Pantau Pencapaian Kinerja, Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Monitoring dan Evaluasi pada Lapas dan Bapas Muara Teweh

kinerja mute 4

Muara Teweh – Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Subbagian Program dan Pelaporan Kembali melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Unit Pelaksana Teknis di Muara Teweh, Barito Utara. Monev ini dipimpin oleh Kepala Bagian Program dan Humas (Diana Soekowati) didampingi Kasubbag Program dan Pelaporan (Hendra) beserta staf mengunjungi Lapas Kelas IIB Muara Teweh dan Bapas Kelas II Muara Teweh pada Hari Selasa, 21 Mei 2024.

Tim Kanwil melakukan evaluasi terhadap: Renstra, Renja, RKA-KL, Disbursement Plan, Dokumen Perjanjian Kinerja, Aplikasi Pelaporan (SMART, E-Monev Bappenas, E-Performance), dan dokumen LKjIP. Kegiatan ini juga diisi dengan pendampingan satker dalam merencanakan anggaran Tahun 2025 yang baik dan sesuai dengan kebutuhan lapangan serta sharing terkait kendala yang dihadapi dalam pencapaian kinerja.

Selain melakukan Monev Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi Atas Perjanjian Kinerja, dan Pendampingan Penyusunan Angggaran Tahun 2025 dalam rangka mendorong tugas dan fungsi pemasyarakatan, Diana Soekowati juga ikut serta dalam pembukaan “Pelatihan Kemandirian Kerajinan Tangan Anyaman dan Pelatihan Budidaya Ikan Tawar” yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIB Muara Teweh.

Berdasarkan monev pada Lapas Kelas IIB Muara Teweh dan Bapas Kelas II Muara Teweh hasil diperoleh yaitu: realisasi anggaran per tanggal 21 Mei 2025 pada Lapas Kelas IIB Muara Teweh yaitu Rp3.681.061.736 (38.62%) dari total pagu sebesar Rp9.532.119.000,- dan pada Bapas Kelas II Muara Teweh sebesar Rp1.056.806.100 (37.03%) dari total pagu sebesar Rp2.854.113.000,-; pengisian data pada aplikasi pelaporan sudah dilaksanakan sesuai dgn timeline; laporan dokumen renaksi atas PK sudah tersedia sebagai salah satu lampiran dokumen LKJiP, dan sudah disusunnya dokumen rencana kebutuhan anggaran TA 2025. (Red-Dok, Humas Kanwil Kalteng, Mei 2024).

Foto Dokumentasi :  
kinerja mute 4kinerja mute 4kinerja mute 4

Wujudkan Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, & Pemajuan HAM Menuju Indonesia Emas 2045, Kanwil Kemenkumham Kalteng Hadiri Rapat Kerja Program Pemajuan dan Penegakan HAM TA 2024

rapat program kerja 1

Jakarta – Joko Martanto, selaku Plh. Kanwil Kemenkumham Kalteng, menghadiri rapat kerja Program Pemajuan dan Penegakan HAM TA 2024 yang diadakan oleh Derektiorat Jenderal HAM membahas  tentang pemajuan dan penegakan HAM  yang diadakan  di Hotel Borobudur pada Senin – Rabu (20-22/05/2024).

Kegiatan ini bertema “Wujudkan Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) yang berdampak menuju Indonesia Emas Tahun 2045” dan dihadiri dan dibuka  oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. “Kementerian Hukum dan HAM harus memastikan bahwa semua elemen berkomitmen menerapkan HAM dalam membuat dan menjalankan kebijakan agar efektif,” ujar Yasonna dalam sambutannya.

Kegiatan ini juga diikuti oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (M. Mufid). Selain itu  Menteri Hukum dan Ham Republi Indonesia, Yassona H Laoly dalam sambutannya  menyatakan bahwa “Peraturan Presiden No. 60/2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM, atau yang kita sebut Stranas Bisnis dan HAM yang selaras dengan kerangka Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, yaitu menuju bisnis yang bertanggung jawab Dengan Stranas Bisnis dan HAM Dunia usaha tidak lagi hanya berbicara profit semata”.

Dalam Rapat kerja Ditjen HAM juga meluncurkan beberapa program, seperti Indeks HAM untuk mengukur perkembangan, dampak kebijakan, serta kendala implementasi HAM di Indonesia.

Untuk memudahkan pelaku usaha dalam uji tuntas, meluncurkan juga Aplikasi PRISMA 2.0 diluncurkan, dan untuk optimalisasi penanganan dugaan pelanggaran HAM,serta  SIMASHAM versi 2.0 terbaru digunakan. Sebagai wujud komitmen Ditjen HAM dalam P5HAM, lahir Mars Ditjen HAM.

Dirjen HAM, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa rapat ini diikuti oleh anggota Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM, Lembaga HAM Nasional, Mitra Kerja HAM, Pelaku Usaha, juga komunitas Pelajar Pecinta Ham. (Reddok, Humas Kalteng, Mei 2024).

Foto Dokumentasi:

rapat program kerja 1rapat program kerja 1

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Laksanakan Kegiatan Pengharmonisasian Ranperkada Kotawaringin Barat

harmonisasi kobar 1

Palangka Raya – Bertempat diaula Mentaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada bidang Hukum subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan agenda kegiatan Pengharmonisasian, pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas lima buah Rancangan Peraturan Bupati tentang:

1. Kajian Risiko Bencana Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2024 - 2028;

2. Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit di Kabupaten Kotawaringin Barat;

3. Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Kotawaringin Barat;

4. Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara; dan

5. Perubahan atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat

Adapun dalam kegiatan rapat pengharmonisasian dibuka langsung oleh Kepala Bidang Hukum  mewakil Pimpinan Tinggi Pratama dan didampingi oleh Kepala Subbidang FFHD serta dihadiri seluruh  Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam penyampaian sambutan yang diwakili oleh Ibu Khudloifah (Kabid Hukum) memberikan apresiasi atas sinergitas dan kerjasamanya yang terjalin selama ini  dalam keaktifan serta mendorong kemajuan produk hukum di daerah melalui proses Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah melalui Kantor Wilayah dan kedepannya berharap agar hubungan pelaksanaan kegiatan harmonisasi Ranperda tidak saja sebatas pada proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi namun dapat melibatkan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dalam membantu pihak pemerintah daerah dan DPRD dalam setiap tahapan pembentukan Rancangan Peraturan  Daerah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam pemaparan kegiatan yang disampaikan melalui tim Pokja 1 dan Pokja 2 memberikan masukan dan saran terkait materi subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan kelima Ranperbup dimaksud berdasarkan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan substansi yang berkorelasi dengan peraturan perundang-undangan terkait beserta dengan perubahannya, dan dalam sesi saran dan masukan pihak Pemerintah Daerah yang diwakili oleh  Bapak Bambang Wahyusuf (Kepala Bagian Hukum) mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi dalam membantu pemerintah daerah khususnya bagi Bagian Hukum  pada  Sekretariat Daerah dalam pelaksanaan tahapan proses pengharmonisasian yang berjalan tepat waktu, dan untuk hasil perbaikan akan disesuaikan dengan hasil berita acara yang diperoleh dari Kanwil Kemenkumham Kalteng serta dalam kesempatan tersebut Tim bersama pihak pemrakarsa melakukan sesi penandatangan Berita Acara  yang diwakili oleh Bu Khudloifah selaku perwakilan pimpinan Kepala Kantor  bersama Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. Kegiatan ditutup dengan sesi  Foto Bersama antara Tim Kantor Wilayah Kemenkumham dan seluruh Pejabat/Pelaksana dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten  Kotawaringin Barat. (Reddok, Humas Kalteng, Mei 2024).

Foto Dokumentasi:

harmonisasi kobar 1harmonisasi kobar 1harmonisasi kobar 1harmonisasi kobar 1

Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Koordinasi Layanan Apostille dan Legalisasi di Galeri Inovasi AHU

galeri ahu 1

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melakukan koordinasi terkait Layanan Apostille dan Layanan Legalisasi di Stand Boot Galeri Inovasi AHU di Plaza Kuningan Jakarta Selatan.

Tim Divisi YankumHAM Kanwil Kemenkumham Kalteng yang terdiri dari Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) dan Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian (Hendar Setiawan), beserta dua orang JFT/JFU (Beni Saputra dan Thrie Wicaksono) bertemu langsung dengan Koordinator Layanan AHU pada Direktorat Jenderal AHU (Arisy Nabawi).

Dalam pertemuan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan) menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Kalteng saat ini telah berkoordinasi kepada Stakeholder instansi terkait dan mensosialisasikan layanan Apostille kepada masyarakat, sedangkan untuk layanan legalisasi kami mengharapkan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum agar segera mungkin melakukan pemasangan perangkat dan instalasi Legalisasi di kanwil kemenkumham Kalteng guna menerima layanan cetak stiker legalisasi

Sebelumnya, layanan ini hanya dapat diperoleh di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, namun dengan kebijakan desentralisasi layanan legalisasi, masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri bisa mendapatkan di kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah

Legalisasi dokumen sendiri merupakan pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen

Setiap dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di negara lain atau dokumen asing yang akan dipergunakan di Indonesia perlu dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

Menanggapi Hal tersebut Koordinator layanan AHU ( Arisy Nabawi ) menyampaikan bahwah Kebijakan Desentralisasi layanan legalisasi diseluruh kanwil harus di laksanakan agar dapat mempermudah dan mempercepat proses pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya dokumen-dokumen yang akan dibawa dan dipergunakan di luar negeri. (Reddok, Humas Kalteng, Mei 2024).

Foto Dokumentasi:

galeri ahu 1

Optimalkan Pelindungan KI di Wilayah, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa laksanakan Edukasi Pencegahan On The Spot di Provinsi Kalimantan Tengah

zKIs 1

Palangka Raya - Wujudkan penegakan hukum di Bidang Kekayaan Intelektual, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Direktorat Jenderal Kekayaan Inteletual laksanakan koordinasi pada Kanwil Kemenkumham Kalteng. Kegiatan ini merupakan bagian dalam mendukung target kinerja program Kekayaan Intelektual Tahun 2024. Senin (21/05/24).

Tim dari Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa terdiri atas Analis Kebijakan Muda (Baby Mariaty, Noprizal), Analis Hukum Ahli Pertama (Imam Alwi, Aktia Deni Lestari) melaksanakan koordinasi selama 3 hari, terhitung tanggal 20 Mei s.d 22 Mei 2024. Setiba di palangka Raya, Tim langsung berkoordinasi ke Kantor Wilayah Kalimantan Tengah dan bertemu dengan Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati). Pada kesempatan ini, disampaikan terkait agenda kegiatan tim yaitu Melaksanakan kegiatan pencegahan dan kunjungan ke Pelaku Usaha, Pusat perbelanjaan, dan UMKM.

Menanggapi hal tersebut, untuk menghasilkan hasil yang optimal Laila telah melakukan pemetaan lokus pelaku usaha yang dapat diberikan edukasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual. Yang menjadi kriteria tujuan antara lain pelaku usaha yang belum melakukan pelindungan KI melalui pendaftaran/pencatatan KI, Kegiatan usaha yang telah berdiri lama dan dikenal luas serta memiliki beberapa cabang di kota palangka raya maupun kabupaten lain, juga tentunya pelaku usaha yang belum tersentuh sosialisasi.

Melalui koordinasi bersama kanwil Kalimantan tengah, selanjutnya Tim Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa bersama PPNS Kekayaan Intelektual pada Kanwil Kemenkumham Kalteng melaksanakan edukasi pada beberapa pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa usaha rumah makan/restoran, jasa pangkas rambut, jasa percetakan, jasa penjualan pakaian dan jasa penjualan oleh-oleh khas kalteng dimana jasa penjualan oleh-oleh ini telah mendapatkan sertifikasi pusat perbelanjaan pada tahun 2023.

Kegiatan edukasi tentang pencegahan pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual yang bertujuan untuk meningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta dukungan dari pemerintah daerah setempat juga pelaku usaha terkait Pencegahan Pelanggaran Terhadap Hak Kekayaan Intelektual.

zKIs 1zKIs 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI