
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Barito Utara. Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dari Aula Barito Kanwil Kemenkum Kalteng pada Kamis (26/11/2025).
Ranperbup yang dibahas merupakan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam rancangan ini, insentif diposisikan sebagai bentuk penghargaan berbasis kinerja tanpa menambah beban pajak masyarakat, karena diambil dari sebagian kecil hasil penerimaan yang berhasil dikumpulkan. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan motivasi pemungut pajak, mempercepat pelayanan, serta mendorong profesionalisme aparatur dalam memberikan layanan kepada publik.
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan dari optimalisasi pemungutan tersebut diharapkan memberi manfaat langsung bagi masyarakat, mulai dari pembangunan daerah, perbaikan fasilitas umum, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, hingga pemenuhan kebutuhan publik lainnya.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai langkah memastikan setiap rancangan peraturan daerah tetap sejalan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Regulasi daerah harus disusun berdasarkan kajian akademis yang kuat dan melibatkan partisipasi publik agar implementasinya efektif. Rancangan Peraturan Bupati ini merupakan bentuk kehadiran Pemerintah dalam memperhatikan Pemungutan Pajak Daerah dengan mempertimbangkan akses keadilan dan norma-norma hukum,” jelas Hajrianor.
Sementara itu, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Eveready Noor, selaku perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara, menyampaikan apresiasinya atas pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kalteng. “Masukan dari tim perancang sangat membantu kami menyempurnakan substansi peraturan agar selaras dengan ketentuan hukum dan kebutuhan daerah,” ujarnya.
Rapat berlangsung secara interaktif dengan membahas pasal demi pasal untuk memastikan kesesuaian substansi dan teknik penyusunan. Melalui kegiatan harmonisasi ini, Ranperbup diharapkan segera disahkan menjadi regulasi yang berkualitas, sinkron, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kinerja pemungutan Pajak Daerah dan kesejahteraan masyarakat Barito Utara. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, November 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor



