Selamat dan Sukses, Kanwil Kemenkumham Kalteng Gelar Syukuran Purna Tugas dan Perpisahan Pejabat

Purna_TUgas_1.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah gelar syukuran Purna Tugas dan Perpisahan Pejabat di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng, Kamis (27/06/24).

Bertempat di Aula Mentaya, Kegiatan ini di ikuti oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto), Kepala Divisi Keimigrasian (Teodorus Simarmata), Pejabat Administrator, Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka UPT), Pejabat Pengawas dan Pegawai yang Purna Tugas (Hamberi) dan Perpisahan Pejabat (Muhammad Irham Anwar) dari Jabatan Lama sebagai Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kanwil Kemenkumham Kalteng ke Jabatan Baru sebagai Kepala Subdirektorat Kerja Sama Regional dan Internasional Direktorat Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN.

Dalam sambutannya Plt. Kakanwil menyampaikan “Kontribusi saudara dalam berbagai bidang telah memberikan dampak positif yang signifikan bagi kemajuan dan kesuksesan institusi ini. Kami sangat menghargai setiap usaha, kerja keras, dan pengorbanan yang telah saudara-saudara lakukan,”. Ucap Plt. Kakanwil.

“Kini, saatnya bagi saudara bapak Hamberi untuk menikmati masa purna tugas dan juga untuk Bapak Irham selamat bertugas di tempat yang baru semoga selalu sukses untuk kedepannya,” tuturnya.

Dalam kesempatan ini juga di lakukan pemberian bingkisan dari Kanwil Kemenkumham Kalteng dan juga dari Ka UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi sebagai kenang – kenangan kegiatan di tutup dengan foto bersama dan pemberian ucapan selamat.

Purna_TUgas_2.jpg

Purna_TUgas_3.jpg

Pastikan Kualitas Layanan Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Pengawasan Pelaksanaan Bantuan Hukum di Sampit

BANKUM_1.jpg

Sampit – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) yang terdiri dari Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum Bantuan Hukum dan JDIH  (Vasco Fernando), Analis Hukum Muda (Yuyun Kartinah), Pengelola Bantuan Hukum (Musa Ansari Rambe), dan Analis SDM (Yusup Rahab) laksanakan pengawasan pelaksanaan bantuan hukum, Kamis (27/06/24).

Pada kesempatan ini, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH menyampaikan bahwa Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan bantuan yang diberikan oleh Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi pada Kanwil Kemenkumham Kalteng kepada masyarakat miskin telah berkualitas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan dilaksanakan dengan melakukan wawancara langsung kepada 6 (enam) orang Warga Binaan Pemasyarakatan pada LAPAS Kelas IIB Sampit selaku penerima bantuan hukum tahun anggaran 2024 dari Perkumpulan Eka Hapakat Sampit. Dimana berdasarkan hasil wawancara, penerima bantuan hukum menyampaikan bahwa bantuan hukum yang diterima sudah cukup baik, namun tetap perlu peningkatan dari segi pelayanan agar bantuan hukum yang diberikan lebih maksimal.

Hasil wawancara telah disampaikan langsung kepada tim Perkumpulan Eka Hapakat Sampit. Dimana Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan bantuan hukum yang telah dilakukan.

Di kesempata lain, tim Kantor Wilayah juga mengunjungi Organisasi Bantuan Hukum PKBH STIH Habaring Hurung Sampit untuk pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan hukum yang dilakukan, yang sampai saat ini sangat minim dan tidak maksimal.

Ketua PKBH STIH Habaring Hurung Sampit, Rajali menyampaikan "akan segera melaksanakan dan memaksimalkan pelaksanaan bantuan hukum yang telah diamanahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM".

BANKUM_2.jpgBANKUM_3.jpg

Dorong Kemajuan Produk Hukum, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan Kegiatan Pengharmonisasian Ranperda Barito Utara

Pemenuhan_Rabub_1.jpg

Bertempat diaula Kahayan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada bidang Hukum subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan agenda kegiatan Pengharmonisasian, pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas dua buah Ranperbup tentang, Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2024 dan Gerakan Pemanfaatan Lahan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan Keluarga, Kamis (27/06/24)

Adapun dalam kegiatan rapat pengharmonisasian dibuka oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah (Joko Martanto) didampingi oleh Kasubbid FFHD (Woro Sadarini)  serta dihadiri seluruh  Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham

Kalteng dalam penyampaian sambutan Bapak Plt. Kepala Kantor Wilayah memberikan apresiasi atas sinergitas dan kerjasamanya yang terjalin selama ini  dalam mendorong kemajuan produk hukum di daerah melalui proses Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah melalui Kantor Wilayah dan kedepannya berharap agar hubungan pelaksanaan kegiatan harmonisasi Ranperda tidak saja sebatas pada proses Pengharmonisasian.

Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi namun dapat melibatkan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dalam membantu pihak pemerintah daerah dan DPRD dalam setiap tahapan pembentukan Rancangan Peraturan  Daerah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan secara substansi disesuaikan dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Pangan.

Dalam pemaparan kegiatan yang disampaikan melalui tim Pokja 1 memberikan hasil masukan dan saran terkait materi subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan substansi yang berkorelasi dengan kedua substansi Ranperbup dimaksud dan dalam sesi saran dan masukan pihak Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Eveready Noor mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi dalam membantu pemerintah daerah khususnya bagi Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam proses ikut serta dalam  proses pengharmonisasian yang berjalan tepat waktu, dan untuk hasil masukan  akan disesuaikan dengan hasil berita acara yang diperoleh dari Kanwil Kemenkumham Kalteng.

Serta dalam kesempatan tersebut Tim Kantor Wilayah bersama pihak pemrakarsa melakukan sesi penandatangan Berita Acara yang dilaksanakan langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng bersama dengan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Barito Utara (Eveready Noor) dan didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Barito Utara (H. Siswandoyo).  

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama antara Tim Kantor Wilayah Kemenkumham dan seluruh Pejabat/Pelaksana dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara, (Reddok, Humas-RT, 2024).

Pemenuhan_Rabub_3.jpgPemenuhan_Rabub_4.jpgPemenuhan_Rabub_2.jpg

Sebarkan Informasi Layanan Apostille, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Laksanakan Koordinasi ke Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara

WhatsApp_Image_2024-06-27_at_11.45.06.jpeg

Muara Teweh – Dalam rangka penyebarluasan informasi Layanan Administrasi Hukum Umum di Kabupaten, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah laksanakan koordinasi ke Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Pelayanan AHU (Hadi Cahyadi) didampingi JFT Analis Hukum Muda (Beni Saputra), Kustodian Barang Milik Negara (Syamsul Anwar) dan Pranata Komputer Mahir (Andrie Fransisco Natalis), Kamis (27/06/2024).

Kunjungan pertama dilaksanakan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara disambut langsung oleh Kepala Seksi Bidang Sarana dan Prasarana (Akhmad Al Ghifary) di ruang kerjanya. Dalam hal ini, dijelaskan terkait dengan layanan Apostille adalah Penyederhanaan Proses Legalisasi Dokumen Publik ke luar negeri dari yang panjang ke Sederhana melalui penerbitan sertifikat Apostille, dengan diberlakukannya Pepres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Luar Negeri, yang dahulu layanan konpensional; birokrasinya panjang; melalui Legalisasi Kemenkumham, Legalisasi Kementerian Luar negeri, Legalisasi Konsulat negara tujuan dan Legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri Negara tujuan, setelah itu dokumen baru dapat digunakan, namun dengan implementasi Pepres Nomor 2 Tahun 2021 maka legalisasi dokumen publik keluar negeri ada cara yg cepat dan sederhana yaitu dengan layanan postille yaitu dengan pelayanan satu langka penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kemenkumham.

Lebih lanjut Kasubbid Pelayanan AHU menyampaikan bahwa masyarakat Kalimantan Tengah baik di Kota maupun di kabupaten tidak perlu repot-repot lagi mencetak Sertifikat Apostille ke Jakarta, tetapi cukup datang ke Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah. Layanan ini tentu saja memberikan kemudahan kepada masyarakat.

"Singkatnya, layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi,” jelas Hadi Cahyadi.

Ditambahkan juga oleh JFT Analis Hukum bahwa saat ini terdapat 66 jenis dokumen layanan Apostille yang bisa diakses, diantaranya dokumen notaris, dokumen dari penerjemah tersumpah, dokumen kependudukan, sertifikat pendidikan, sertifikat kompetensi, salinan penetapan, maupun salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ini merupakan jumlah signifikan sebagai tahap awal layanan Apostille.

Selanjutnya, Tim bergerak mengunjungi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara yang disambut oleh Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Supian) bertempat di ruang kerja Kepala Dinas. Disampaikan bahwa Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus berusaha untuk memberikan kemudahan dan percepatan layanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan menghadirkan layanan pencetakan sertifikat Apostille di setiap Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham di Seluruh Indonesia.

Legalisasi Apostille merupakan Layanan Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di Luar Negeri baik oleh masyarakat Indonesia maupun Warga negara Asing yang tergabung dalam konvensi Apostille. Layanan Apostille hadir untuk menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dengan satu langkah, yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille.

“Bagi masyarakat yang memohonkan pencetakan sertifikat Apostille untuk mengambil sertifikat Apostille, pemohon wajib membawa dokumen yang diajukan, bukti telah melakukan pembayaran PNBP, serta surat kuasa bermaterai jika pengambilan diwakilkan oleh pihak lain. Pungkas Hadi Cahyadi.

Sejak tanggal 4 Juni 2022 Layanan Legalisasi Apostille sudah dapat di akses oleh publik sejalan dengan ketentuan Pasal 12 Konvensi Apostille, dan diluncurkan secara resmi pada 14 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Bahkan, saat ini sudah dapat di akses secara online melalui laman AHU online dengan alamat melalui https://apostille.ahu.go.id/.

Pada Kesempatan ini juga diserahkan Leaflet tentang informasi Layanan Apostille agar dapat disebarluaskan kepada Masyarakat luas khususnya yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara seperti Sekolah-Sekolah Negeri dan Madrasah. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Juni 2024)

WhatsApp_Image_2024-06-27_at_11.44.37_2.jpegWhatsApp_Image_2024-06-27_at_11.44.37_1.jpegWhatsApp_Image_2024-06-27_at_11.44.37.jpegWhatsApp_Image_2024-06-27_at_11.44.39.jpeg

Kantor Wilayah Tebar Pelayanan Kepada Masyarakat

KTP_1.png

Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan mendorong partisipasi publik agar mengetahui dan memahami arti pentingnya perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual baik kekayaan intelektual komunal maupun personal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah berupaya memberikan pelayanan yang optimal melalui program yang mendekatkan langsung ke masyarakat. Bertempat di Best Western Hotel Palangka Raya, Kantor Wilayah memberikan pelayanan KTP (Kanwil Tebar Pelayanan) kepada masyarakat yang memerlukan informasi, konsultasi dan pendampingan layanan kekayaan intelektual serta layanan administrasi hukum umum.

Hak Kekayaan Intelektual atau biasa disebut dengan HKI adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Hak ini diberikan kepada pencipta agar dapat menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Kekayaan Intelektual berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif. Pelindungan kekayaan intelektual karenanya menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian Nasional maupun Internasional. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah memasyarakatkan dan melindungi kekayaan intelektual.

Melalui memperluas jangkauan dalam peningkatan kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual dengan menyasar kepada para pelajar tingkat Sekolah Dasar/sederajat hingga Sekolah Menengah Atas/sederajat dan Perguruan Tinggi, selain itu adanya Pojok KI Roadshow ini juga memungkinkan merambah ke lini masyarakat Desa/Kelurahan dalam kegiatan pembinaan Kadarkum/Desa/Kelurahan Binaan/ Sadar Hukum Roadshow yang dilakukan dalam bentuk kegiatan Kantor Wilayah Tebar Pelayanan (KTP) yang mana memberikan informasi, fasilitasi, konsultasi dan pendampingan untuk layanan pendaftaran/pencatatan Kekayaan Intelektual khususnya bagi para Pelaku UMKM dalam mendaftarkan Merek Dagang/Usahanya agar memperoleh perlindungan hukum, lebih dari itu layanan terkait Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang Pendirian Perseroan Perorangan (PP) juga menunjang pelaku UMKM dalam memiliki Badan Usaha agar diakui secara hukum.

Adanya Program Pojok KI Roadshow guna memudahkan masyarakat dalam mengajukan layanan yang ada pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah khususnya Hak Merek (Kekayaan Intelektual) dan Perseroan Perorangan bagi para pelaku UMKM di wilayah Kalimantan Tengah. (Reddok, Humas Kalteng, Juni 2024).

Foto Dokumentasi:

KTP_2.png

KTP_3.png

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI