Pasca Pemisahan Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kanwil di Kalimantan Tengah Perkuat Sinergi dengan Polda Kalteng

koordinasi_3_kanwil_ke_polda_1.jpg

Palangka Raya – Pasca restrukturisasi kelembagaan pemerintah yang memisahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi tiga kementerian, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan Kementerian HAM, masing-masing kantor wilayah di Kalimantan Tengah mulai memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, Rabu (05/02).

Sebagai langkah awal dalam penyesuaian tugas dan wewenang baru, Kanwil Kementerian Hukum Kalteng, Kanwil Ditjen Imigrasi Kalteng, dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalteng melakukan pertemuan koordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah. Pertemuan ini bertujuan untuk membangun sinergi dalam bidang keamanan, pengawasan, dan penegakan hukum, khususnya terkait pemasyarakatan dan keimigrasian di wilayah Kalteng.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Kalteng (Maju Amintas Siburian) menegaskan bahwa meskipun terjadi pemisahan kelembagaan, koordinasi dengan aparat kepolisian tetap menjadi hal krusial dalam menjaga stabilitas hukum di daerah.

“Dengan pemisahan tiga kementerian ini, masing-masing memiliki fokus yang lebih spesifik dalam menangani urusan hukum, keimigrasian, dan pemasyarakatan. Namun, kerja sama dengan kepolisian tetap menjadi pilar utama dalam memastikan hukum ditegakkan dengan baik,” ujar Maju Amintas.

Senada dengan itu, Kakanwil Ditjen Imigrasi Kalteng () menyampaikan pentingnya kerja sama dengan kepolisian dalam pengawasan terhadap pergerakan warga negara asing serta penegakan aturan keimigrasian di daerah perbatasan dan wilayah administratif Kalimantan Tengah.

“Kami akan lebih fokus pada kebijakan keimigrasian, termasuk pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran izin tinggal. Koordinasi dengan kepolisian menjadi kunci utama dalam mencegah kejahatan transnasional yang dapat mengganggu stabilitas daerah,” katanya.

Sementara itu, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalteng (I Putu Murdiana) menyoroti perlunya sinergi dalam pengamanan lembaga pemasyarakatan serta pengawasan terhadap warga binaan.

“Dengan adanya kementerian yang khusus menangani pemasyarakatan, kami akan lebih fokus pada peningkatan pengamanan lapas dan rutan, serta pembinaan warga binaan agar proses reintegrasi sosial mereka berjalan dengan baik. Dukungan dari Polda Kalteng akan sangat membantu dalam pengawasan dan pencegahan gangguan keamanan,” jelasnya.

Kapolda Kalimantan Tengah (Djoko Poerwanto) menyambut baik langkah koordinasi ini dan menyatakan komitmen Polda Kalteng untuk terus bersinergi dengan ketiga kementerian tersebut dalam upaya penegakan hukum di wilayah Kalimantan Tengah.

“Kami siap mendukung tugas masing-masing kementerian, baik dalam pengamanan lapas dan rutan, pengawasan terhadap warga negara asing, maupun dalam menangani berbagai aspek hukum lainnya. Dengan sinergi yang lebih terarah, kita bisa meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan keamanan di daerah ini,” ujar Kapolda.

Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat semakin memperkuat pertukaran informasi, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta mengambil langkah-langkah strategis yang lebih terpadu dalam menangani berbagai permasalahan hukum di Kalimantan Tengah. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Februari 2025).

#KementerianHukum

#KemenkumKalteng

#LayananHukumMakinMudah

#MajuAmintasSiburian

koordinasi_3_kanwil_ke_polda_2.jpg

koordinasi_3_kanwil_ke_polda_3.jpg

koordinasi_3_kanwil_ke_polda_4.jpg

koordinasi_3_kanwil_ke_polda_5.jpg

Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah Gelar Rapat Harmonisasi, Bahas Enam Produk Hukum Daerah Murung Raya

harmon_murung_1.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Murung Raya, Rabu (05/02/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan, membulatkan, dan memantapkan konsepsi rancangan produk hukum daerah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kepentingan masyarakat.

Rapat dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), anggota DPRD, Sekretaris DPRD, serta tim perancang peraturan perundang-undangan. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Muhammad Mufid, menegaskan bahwa pembangunan hukum harus dilakukan secara simultan, sinkron, dan terpadu.

“Hukum harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat serta menciptakan kehidupan yang lebih baik dan kondusif,” ujar Maju Amintas Siburian dalam sambutannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, pengharmonisasian produk hukum daerah menjadi tugas instansi vertikal kementerian, dalam hal ini Kemenkum melalui kantor wilayahnya. Pada rapat ini, enam rancangan produk hukum daerah yang dibahas, terdiri dari satu Rancangan Peraturan Daerah dan lima Rancangan Peraturan Bupati.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah mengapresiasi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya atas kerja samanya dalam memfasilitasi penyusunan rancangan produk hukum daerah. “Semoga kolaborasi ini dapat terus berlanjut dan semakin meningkatkan kualitas regulasi yang dibuat demi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Melalui rapat ini, diharapkan produk hukum daerah Kabupaten Murung Raya semakin selaras dengan regulasi nasional serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Acara secara resmi dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dengan harapan agar pembentukan regulasi yang berkualitas dapat terus diwujudkan. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Februari 2025).

Foto Dokumentasi :  
harmon_murung_2.jpgharmon_murung_3.jpgharmon_murung_4.jpg

 

Dorong UMKM Go Digital, Kanwil Kemenkum Kalteng Sosialisasikan Pentingnya Merek di Gunung Mas

ki_mas_1.jpg


Gunung Mas - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah melalui Bidang Kekayaan Intelektual menggelar sosialisasi dan edukasi tentang Kekayaan Intelektual (KI) di PT SKS Listrik Kalimantan, Rabu (05/02/2025). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung penguatan layanan kekayaan intelektual serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran merek.

Sosialisasi ini menghadirkan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Laila Rahmawati, sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Laila menjelaskan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, baik secara personal maupun kolektif, guna mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif.

Berbagai jenis hak kekayaan intelektual turut diperkenalkan dalam sesi ini, antara lain hak cipta, merek kolektif, merek personal, paten, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai kekayaan intelektual komunal yang mencakup ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis, sumber daya genetik, serta indikasi asal.

Peserta sosialisasi, khususnya para pelaku UMKM binaan setempat, terlihat antusias dalam mengikuti kegiatan ini. Berbagai pertanyaan diajukan terkait penerapan kekayaan intelektual dalam dunia usaha dan perlindungan hukum terhadap merek dagang. Laila Rahmawati menegaskan bahwa pemahaman yang baik mengenai hak kekayaan intelektual dapat membantu pelaku usaha dalam menghadapi tantangan industri dan perdagangan di era digital.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari PT SKS Listrik Kalimantan sebagai penyelenggara sosialisasi. Program ini menjadi bagian dari upaya mereka dalam meningkatkan kapasitas UMKM dan Bumdesmart se-Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, terutama merek, semakin meningkat di tengah perkembangan ekonomi digital. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Februari 2025).

Foto Dokumentasi :  
ki_mas_2.jpgki_mas_3.jpgki_mas_4.jpg

Optimalkan Capaian Target Kinerja Kekayaan Intelektual Tahun 2025, Kanwil Kemenkum Kalteng Technical Meeting Target Kinerja

TCKI1.jpg

Palangka Raya – Mengawali Tahun Anggaran 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan Technical Meeting Target Kinerja Tahun 2025 yang diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum secara daring. Selasa (04/02/2025)

Bertempat di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Budi Haryono beserta seluruh jajaran Bidang KI turut mengikuti kegiatan.

Technical Meeting Target Kinerja Tahun 2025 ini dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu. Pada kegiatan ini, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu menyampaikan berbagai usulan bentuk kegiatan yang mendukung kinerja program Kekayaan Intelektual di Kantor Wilayah yang akan mencakup 6 (enam) target kinerja.

“Yaitu kawasan berbasis KI, partisipasi dalam kegiatan pameran KI, sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI, peningkatan dan pemanfaatan Indikasi Geografis, mendorong daya saing produk unggulan daerah melalui permohonan merek di wilayah, dan mendorong peningkatan permohonan paten di daerah”, ucap Razilu

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual juga menyampaikan bahwa dalam masa transisi dan menghadapi tantangan efisiensi anggaran, diperlukan kerjasama serta komitmen yang lebih kuat. Ia berharap semangat, dedikasi, dan sinergi antar wilayah dalam Kementerian Hukum dapat terus terjaga demi peningkatan kinerja yang lebih baik.

"Untuk itu, pentingnya kolaborasi yang solid untuk memastikan Kementerian Hukum, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dapat terus menghasilkan kinerja terbaik," ujar Dirjen KI. 

Selain itu, dalam rangka mewujudkan Asta Cita pemerintahan Presiden RI 2024-2029, DJKI memiliki peran strategis dalam klaster Agenda Pembangunan Supremasi Hukum. Salah satu upaya yang dilakukan adalah penyusunan naskah konsepsi rancangan Peraturan Presiden mengenai road map pengembangan Kekayaan Intelektual di Indonesia.

Dengan adanya technical meeting ini, diharapkan setiap kantor wilayah dapat berkontribusi optimal dalam mendukung program kerja DJKI, serta mewujudkan sistem kekayaan intelektual yang semakin maju dan efisien di Indonesia. (Red-dok, Humas Kalteng, Februari 2025)

Foto Dokumentasi :

TCKI2.jpg

TCKI3.jpg

Perkuat Sinergitas dalam Pembentukan Regulasi di Daerah, Kanwil Kemenkum Kalteng Terima Kunjungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial Kab. Barito Timur

PerUU1.jpg

Palangka Raya – Dalam upaya memperkuat sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pembentukan regulasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) menerima kunjungan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial Kabupaten Barito Timur. Kunjungan tersebut menjadi langkah strategis dalam mendorong penyusunan regulasi daerah yang lebih inklusif dan berpihak pada masyarakat. Selasa (04/02/2025)

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial Kabupaten Barito Timur, Osa Awatanu serta didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Barito Timur, Seskal Harry Buni. Kedatangan ini disambut hangat oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengan, Maju Amintas Siburian, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng.

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyampaikan inisiatifnya untuk memperkuat kerja sama dalam pembentukan produk hukum daerah, khususnya melalui fasilitasi penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang disabilitas. Regulasi ini dinilai sangat penting sebagai bentuk perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di wilayah Barito Timur.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Kalteng untuk mendukung penyusunan regulasi yang berkualitas. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Kalteng sangat krusial dalam memastikan setiap regulasi yang dihasilkan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku serta dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat.

"Kami siap memberikan pendampingan dalam proses penyusunan naskah akademik dan Ranperda agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas," ujar Maju Amintas Siburian.

Osa Awatanu menyampaikan bahwa regulasi mengenai disabilitas merupakan langkah strategis bagi Kabupaten Barito Timur untuk menciptakan lingkungan yang lebih ramah dan inklusif bagi semua warganya. Sementara itu, Seskal Harry Buni menambahkan bahwa keterlibatan Kanwil Kemenkum Kalteng dalam proses ini akan memastikan bahwa penyusunan regulasi dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dan berbasis kajian akademik yang kuat.

Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi antara Kanwil Kemenkum Kalteng dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam mewujudkan regulasi yang tidak hanya berkualitas dari segi hukum, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Ke depan, diharapkan sinergi ini terus terjalin erat dalam berbagai aspek pembentukan regulasi daerah yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Red-dok, Humas Kalteng, Februari 2025)

Foto Dokumentasi :

PerUU2.jpg

PerUU3.jpg

PerUU4.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI