Tengah atas Pemandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD.
Pemandangan tersebut terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalimantan Tengah, yang sebelumnya sudah dibahas dalam Rapat Paripurna ke-6. Rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Kepala Bagian TU dan Umum (Deny Harlianto).
Turut hadir Wakil-Wakil Ketua DPRD Kalteng beserta Anggota, Staf Ahli Gubernur dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah Lingkup Prov Kalteng, Perwakilan Unsur Forkompimda, serta Pimpinan Partai Politik, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan Perbankan, BUMN dan BUMD, Sesepuh Daerah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Ormas, dan tenaga ahli DPRD.
Rapur dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng (Arton S. Dohong) yang menyampaikan pengantarnya, Arton S. Dohong menyampaikan agenda Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yakni mendengarkan Jawaban Gubernur Kalteng atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Prov. Kalteng terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng yang disampaikan pada Rapur ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025.
Plt. Sekda Prov. Kalteng (Katma F. Dirun) saat membacakan Pidato tertulis Gubernur Kalteng menyampaikan Pemprov Kalteng sangat sepakat, bahwa Pengelolaan Pertambangan harus memberi manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia, khususnya bagi rakyat di Prov. Kalteng. Pengelolaan Pertambangan juga harus dapat mempercepat pengembangan wilayah dan mendorong kegiatan ekonomi masyarakat/pengusaha kecil dan menengah serta mendorong tumbuhnya industri penunjang pertambangan.
Lebih lanjut disampaikan, dalam Raperda ini telah secara nyata diwujudkan dalam pasal-pasalnya, bahwa tujuan dari pengelolaan pertambangan khususnya MBLB, sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, baik dari sisi peningkatan pembangunan, perekonomian masyarakat, serta menciptakan lapangan kerja dan lain sebagainya. Dengan pengelolaan pertambangan yang terarah dan teratur, tentunya pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan tambang, akan membawa dampak positif bagi kehidupan perekonomian masyarakat sekitar tambang secara berkelanjutan.
“Hal tersebut sejalan dengan visi misi kami, dimana Raperda ini dapat mengangkat harkat dan martabat masyarakat Kalimantan Tengah melalui adanya peningkatan ekonomi masyarakat, dengan memanfaatkan sumber daya alam sekitar,” ungkap Plt. Sekda Prov. Kalteng. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Maret 2025).
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#MajuAmintasSiburian



