Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah Sosialisasikan Pentingnya Pendaftaran Merek di Rumah BUMN Palangka Raya

sos_merk_1.jpg


Palangka Raya, 22 Mei 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Bidang Kekayaan Intelektual hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Rumah BUMN Palangka Raya. Kegiatan ini dihadiri oleh 45 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari berbagai sektor usaha.

Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Budi Haryono, bersama tim yang terdiri dari Deny Dwi Rahmanto, Agus Dwi Susanto, Swiss Van Simarmata, dan Fisti Fautika Ramadhani, tidak hanya memberikan materi, tetapi juga membuka layanan pendampingan pendaftaran merek secara langsung di lokasi kegiatan.

CEO Rumah BUMN Palangka Raya, Yanto Karno Saputra, menyambut hangat kehadiran tim dari Kanwil dan mengapresiasi kolaborasi ini sebagai bentuk nyata dukungan terhadap pengembangan UMKM di Kalimantan Tengah. Dalam ramah-tamah tersebut, nantinya akan ada rencana pendaftaran kekayaan intelektual yang akan di biayai oleh PT. Pertamina.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari CEO Rumah BUMN dan dilanjutkan oleh Budi Haryono selaku Kepala Bidang Kekayaan Intelektual. Dalam pemaparannya, Budi menjelaskan pentingnya pelindungan merek bagi pelaku usaha serta memaparkan prosedur dan tata cara pendaftaran merek secara lengkap dan praktis.

Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, dengan banyak peserta UMKM yang antusias menggali informasi lebih lanjut mengenai perlindungan merek dagang/jasa mereka. Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan layanan pendampingan pendaftaran merek. Tim dari Kanwil menerima banyak konsultasi dari para pelaku UMKM yang ingin memastikan perlindungan atas merek yang telah mereka miliki untuk didaftarkan.

Budi Haryono menegaskan komitmen Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah untuk terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mendorong pelaku UMKM untuk lebih sadar dan peduli terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki.

Kegiatan berjalan lancar dan penuh antusiasme, menjadi langkah konkret dalam mendorong UMKM lokal agar semakin siap bersaing di pasar nasional maupun internasional melalui perlindungan hukum atas merek mereka.Red-Dok Humas Kemenkum Kalteng - Mei 2025

Foto Dokumentasi : 
sos_merk_2.jpgsos_merk_3.jpg

Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah Dukung Penuh Pembentukan Koperasi Merah Putih di Palangka Raya

musdesus_palangka_1.jpg

Palangka Raya — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menyambut baik dan memberikan dukungan penuh atas terbentuknya Koperasi Merah Putih yang berlokasi di Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Pembentukan koperasi tersebut turut disaksikan langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Tataniaga dan Distribusi Pangan, Kemenko Perekonomian RI, Tatang Yuliono, dalam kunjungannya pada Rabu (21/5).

Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun kekuatan ekonomi berbasis masyarakat melalui kelembagaan hukum yang sah. Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah menilai bahwa proses pendirian koperasi ini telah mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sesuai dengan prinsip-prinsip hukum perdata yang mengatur badan usaha koperasi di Indonesia.

"Kami sangat mengapresiasi langkah masyarakat Kelurahan Palangka dalam membentuk koperasi secara musyawarah, transparan, dan sesuai koridor hukum," ujar Maju Amintas Siburian selaku Kepala Kantor Wilayah yang hadir dalam kegiatan tersebut. “Ini adalah contoh bagaimana kesadaran hukum di tingkat akar rumput mulai tumbuh dan diaplikasikan dengan baik,” lanjutnya.

Sebagai bagian dari tugas dan fungsi Kanwil, khususnya dalam bidang pelayanan hukum dan administrasi hukum umum, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah siap memberikan pendampingan hukum dalam proses legalisasi badan hukum koperasi ini, mulai dari penyusunan akta pendirian, pengesahan melalui sistem AHU online, hingga konsultasi regulasi koperasi yang relevan.

Tatang Yuliono pun mengapresiasi keterlibatan aktif masyarakat serta peran pendampingan dari pihak terkait dalam proses pembentukan koperasi. “Koperasi Merah Putih ini diharapkan menjadi pionir dalam penguatan distribusi pangan lokal di Kalimantan Tengah, dan tentunya harus memiliki dasar hukum yang kuat untuk keberlanjutan,” tuturnya.

Koperasi Merah Putih dirancang sebagai wadah ekonomi kolektif masyarakat yang bergerak di sektor distribusi pangan lokal, termasuk hasil pertanian, peternakan, dan UMKM kuliner. Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah memandang langkah ini sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berlandaskan hukum.

Dengan terbentuknya koperasi ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah menegaskan kembali komitmennya untuk terus mendukung inisiatif masyarakat dalam mendirikan badan hukum yang sah dan berkelanjutan. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat menjadi model percontohan bagi daerah lain dalam mendorong pembangunan ekonomi berbasis komunitas yang taat hukum.

#KementerianHukum

#KemenkumKalteng

#LayananHukumMakinMudah

#MajuAmintasSiburian

musdesus_palangka_2.jpg

musdesus_palangka_3.jpg

musdesus_palangka_4.jpg

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah Kawal Legalitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

penyerahan_sertifikat_kop_deskel_merah_putih_1.jpg

Palangka Raya — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan sebagai bagian dari program nasional pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas. Dukungan ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Adat Dayak, yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan di Kota Palangka Raya, Kamis (22/5).

Rapat koordinasi ini sekaligus menjadi momentum peluncuran Program Percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih, sebagai strategi pemerintah dalam memperkuat kemandirian ekonomi desa melalui kelembagaan usaha yang sah secara hukum.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Hantor Situmorang, Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU Kementerian Hukum RI, Sugito, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, yang hadir secara langsung untuk memastikan proses legalisasi koperasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Sesditjen AHU menyaksikan secara langsung prosesi penyerahan sertifikat badan hukum Koperasi Merah Putih oleh notaris kepada pengurus koperasi. Ini menandai bahwa koperasi-koperasi yang terbentuk melalui musyawarah desa telah memperoleh pengesahan resmi sebagai badan hukum yang sah.

“Legalitas adalah fondasi utama bagi koperasi agar dapat berkembang dan dipercaya. Kami dari jajaran Kementerian Hukum siap mendukung penuh percepatan pendirian koperasi berbadan hukum di seluruh desa dan kelurahan,” ujar Sesditjen AHU.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menyatakan bahwa pihaknya siap menjadi mitra strategis desa dan kelurahan dalam proses pendirian koperasi, mulai dari sosialisasi hukum, pendampingan notaris, hingga fasilitasi pendaftaran melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).

Program Koperasi Merah Putih ditujukan untuk memperkuat posisi ekonomi desa melalui pengelolaan potensi lokal seperti pertanian, perikanan, hasil hutan, hingga produk budaya dan UMKM. Dengan berbadan hukum yang sah, koperasi dapat mengakses pembiayaan, memperluas pasar, dan menjalin kemitraan lintas sektor.

Kementerian Hukum Kalimantan Tengah akan terus bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa setiap koperasi yang lahir dari musyawarah warga memiliki kekuatan hukum dan daya saing dalam mendukung ekonomi daerah. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Mei 2025).

#KementerianHukum

#KemenkumKalteng

#LayananHukumMakinMudah

#MajuAmintasSiburian

penyerahan_sertifikat_kop_deskel_merah_putih_2.jpg

penyerahan_sertifikat_kop_deskel_merah_putih_3.jpg

penyerahan_sertifikat_kop_deskel_merah_putih_6.jpg

penyerahan_sertifikat_kop_deskel_merah_putih_7.jpg

penyerahan_sertifikat_kop_deskel_merah_putih_8.jpg

"Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Mengajar" Sambangi SMAN 1 Sampit, Dorong Kreativitas dan Inovasi Siswa Sejak Dini

 ruki_sampit_1.jpg

Sebagai bagian dari upaya menyebarluaskan informasi serta menanamkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sejak dini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Tim Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) kembali melaksanakan kegiatan edukatif bertajuk “Kenali Kekayaan Intelektual Sejak Dini” di SMA Negeri 1 Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Selasa (20/05).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual bersama tim dari Bidang Pelayanan KI. Kedatangan Tim RuKI disambut hangat oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Sampit, Mohamad Darma Setiawan, para guru, serta ratusan siswa dan siswi yang mengikuti kegiatan dengan antusias di Gedung Aula sekolah.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Budi Haryono, secara resmi membuka kegiatan dan menyampaikan bahwa program “Guru Kekayaan Intelektual Mengajar” merupakan bagian dari layanan konsultasi dan pendampingan Kekayaan Intelektual Bergerak, yang menjadi salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memperkenalkan pelindungan Kekayaan Intelektual sejak dini kepada para pelajar agar mereka mampu memahami pentingnya menghargai karya cipta dan inovasi, serta menumbuhkan semangat kreatif dan produktif,” ujar Budi.

Kepala SMAN 1 Sampit, Mohamad Darma Setiawan, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah. “Kami berterima kasih atas kehadiran dan edukasi yang diberikan. Ini merupakan bekal penting yang akan sangat berguna bagi siswa saat mereka memasuki dunia usaha maupun kehidupan bermasyarakat,” tuturnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi sosialisasi yang disampaikan secara interaktif oleh Tim RuKI, mencakup pengenalan jenis-jenis kekayaan intelektual, pentingnya pelindungan hukum, serta proses pendaftaran kekayaan intelektual. Sesi ini juga diisi dengan tanya jawab dan kuis berhadiah untuk meningkatkan partisipasi serta pemahaman peserta.

Antusiasme para siswa tampak tinggi sepanjang kegiatan, yang menunjukkan minat besar generasi muda terhadap isu kekayaan intelektual.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, dalam pernyataannya menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen Kantor Wilayah dalam membangun kesadaran hukum di lingkungan pendidikan.
“Pelajar adalah generasi pencipta masa depan. Semakin dini mereka mengenal pentingnya kekayaan intelektual, maka akan semakin kuat pula fondasi kreativitas dan inovasi yang dimiliki bangsa ini,” tegasnya.

Program “Guru Kekayaan Intelektual Mengajar” di SMAN 1 Sampit menjadi langkah strategis dalam membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar. Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa di berbagai satuan pendidikan sebagai wujud nyata dalam mewujudkan masyarakat yang sadar akan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual. Red-Dok Humas Kemenkum Kalteng - Mei 2025

Foto Dokumentasi : 
ruki_sampit_2.jpgruki_sampit_3.jpgruki_sampit_4.jpg

Dorong Kualitas Regulasi Daerah, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah Harmonisasikan Empat Rancangan Produk Hukum Kabupaten Kotawaringin Barat

harmonkobar_1.jpg

Palangka Raya - Upaya peningkatan kualitas pelayanan dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan, kembali dilaksanakan kegiatan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap empat rancangan produk hukum daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu (21/05).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Kelompok Kerja I ini membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat dan satu Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Dalam paparannya, Tim Pokja menyampaikan hasil pengharmonisasian terhadap keempat rancangan peraturan tersebut, yang seluruhnya dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan secara substansi maupun teknik penyusunan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kepala Bagian Hukum, Bambang Wahyusuf, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kinerja serta pelayanan yang diberikan oleh Kantor Wilayah sehingga proses pengharmonisasian dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Sebagai tindak lanjut, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi yang dilakukan oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat bersama Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan. Rangkaian kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi dan komitmen bersama dalam mendukung terciptanya regulasi daerah yang berkualitas. Red-Dok Humas Kemenkum Kalteng - Mei 2025

Foto Dokumentasi : 
harmonkobar_2.jpgharmonkobar_3.jpgharmonkobar_4.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI