Wujudkan Regulasi Berkualitas, Kanwil Kemenkum Kalteng dan Pemkab Kobar Bahas Harmonisasi Produk Hukum

harmon_perbup_kobar_1.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat pada Selasa (22/04), bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menciptakan regulasi daerah yang sinkron, berkualitas, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Maju Amintas. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya penyusunan produk hukum yang tidak hanya sah secara formil, tetapi juga mampu memberikan rasa keadilan serta mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang lebih tertib dan sejahtera.

"Pembentukan peraturan perundang-undangan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta menjadi landasan yang kuat bagi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah," ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa kehadiran Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam proses penyusunan dan penguatan kebijakan hukum daerah.

Dalam rapat ini, dibahas sejumlah rancangan peraturan bupati yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan fasilitasi oleh Pokja I Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah. Seluruh rancangan tersebut dianalisis secara cermat untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi dan efektivitasnya dalam penerapan di lapangan.

Maju Amintas juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat atas kerja sama yang erat dan komitmen dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas. Ia berharap kemitraan strategis ini dapat terus berlanjut dan diperkuat di masa mendatang, sebagai bagian dari upaya membangun sistem hukum daerah yang kokoh, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Reddok, Humas Kalteng – HF, April 2025).

#KementerianHukum

#KemenkumKalteng

#LayananHukumMakinMudah

#MajuAmintasSiburian

harmon_perbup_kobar_2.jpg

harmon_perbup_kobar_3.jpg

harmon_perbup_kobar_4.jpg

harmon_perbup_kobar_5.jpg

12 PPNPN Kanwil Kemenkum Kalteng Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024

 PPPK1.jpg

Palangka Raya – Sebanyak 12 orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024, bertempat di UPT BKN Palangka Raya. Selasa (22/04/2025).

Seleksi yang dilaksanakan secara nasional ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema PPPK. Para peserta di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalteng tampak antusias dan siap mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan semangat dan optimisme tinggi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian menyampaikan dukungannya kepada seluruh peserta yang mengikuti seleksi. Ia berharap para peserta dapat menunjukkan kompetensi terbaiknya dan meraih hasil maksimal.

“Kesempatan ini merupakan momen penting bagi rekan-rekan PPNPN untuk membuktikan kemampuan dan dedikasi selama ini. Kami dari jajaran Kanwil tentunya sangat mendukung dan berharap hasil terbaik untuk semuanya,” ujar M.A Siburian.

Seleksi Kompetensi Tahap II ini meliputi sejumlah tes berbasis Computer Assisted Test (CAT), yang menilai kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, serta wawancara berbasis komputer. Hasil dari seleksi ini akan menjadi penentu kelulusan peserta untuk diangkat menjadi PPPK sesuai dengan formasi yang tersedia di Kemenkumham Tahun 2024.

Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Deny Harlianto turut memantau proses seleksi CAT. Dengan mengikuti seleksi ini, diharapkan para PPNPN yang telah lama mengabdi dapat memperoleh pengakuan formal atas kontribusinya melalui status kepegawaian yang lebih baik. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2025)

Foto Dokumentasi :

PPPK2.jpg

PPPK3.jpg

PPPK4.jpg

Perkuat Strategi Pelayanan Kekayaan Intelektual, Divisi Pelayanan Hukum Gelar Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan Pertama

 KIrpt1.jpg

Palangka Raya - Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan Pertama Tahun 2025, dengan tujuan untuk mengukur dan memperkuat strategi pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Kalimantan Tengah. Senin (21/04/2025)

Kegiatan evaluasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto didampingi oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Budi Haryono, serta dihadiri oleh JFT dan JFU pada Sub Bidang Kekayaan Intelektual.

Secara umum, capaian kinerja pada triwulan pertama menunjukkan progres yang positif, khususnya dalam hal pelayanan permohonan Hak Cipta, Desain Industri, Merek, Serta Penguatan Indikasi Geografis dan Paten. Salah satu pencapaian penting adalah penetapan Kawasan Sebangau sebagai kawasan Kekayaan Intelektual baru dari target enam kawasan yang direncanakan.

Sebagai tindak lanjut, kelengkapan administrasi untuk Kawasan Sebangau ditargetkan harus selesai paling lambat 29 April 2025. Rencana pencanangan kawasan akan dilaksanakan secara seremonial, yang juga akan melibatkan pemangku kepentingan seperti Wali Kota Palangka Raya atau dinas-dinas terkait. Persiapan acara ini menjadi prioritas untuk menunjukkan komitmen bersama dalam penguatan KI komunal.

Rangkaian kegiatan lanjutan juga telah disusun, termasuk usulan Menanjung pada 6–8 Mei 2025 yang akan dimulai dari Kabupaten Gunung Mas dan dilanjutkan ke Buntok. Kegiatan ini akan dibarengi dengan pelayanan langsung kepada masyarakat. Surat permintaan peserta ke Gunung Mas akan segera disiapkan, seiring dengan koordinasi ke Dinas Pendidikan setempat. Pada kegiatan tersebut juga direncanakan apel pagi bertema Kekayaan Intelektual, serta pembagian goodiebag edukatif sebagai bentuk promosi layanan KI. Rencana pelaksanaan kegiatan RUKI  bulan Juli juga akan digabungkan dengan kegiatan Menanjung, sehingga sinergi program dapat lebih optimal.

Terkait sertifikasi kekayaan intelektual di Jalan Batam, proses sudah terkoordinasi dengan baik, termasuk surat rekomendasi dan pemantauan lokasi di titik B05. Untuk Indikasi Geografis, dua kabupaten yaitu Kapuas dan Kotawaringin Timur telah mengajukan permohonan, namun masih dalam tahap perbaikan dan melengkapi persyaratan, terutama SK Anggota Tim Teknis. Surat ke Dinas Pertanian terkait data dukung akan disiapkan dan dikirimkan paling lambat 7 Mei 2025.

Sementara itu, partisipasi dalam kegiatan pameran B01–B03 telah berjalan dengan baik. Untuk B04, akan dilakukan Diseminasi Kekayaan Intelektual dan pembukaan layanan konsultasi serta pendaftaran merek, sebagai bentuk nyata pelayanan publik. Untuk paten, meskipun target kerja telah terpenuhi, masih diperlukan pendampingan dan edukasi lanjutan, yang jika memungkinkan akan dilaksanakan melalui Zoom meeting. Ke depan, dibutuhkan strategi yang lebih aktif dalam edukasi, promosi, serta pengenalan kekayaan intelektual kepada masyarakat luas.

Evaluasi terhadap sentra-sentra KI yang telah terbentuk juga akan dilakukan secara berkelanjutan guna mengatasi kendala teknis dan administratif. Diharapkan pada triwulan kedua, dapat digelar Zoom meeting bersama narasumber dari DJKI, sebagai bentuk penguatan kapasitas dan sinergi. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2025)

Foto Dokumentasi :

KIrpt2.jpg

Pastikan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024 Berjalan Lancar, Kanwil kemenkum Kalteng Ikuti Rapat Persiapan dan Lakukan Koordinasi Ke UPT BKN Palangka Raya

 bknppk1.jpg

Palangka Raya - Sehubungan dengan surat Kepala Biro SDM Nomor SEK.2.KP.02.01-89 tanggal 17 April 2025 hal Undangan Rapat Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan dimaksud. Senin (21/04/2025).

Rapat dipimpin oleh Kepala Biro SDM, Fajar Taman Sulaeman Taman beserta Tim dan diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Deny Harlianto dan 3 orang dari Tim Sumber Daya Manusia Kanwil Kemenkum Kalteng.

Adapun pembahasan rapat terkait dengan Persiapan pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan CAT BKN seleksi penerimaan P3K Tahap II. Untuk peserta yang mengikuti SKD CAT BKN berjumlah 12 orang. Dan kegiatan akan dilaksanakan di UPT BKN Palangka Raya jalan W. Sudirohusodo No.20, Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Kepala Biro SDM menyampaikan, agar seluruh Panitia Daerah agar dapat menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Berika dukungan dan pendampingan terhadap peserta dan menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya kegiatan serta berikan informasi yang jelas dan akses komunikasi yang mudah bagi peserta.

Setelah rapat Persiapan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi P3K selesai, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum beserta Tim SDM langsung berkoordinasi dan memantau persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi di UPT BKN Palangka Raya.

Kepala UPT BKN Palangka Raya, Sigit Ari Wibowo menegaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi terkait pelaksanaan kegiatan dimaksud dan siap melaksanakan Seleksi Kompetensi P3H. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2025)

Foto Dokumentasi :

bknppk2.jpg

bknppk3.jpg

bknppk4.jpg

Komitmen Untuk Mendukung Terbentuknya Produk Hukum yang Lebih Baik dan Berdampak Positif, Kanwil Kemenkum Kalteng Laksanakan Analisis dan Evaluasi Hukum Peraturan Daerah

ANKUMRPT1.jpg

Palangka Raya – Komitmen untuk mendukung terbentuknya produk hukum yang lebih baik dan berdampak positif dalam pelaksanaanya  dimasyarakat terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, salah satunya yaitu melalui kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum Peraturan Daerah. Analisis dan evaluasi hukum adalah kegiatan menilai dan mengamati pelaksanaan undang-undang. Tujuannya untuk mengetahui sejauh mana target yang direncanakan tercapai, dampak yang ditimbulkan, dan manfaatnya bagi negara. Senin (21/04/2025).

Pada tahun 2025 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah telah menetapkan “Swasembada Pangan”  sebagai tema analisis yang menjadi fokus kantor wilayah dalam melaksanakan analisis dan evaluasi untuk mendukung program prioritas pemerintah. Sebagai langkah awal maka dilaksanakan rapat kerja oleh tim/kelompok kerja yang terdiri dari anggota yang berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum, BPHN dan Instansi Terkait.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, menekankan bahwa penting untuk dilakukan analisis dan evaluasi hukum untuk memastikan bahwa peraturan yang telah disahkan dan telah berlaku masih relevan dengan situasi dan kondisi saat ini dan dapat berjalan dengan baik serta memberikan dampak positif.

“Kiranya kita dapat saling bersinergi dan berkolaborasi dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah yang telah ditetapkan, sehingga diharapkan dengan terlaksananya kegiatan ini tidak hanya akan memperbaiki materi hukum yang ada, namun juga akan memperbaiki berjalannya subsistem hukum lainnya, yaitu struktur hukum dan budaya hukumnya,” ujarnya.

Sesuai dengan petunjuk pelaksanaan kegiatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah telah menetapkan 5 (lima) Peraturan Daerah  untuk dilakukan analisis dan evaluasi, diantaranya yaitu Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Berbahaya Dalam Pangan; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan.

Hasil analisis dan evaluasi hukum berupa rekomendasi terhadap status peraturan perundang undangan ataupun peraturan daerah. Rekomendasi ini dapat berupa usulan untuk mengubah, mencabut, atau mempertahankan peraturan perundang-undangan ataupun peraturan daerah. Diharapkan kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan lancar dan menghasilkan rekomendasi yang dapat bermanfaat demi mewujudkan peraturan hukum yang berkeadilan. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2025)

Foto Dokumentasi :

ANKUMRPT2.jpg

ANKUMRPT3.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI