Palangka Raya – Direktorat jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia telah mencanangkan Tahun 2025 sebagai Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri. Tahun Tematik Hak Cipta dan Desain Industri sendiri bertemakan Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital yang diharapkan dapat mendorong kreativitas dan inovasi di berbagai sektor.
Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah sebagai perpanjangan tangan DJKI berperan penting dalam mendukung suksesnya program yang berkenaan dengan tahun tematik hak cipta dan desain industri di Provinsi Kalimantan Tengah, salah satunya adanya melaksanakan penyebarluasan informasi terkait pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual yang pada akhirnya bermuara pendaftaran/pencatatan Hak Kekayaan Intelektual. Namun Kanwil Hukum Kalimantan Tengah tidak dapat berdiri sendiri, diperlukan kolaborasi dan sinergi bersama stakeholder terkait.
Wujud kolaborasi dan sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kotawaringin Barat adalah pengajuan pencatatan Hak Cipta terhadap 10 motif batik melalui hasil lomba desain batik khas Kotawaringin Barat yang diselenggarakan oleh Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kotawaringin Barat yang diselenggarakan pada akhir tahun 2024.
Bertempat di Law And Human Rights Centre Kantor Wilayah Hukum Kalimantan Tengah, yang diwakili oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kotawaringin Barat dalam hal ini diwakili Kepala Bidang Industri (Titik Elly Wina) berserta tim melaksanakan koordinasi perihal pengajuan pencatanan hak cipta dan bertemu langsung Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati), Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama (Agus Dwi Susanto), dan Analis Hukum Ahli Pertama (Swiss Van Simarmata). Elly menyampaikan, maksud kedatangannya adalah sesuai dengan arahan langsung bapak Pj. Bupati Kotawaringin Barat (Budi Santosa) untuk segera mengambil langkah dalam pelindungan hak kekayaan intelektual terhadap 10 karya motif batik yang menjuarai lomba desain batik khas Kotawaringin Barat. “Bapak Pj. Bupati sangat aware dalam mendukung pelindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Kotawaringin Barat, hal inilah yang mendasari kami untuk melakukan langkah percepatan dalam pengajuan pencatatan 10 karya hak cipta atas motif batik”, ungkap elly.
Laila sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kotawaringin Barat dalam mendukung program Kekayaan Intelektual sesuai dengan tahun tematik Hak Cipta dan Desain Industri. “Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah siap memberikan layanan pendampingan secara langsung kepada para pemilik hak Kekayaan intelektual di Kabupaten Kotawaringin Barat apabila diperluka” ucap laila. Selanjutnya Analis KI melakukan verifikasi data dukung terhadap pengajuan 10 permohonan pencatatan hak cipta untuk selanjutnya di proses pada laman dgip.go.id. (Reddok, Humas Kalteng, Januari 2025).