Palangka Raya — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berhasil mencapai capaian strategis dengan membentuk 100% Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 1571 Desa dan Kelurahan yang tersebar pada 13 Kabupaten dan 1 Kota di seluruh wilayah provinsi Kalimantan Tengah. Keberhasilan ini menjadikan Kanwil Kalimantan Tengah sebagai kantor wilayah tercepat keempat di Indonesia yang berhasil menyelesaikan pembentukan Posbakum secara menyeluruh.
Pembentukan Posbakum ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam meningkatkan akses keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya di daerah daerah yang selama ini memiliki keterbatasan layanan hukum. Posbakum berfungsi sebagai k layanan informasi dan pendampingan hukum yang mudah dijangkau masyarakat desa dan kelurahan, sehingga memberikan kemudahan bagi warga dalam memperoleh bantuan hukum secara gra s dan profesional.
Kepala Kantor Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan lembaga bantuan hukum setempat. “Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan hukum di seluruh pelosok Kalimantan Tengah guna memas kan bahwa hak-hak masyarakat terpenuhi dengan baik. Dalam kesempatan ini kami juga mengucapkan terima kasih yang sebesar -besarnya Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimatan Tengah serta para Bupa /Walikota yang turut mendorong dalam pembentukan Posbankum. Kami berharap pada saatnya nan Bapak Menteri Hukum dapat hadir di Kalimantan Tengah untuk meresmikan pencapaian ini” ujarnya.
Dengan tercapainya target 100 % pembentukan Posbakum di seluruh desa dan kelurahan, diharapkan masyarakat dapat semakin terbantu dalam mendapatkan akses keadilan dan penyelesaian permasalahan hukum sehari-hari serta meningkatkan kesadaran hukum di ngkat lokal. Pararegal yang tersebar di Desa/Kelurahan yang berada di ap Posbankum saat ini berjumlah kurang lebih 3500 orang dan nan nya akan diberikan pela han oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dan Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum RI. Pencapaian ini juga menjadi mo vasi bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah untuk terus melakukan inovasi dalam pelayanan publik di bidang hukum. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, September 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor