Tingkatkan Kompetensi Operator SDP, Kanwil Kemenkumham Kalteng Gelar Bimtek SDP 2024 Guna Optimalkan Layanan Pemasyarakatan

BIMTEK-SDP-KALTENG-JULI-2024-1.jpg

Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Divisi Pemasyarakatan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Fitur Integrasi, Remisi dan Asesmen Narapidana Wilayah Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024 pada Rabu (10/07/2024) bertempat di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah guna meningkatkan kompetensi para Operator SDP tentang proses input data pengusulan remisi, integrasi, asesmen serta materi mengenai Instrumen Screening dan Penempatan Narapidana (ISPN) pada tingkat Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dalam rangka perbaikan pelayanan publik kepada masyarakat.

Kegiatan yang menghadirkan narasumber langsung dari Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dilaksanakan selama 2 (dua) hari terhitung mulai tanggal 10 hingga 11 Juli 2024. Diawali dengan laporan kegiatan oleh Sub Bidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerja Sama (Timbul Setiyadi).

BIMTEK-SDP-KALTENG-JULI-2024-2.jpg

Kegiatan dibuka langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Tri Saptono Sambudji) dan turut hadir Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional Kantor Wilayah, Kepala UPT Se Kota Palangka Raya serta diikuti oleh 36 (tiga puluh enam) orang peserta yang terdiri dari Operator Integrasi, Operator Remisi dan Asesor pada Lembaga Pemasyaraktan, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak wilayah Kalimantan Tengah.

"Lembaga Pemasyarakatan merupakan lembaga yang menyelenggarakan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pidana dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah dijabarkan hak-hak apa saja yang didapatkan oleh narapidana. di undang-undang tersebut juga dijelaskan persyaratan bagi narapidana untuk mendapatkan hak nya, salah satunya adalah hak mendapatkan remisi, integrasi dan asesmen," ujarnya.

Salah satu bentuk adaptasi perkembangan teknologi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membuat aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan yang salah satunya adalah aplikasi remisi, integrasi dan asesmen online. Proses pengusulan remisi, integrasi dan asesmen secara online akan terintegrasi dengan aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) di tingkat Unit Pelaksana Teknis, Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Fitur Remisi, Integrasi Online Dan Asesmen Narapidana Wilayah Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024 ini dilaksanakan sebagai wadah dan ruang untuk bertukar pikiran dan berdiskusi guna peningkatan kemampuan Petugas Pemasyarakatan dalam proses pengusulan remisi, integrasi dan asesmen sehingga hak narapidana dapat diberikan dengan optimal. “Saya berharap melalui Bimbingan Teknis ini akan muncul ide-ide, inovasi, kreatifitas dalam pelayanan dan tugas fungsi pemasyarakatan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan”. Tutup Tri Saptono. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Juli 2024)

BIMTEK-SDP-KALTENG-JULI-2024-3.jpg

BIMTEK-SDP-KALTENG-JULI-2024-4.jpg

BIMTEK-SDP-KALTENG-JULI-2024-5.jpg

BIMTEK-SDP-KALTENG-JULI-2024-6.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng ikuti Rapat Paripurna ke- 7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah

KUMHAM-KALTENG-IKUTI-RAPAT-PARIPURNA-KE-7-DPRD-JULI-2024-1.jpg

Palangka Raya - Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024. Adapun kegiatan diikuti oleh Kepala Bidang Hukum (Khudloifah) dalam hal ini mewakili Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

Dalam agenda kegiatan ini mencakup 3 (tiga) agenda kegiatan yakni:

1. Laporan Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka membahas Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2023;

2. Penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2023;

3. Pendapat akhir/Pidato Gubernur Kalimantan Tengah atas Berita Acara Persetujuan bersama Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Raperda Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2023, sekaligus Pidato Pengantar Gubernur Kalimantan Tengah dan penyerahan 3 (tiga) Naskah Raperda Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, Raperda Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025-2045.

Adapun yang mewakili Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Drs. H. Nuryakin) dan bertindak sebagai Pimpinan Sidang adalah H.M. Wiyatno, M.P.

Laporan Pansus dibacakan oleh Ir. H. Muhajirin, M.P selaku Juru Bicara Pansus. Dalam laporannya beliau menyampaikan apresiasi atas diperolehnya opini WTP untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dan memberikan beberapa rekomendasi. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Juli 2024)

KUMHAM-KALTENG-IKUTI-RAPAT-PARIPURNA-KE-7-DPRD-JULI-2024-2.jpg

KUMHAM-KALTENG-IKUTI-RAPAT-PARIPURNA-KE-7-DPRD-JULI-2024-3.jpg

KUMHAM-KALTENG-IKUTI-RAPAT-PARIPURNA-KE-7-DPRD-JULI-2024-4.jpg

KUMHAM-KALTENG-IKUTI-RAPAT-PARIPURNA-KE-7-DPRD-JULI-2024-5.jpg

Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Palangka Raya T.A 2024

RAPAT-TIMPORA-KOTA-PALANGKA-RAYA-JULI-2024-1.jpg

Berdasarkan surat undangan dari Imigrasi Palangka Raya dengan nomor W.17. IMI.IMI.1-GR.04.02.396, petugas imigrasi dari Div Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kalteng menghadiri kegiatan Rapat Timpora Kota Palangka Raya Tanggal 09 Juli 2024.

Kegiatan dimulai dengan laporan oleh Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya (Mulyadi) sebagai ketua pelaksana kegiatan Mulyadi menyampaikan selain melaksanakan Amanat pasal.69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Rapat ini juga bertujuan untuk sharing informasi sesama Anggota dalam rangka pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di kota Palangka Raya.

Acara dibuka secara resmi oleh  Bapak Syahdin Hasan sebagai Asisten Pemerintahan & Kesra Setda Kota Palangka Raya, beliau menyampaikan bahwa pengawasan orang asing tidak hanya dilakukan oleh Imigrasi sendiri, tetapi pengawasan orang asing juga harus dilakukan bersama sama oleh Instansi terkait yang berhubungan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing, dan diharapkan rapat  Timpora ini dapat mengantisipasi keberadaan dan kegiatan orang asing yang dapat mengganggu ketertiban maupun perekonomian masyarakat Kalimantan Tengah khusunya di Kota Palangka Raya.

Selanjutnya Pemaparan kegiatan Timpora yang disampaikan oleh Kasubsi Intelijen Kanim Palangkaraya (M. Syukran) sebagai Narsum, yang mana menyampaikan tentang regulasi Timpora serta Regulasi2 kebijakan terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi, salah satunya kebijakan Golden Visa yang mana bertujuan untuk menarik Insvestor asing menanamkan modalnya di Indonesia dan juga menyampaikan tentang kegiatan dan pelaksanaan Subud di desa tangkiling Palangka Raya.

Giat di akhiri dengan sesi tanya jawab oleh anggota timpora yang hadir dan di jawab oleh Kasi Inteldakim Imigrasi Palangka Raya.

Dengan adanya Timpora memperkuat sinergitas atas instansi dalam menciptakan keamanan di wilayah Kalinatan Tengah terkhusus dalam hal pengawasan orang asing, selain itu melakukan koordinasi lebih lanjut lagi terkait kegiatan Subud yang akan terselenggara di Kota Palangka Raya. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Juli 2024)

RAPAT-TIMPORA-KOTA-PALANGKA-RAYA-JULI-2024-2.jpg

RAPAT-TIMPORA-KOTA-PALANGKA-RAYA-JULI-2024-3.jpg

RAPAT-TIMPORA-KOTA-PALANGKA-RAYA-JULI-2024-4.jpg

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan Kegiatan Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah Kotawaringin Timur

HARMONISASI-PERBUP-KOTIM-JULI-2024-1.jpg

Palangka Raya - Bertempat diaula Mentaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Bidang Hukum Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan agenda kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas enam buah Produk Hukum Daerah tentang:

  1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kotawaringin Timur;
  2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah;
  3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau;
  4. Rancangan Peraturan Bupati tentang Penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Habaring Hurung Sampit Kalteng dan Perseroan Terbatas Hapakat Betang Mandiri Sebagai Pelaksana Kerja Perdagangan Karbon;
  5. Rancangan Peraturan Bupati tentang Kerja Sama Daerah; dan
  6. Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Rapat pengharmonisasian dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid) didampingi oleh Kepala Bidang Hukum (Khudloifah) serta dihadiri seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Kalteng. Dalam penyampaian sambutan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM memberikan  apresiasi atas sinergitas dan kerjasamanya yang terjalin selama ini  dalam mendorong kemajuan produk hukum di daerah melalui proses Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah melalui Kantor Wilayah dan kedepannya berharap agar hubungan pelaksanaan kegiatan harmonisasi Ranperda tidak saja sebatas pada proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi namun dapat melibatkan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dalam membantu pihak pemerintah daerah dan DPRD dalam setiap tahapan pembentukan Rancangan Peraturan  Daerah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan secara substansi disesuaikan dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pemaparan kegiatan yang disampaikan melalui tim Pokja 1 dan Tim Pokja 2 memberikan hasil masukan dan saran terkait materi subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan substansi yang berkorelasi dengan enam substansi Produk Hukum Daerah dimaksud dan dalam sesi saran dan masukan pihak Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Bapak Gufron, Bapak Arif, Bapak Pintar Simbolon Pintar Simbolon (Kabag Hukum Setda Kabupaten Kotawaringin Timur) mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi dalam membantu pemerintah daerah khususnya bagi Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam proses ikut serta dalam  proses pengharmonisasian yang berjalan tepat waktu, dan untuk hasil masukan akan disesuaikan dengan hasil berita acara yang diperoleh dari Kanwil Kemenkumham Kalteng.

Dalam kesempatan tersebut Tim Kantor Wilayah bersama pihak pemrakarsa melakukan sesi penandatangan Berita Acara oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bersama dengan seluruh pihak pemrakarsa. Kegiatan ditutup dengan sesi Foto Bersama antara Pimpinan, Tim Kantor Wilayah Kemenkumham dan seluruh Pejabat/Pelaksana dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Juli 2024)

HARMONISASI-PERBUP-KOTIM-JULI-2024-2.jpg

HARMONISASI-PERBUP-KOTIM-JULI-2024-3.jpg

HARMONISASI-PERBUP-KOTIM-JULI-2024-4.jpg

HARMONISASI-PERBUP-KOTIM-JULI-2024-5.jpg

Menkumham Republik Indonesia Sampaikan Pernyataan pada Sidang Majelis Umum WIPO

Release-DJKI_9.png

Jenewa - Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program kerja WIPO serta berkontribusi aktif dalam berbagai inisiatif global terkait kekayaan intelektual.

Demikian disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly di hadapan forum pada pembukaan sesi ke-65 Sidang Majelis Umum WIPO di Jenewa, Selasa, 9 Juli 2024.

"Kami berharap kerja sama dengan WIPO ke depan dapat berjalan lancar, seperti pembentukan Indonesian Intellectual Property Academy, dan berbagai proyek lainnya yang sedang berjalan terkait industri kreatif, merek, desain, dan UKM," lanjutnya.

Sebelumnya, pada 8 Juli 2024, Indonesia dan WIPO telah melakukan penandatanganan WIPO Treaty on Intellectual Property, Genetic Resources and Associated Traditional Knowledge (GRATK). Traktat ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem paten terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetik. Selain itu, untuk mencegah paten diberikan secara keliru untuk penemuan yang tidak baru atau tidak inovatif terkait dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang terkait dengan sumber daya genetik.

Yasonna menyatakan Indonesia akan mempercepat proses ratifikasi traktat sesuai dengan prosedur internal. Ia berharap negara-negara lain juga akan segera melakukan ratifikasi, sehingga dapat tercapai persyaratan minimum 15 ratifikasi untuk berlakunya traktat tersebut.

“Indonesia juga sedang dalam proses mendaftarkan Badan Riset dan Inovasi Nasional dalam hal ini Indonesian Culture Collection (InaCC) sebagai salah satu International Depositary Authority (IDA) berdasarkan Budapest Treaty on the International Recognition of the Deposit of Microorganisms for the Purposes of Patent Procedure. Inisiatif ini mencerminkan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan peran Indonesia dalam manajemen dan pemanfaatan sumber daya genetik global,” terang Yasonna.

Secara khusus, Indonesia juga menekankan pentingnya menyukseskan konferensi diplomatik tentang Traktat Hukum Desain (Desain Law Treaty) yang akan diadakan di Riyadh, Arab Saudi pada November tahun ini. Isu-isu kontemporer yang sedang berkembang, seperti teknologi digital dan kecerdasan buatan akan menjadi pembahasan dalam forum tersebut mengingat kekayaan intelektual berperan penting dalam mendorong inovasi di bidang ini.

"Oleh karena itu, Indonesia siap untuk terlibat aktif dalam membentuk kerangka kerja kekayaan intelektual di kancah internasional yang mampu menjembatani kesenjangan digital dan responsif terhadap kemajuan teknologi, serta kebutuhan masyarakat luas," tutur Yasonna.

Selain itu, sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam pemanfaatan kekayaan intelektual yang juga merupakan alat untuk memajukan perekonomian. Indonesia bersama negara-negara anggota ASEAN mengadakan pameran produk-produk hasil kreasi dan inovasi dari setiap negara sepanjang kegiatan Sidang Majelis Umum WIPO. Selain itu, turut digelar seminar mengenai Merek Kolektif dalam Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada 16 Juli 2024.

"Kita bawa 135 produk indikasi geografis Indonesia untuk dipamerkan. Pameran ini bertujuan untuk mempromosikan dan mengeksplorasi potensi produk Indonesia di mancanegara," pungkasnya.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI