Harmonisasi Produk Hukum Daerah: Kanwil Kemenkumham Kalteng Dukung Kabupaten Lamandau Wujudkan Regulasi Berkualitas

6.jpg

Palangka Raya – Dalam upaya mendorong pembangunan hukum yang berkualitas dan berintegritas di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas 13 (tiga Belas) Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Lamandau, Selasa (19/11/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kahayan tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhamad Mufid) yang mewakili Kepala Kantor Wilayah. Hadir dalam rapat ini para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau (Elly Yoseph), beserta pihak pemrakarsa dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau.

Adapun 13 Rancangan Produk Hukum Daerah yang dibahas mencakup berbagai bidang, antara lain:

1.            Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan;

2.            Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah;

3.            Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;

4.            Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi;

5.            Rancangan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Tanjung Beringin Kecamatan Lamandau;

6.            Rancangan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Cuhai Kecamatan Lamandau;

7.            Rancangan peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Kawa Kecamatan Lamandau;

8.            Rancangan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Suja Kecamatan Lamandau;

9.            Rancangan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Penopa Kecamatan Lamandau;

10.         Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 9 tahun 2024 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024;

11.         Rancangan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Kubung Kecamatan Delang;

12.         Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Naskah Dinas; dan

13.         Rancangan Peraturan Bupati tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Lamandau.

Dalam sambutannya, Muhamad Mufid menekankan pentingnya pengharmonisasian sebagai salah satu tahapan krusial dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. “Proses ini bertujuan memastikan rancangan produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus mengakomodasi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Pengharmonisasian atas rancangan Produk Hukum Daerah dilaksanakan oleh Pokja 1 dan Pokja 2 dengan menghasilkan kesimpulan bahwa rancangan produk hukum daerah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, terdapat beberapa penyesuaian teknis berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara atas 13 Rancangan Produk Hukum Daerah antara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan pihak Pemerintah Kabupaten Lamandau, yang turut didampingi Kepala Bidang Hukum, Khudloifah.

Dalam kesempatan tersebut, Elly Yoseph menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam proses harmonisasian. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Kalteng yang telah membantu pemerintah daerah dalam memastikan seluruh rancangan produk hukum dapat diselesaikan dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah dalam mendukung Pemerintah Daerah mewujudkan peraturan yang berkualitas dan berdampak nyata bagi masyarakat. (Red-Dok, Humas Kalteng, Mel, November 2024)

Foto Dokumentasi:

2.jpg3.jpg4.jpg5.jpg7.jpg

Implementasikan Program Akselerasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Gelar Kegiatan Bantuan Sosial

Baksos-Kemenimipas-2024-1.jpg

Palangka Raya - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggelar kegiatan pemberian bantuan sosial bagi keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta masyarakat kurang mampu yang tinggal di sekitar Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (Rutan dan Lapas). Bantuan sosial tersebut merupakan wujud implementasi dari salah satu program diantara 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Agus Andrianto).  Kegiatan ini juga merupakan tindaklanjut dari program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden (Prabowo-Gibran) dalam memperkuat penyelarasan, kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, serta memantapkan swasembada pangan, Selasa (19/11/2024).

Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah, kegiatan ini dilaksanakan dengan memberikan bantuan berupa paket kebutuhan pokok (sembako) kepada masyarakat dengan latar belakang pekerjaan yang beraneka ragam diantaranya seperti juru parkir, penggali/petugas makam, pekerja lepas, petugas kebersihan, ojek online, kuli bangunan dll. Pemberian bantuan sosial ini diberikan kepada 500 penerima bantuan. Hadir dalam kegiatan ini, Kakanwil Kemenkumham Kalteng (Maju Amintas Siburian) didampingi sejumlah Pimti, Pejabat Administrator dan Pengawas serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terus berupaya dalam memberikan kontribusi positif pada peningkatan kualitas layanan. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi. Sebagai institusi yang mengemban tugas di bidang pemasyarakatan, keberadaan Kemenimipas diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan perhatian serta dukungan.

Kakanwil Kemenkumham Kalteng turut memberikan apresiasi dalam pelaksanaan program akselerasi yang dilaksanakan jajarannya. “Tentunya kita tidak boleh hanya berfokus pada tugas yang bersifat administratif saja, akan tetapi kita juga harus menjadi mitra dalam mendukung pembangunan sosial serta mampu memberikan solusi berbagai tantangan sosial yang dihadapi masyarakat. Melalui Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, kami percaya bahwa kehadiran pemerintah harus dirasakan manfaatnya secara langsung, dan itulah yang saat ini akan terus kami lakukan,” tuturnya.

Kegiatan ini merupakan komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk terus bersinergi, berkontribusi dan berkinerja untuk masyarakat. Melalui penyelenggaraan pemberian bantuan sosial, tentu sedikit banyak akan dapat memupuk rasa kepedulian antar sesama. Berbagi kebaikan khususnya kepada mereka yang membutuhkan uluran tangan di tengah berbagai tantangan kehidupan merupakan bentuk solidaritas yang harus terus dijaga dan diwujudkan.

“Dalam momentum yang baik ini, kami juga ingin menyampaikan rasa terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan ini. Penyelenggaraan kegiatan bantuan sosial ini merupakan bukti bahwa kepedulian sosial masih hidup dan tumbuh di tengah kita semua. Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat bagi para penerima”, pungkas Kakanwil. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, November 2024)

#KemenkumhamRI

#KumhamPasti

#KemenkumhamKalteng

#MajuAmintasSiburian

#PASTIBAHALAP

#PASTIWBBM

Dokumentasi Foto:

Baksos-Kemenimipas-2024-2.jpg

Baksos-Kemenimipas-2024-3.jpg

Baksos-Kemenimipas-2024-4.jpg

Baksos-Kemenimipas-2024-5.jpg

Baksos-Kemenimipas-2024-6.jpg

Pastikan Review Capaian Kinerja Jajarannya Terukur, Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Monitoring dan Evaluasi di Rutan Kelas II B Kuala Kapuas

Foto_01_Pertama.jpg

Kuala Kapuas – Divisi Administrasi melalui Sub Bagian Program dan Pelaporan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah melaksanakan Monitoring Evaluasi Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi Atas Perjanjian Kinerja,

dan Pendampingan Penyusunan Angka Kebutuhan Dasar Tahun 2026 dalam rangka mendorong pencapaian target kinerja dan perjanjian kinerja yang berkualitas dan terencana, Senin (18/11).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bagian Program dan Humas (Diana) serta 3 orang staf pada Sub Bagian Program dan Pelaporan. Sedangkan peserta monev merupakan perwakilan pegawai Rutan Kelas II B Kuala Kapuas terutama pegawai yang menjadi operator aplikasi pelaporan, penyusun RKA-KL, dan penyusun LKjIP.

Dalam monev kali ini tim melakukan evaluasi terhadap: Renstra, Renja, RKA-KL, Disbursement Plan, Dokumen Perjanjian Kinerja, Renaksi atas Perjanjian Kinerja, Aplikasi Pelaporan (SMART, E-Monev Bappenas, E-Performance), dokumen LKjIP dan data dukung Tindak Lanjut Percepatan Kinerja melalui Indikator Reformasi Birokrasi (RB-Meso). Kegiatan ini juga diisi dengan pendampingan satker dalam merencanakan angka kebutuhan dasar Tahun 2026 yang baik dan sesuai dengan kebutuhan lapangan.

Monitoring Evaluasi Perjanjian Kinerja Tahun 2024, Rencana Aksi atas Perjanjian Kinerja dan Pendampingan Penyusunan Angka Kebutuhan Dasar Tahun 2026 dilaksanakan guna mengetahui: capaian kinerja satker sampai dengan 18 November 2024, kendala yang dihadapi dalam pencapaian kinerja, serta persiapan yang telah dilakukan dalam penyusunan angka kebutuhan dasar Tahun 2026.

Berdasarkan hasil yang diperoleh dalam monev pada Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas yaitu:  Realisasi anggaran per 18 November 2024 yaitu Rp 8.318.378.717,- 88,51% dari total Pagu sebesar Rp 9.398.689.000,- Rencana Penarikan Dana (RPD) s.d Triwulan IV 100%, oleh sebab itu masih ada kekurangan 11,49% untuk memenuhi target realisasi Triwulan IV.

Pengisian data pada aplikasi pelaporan sudah dilaksanakan sesuai dengan timeline,

laporan dokumen renaksi atas PK sudah tersedia sampai Triwulan III, serta pemenuhan data dukung Tindak Lanjut Percepatan Kinerja melalui Indikator Reformasi Birokrasi (RB-Meso).

Kepala Bagian Program dan Humas menyampaikan “Proses transisi ini mendorong kita untuk menyelesaikan tugas masing-masing tepat waktu.  Kami tetap siap untuk menerima konsultasi dan koordinasi walaupun sedang proses transisi Kementerian.” ucap Diana (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, November 2024)

#KemenkumhamRI

#KumhamPasti

#KemenkumhamKalteng

#MajuAmintasSiburian

#PASTIBAHALAP

#PASTIWBBM

Dokumentasi Foto:

Foto_02_Kedua.jpg

Foto_03_Ketiga.jpg

Foto_04_Keempat.jpg

Foto_05_Kelima_Bagi_2.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah DPRD Kabupaten Pulang Pisau dan Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan

Harmon-Raperda-1.jpg

Palangka Raya - Dalam upaya mendorong pembangunan hukum yang berkualitas dan berintegritas di daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) melaksanakan kegiatan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah, Senin (18/11/2024).

 

Salah satu aspek pemenuhan tahapan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan menjadi salah satu tugas dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalteng melaksanakan kegiatan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan produk hukum daerah yang terdiri atas 2 (dua) buah Rancangan Produk Hukum Daerah yang terdiri dari 1(satu) buah pembahasan Ranperda Inisiatif DPRD  tentang Kemitraan dan Penetapan Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebunan di Kabupaten Pulang pisau dan 1 (satu) buah dari Kabupaten Barito Selatan tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

 

Dalam kesempatan ini, kegiatan rapat harmonisasi dilaksanakan di Aula Mentaya, yang dihadiri oleh seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Kalteng bersama seluruh pihak pemrakarsa yakni Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau (Tandean Indra Bela) dan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan yakni Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Barito Selatan (Ida Safitri).

 

Kegiatan rapat dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhamad Mufid). Adapun dalam penyampaian hasil harmonisasi atas keenam Produk Hukum Daerah dilaksanakan oleh Pokja 1 dan  Pokja 2 dalam hasilnya diperoleh bahwa  ketentuan rancangan produk hukum daerah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi hanya ada perbaikan sedikit berdasarkan Lampiran II UU 12/2011 dan diakhir kegiatan mewakili DPRD Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Ida Safitri mengucapkan terima kasih atas kerjasama dalam membantu pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengharmonisasian berjalan lancar dan tepat waktu.

 

Diakhir kegiatan, dilaksanakan penandatangan Berita Acara atas kedua buah Produk Hukum Daerah. Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, didampingi oleh Koordinator Perancang Perundang-undangan, perwakilan DPRD dan pihak Pemerintah Daerah. Diakhir sesi rapat ditutup dengan masing-masing sesi foto bersama seluruh pihak Pemrakarsa DPRD Kabupaten Pulang Pisau  dan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan serta seluruh Pejabat dan Perancang Peraturan Perundang-undangan. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, November 2024)

#KemenkumhamRI

#KumhamPasti

#KemenkumhamKalteng

#MajuAmintasSiburian

#PASTIBAHALAP

#PASTIWBBM

Dokumentasi Foto:

Harmon-Raperda-2.jpg

Harmon-Raperda-3.jpg

Harmon-Raperda-4.jpg

Harmon-Raperda-5.jpg

Harmon-Raperda-6.jpg

Evaluasi RKT RB Triwulan IV, Tim Inspektorat Wilayah II Kunjungi Rutan Kelas II A Palangka Raya

oskaoksoakd_1.jpg

Palangka Raya – Tim Inspektorat Wilayah II yang dipimpin oleh Pengendali Teknis (Nur Sofiyah), bersama dengan Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Reformasi Birokrasi (RB) Triwulan IV B12 di Rutan Kelas II A Palangka Raya pada. Jum’at (15/11/24).

Monev ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi berjalan sesuai indikator yang telah ditetapkan, termasuk pengelolaan manajemen risiko dan pengendalian potensi benturan kepentingan. Dalam agenda tersebut, tim menyoroti pentingnya upaya mitigasi risiko dalam setiap pelaksanaan program kerja untuk meminimalkan dampak yang dapat menghambat pencapaian target.

Nur Sofiyah menekankan pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan program kerja. "Monitoring ini bertujuan untuk mengidentifikasi kendala di lapangan sekaligus memberikan solusi agar target Reformasi Birokrasi dapat tercapai secara optimal," jelasnya.

Kepala Rutan Kelas II A Palangka Raya, Bambang Widiyanto, menyampaikan apresiasi atas kunjungan tim monev. "Kami sangat berterima kasih atas arahan dan pendampingan yang diberikan. Kami berharap hasil evaluasi ini dapat menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Dengan pelaksanaan monev ini, diharapkan capaian Reformasi Birokrasi di Rutan Kelas II A Palangka Raya semakin meningkat, mendukung visi Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

oskaoksoakd_3.jpgoskaoksoakd_4.jpgoskaoksoakd_2.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI