Pastikan Anggaran Tepat Sasaran, Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Pengarahan Kepala Biro Perencanaan Terkait Penyusunan Anggaran Kemenkumham Tahun 2025

Kumham-Kalteng-Ikuti-Arahan_Kabiroren-Agt-2024-1.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah mengikuti Penyampaian Arahan Kepala Biro Perencanaan terkait Penyusunan Anggaran Kementerian Hukum dan HAM TA 2025 yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI secara daring melalui Zoom Meeting, (Senin, 05/08/2024).

Pengarahan ini dieselenggarakan Dalam rangka menindaklanjuti hasil reviu dan penelaahan RKA-K/L TA 2025, terdapat beberapa catatan yang menjadi perhatian seluruh satuan kerja dalam menyusun anggaran untuk menghasilkan belanja yang berkualitas.

Bertempat di Aula Kahayan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Tri Saptono Sambudji), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid), Pejabat Administrator dan Pengawas Kantor Wilayah bersama jajaran pegawai Subbag Program Pelaporan serta Operator RKAKL masing-masing DIPA pada Kantor Wilayah menyimak pengarahan yang disampaikan Kepala Biro Perencanaan (Ida Asep Somara).

Dalam paparannya, Kabiro Ida memfokuskan penyampaiannya terkait anggaran Kemenkumham di tahun 2025, yang mana pagu anggaran di tahun tersebut meningkat dibandingkan anggaran di tahun 2024. Selanjutnya dalam pemaparannya mengenai anggaran yang terbagi dalam 4 program, Ida mengingatkan seluruh Satker Kemenkumham untuk memperbaiki beberapa perilaku belanja yang menjadi perhatian oleh Biro Perencanaan.

Kepala Biro Perencanaan Ida Asep Somara menekankan pentingnya keterlibatan pimpinan dalam setiap tahap penyusunan anggaran. "Pimpinan harus aktif terlibat dalam memastikan bahwa anggaran yang disusun sudah sesuai dengan kebutuhan dan prioritas organisasi," ujarnya.

Selain itu, Ida Asep juga menyoroti pentingnya pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang baik serta disiplin dalam pelaksanaan perjalanan dinas mengingat perlu alokasi anggaran terkait penyelenggaraan test CPNS "Setiap rupiah yang kita keluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan," tegas beliau.

Menutup pengarahannya, selain menyampaikan mengenai kebijakan perencanaan penganggaran serta catatan reviu APIP dan penelaahan DJA, Kabiro Ida juga menyampaikan 17 atensi pengendalian belanja yang diharapkan bisa ditindak lanjuti oleh seluruh jajaran Kemenkumham secara sungguh – sungguh.

“Kami harap rekan – rekan bisa menjalankan seluruh atensi tersebut dengan penuh tanggung jawab sehingga kinerja kita kedepannya bisa semakin lebih baik” terang Kabiro Ida. “Saya harap rekan – rekan perencana anggaran juga bisa menentukan urgensi dalam pengalokasian anggaran dengan tepat agar kebutuhan bisa terpenuhi” tambah Ida dalam pengarahannya. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Agustus 2024)

Dokumentasi Foto :

Kumham-Kalteng-Ikuti-Arahan_Kabiroren-Agt-2024-2.jpg

Kumham-Kalteng-Ikuti-Arahan_Kabiroren-Agt-2024-3.jpg

Kumham-Kalteng-Ikuti-Arahan_Kabiroren-Agt-2024-4.jpg

Hasilkan Produk Hukum Daerah Yang Berkualitas, Kanwil Kemenkumham kalteng Laksanakan Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah Kabupaten Lamandau

Harmonlmdau1.jpg

Palangka Raya - Bertempat diaula Mentaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Bidang Hukum, Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan agenda kegiatan Pengharmonisasian, pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas 4 Buah Rancangan Produk Hukum Daerah dari Pemerintah Kabupaten Lamandau. Selasa (6/7/2024)

Kegiatan rapat pengharmonisasian dibuka oleh Kepala Bidang Hukum (Khudloifah) didampingi oleh Kepala Subbidang FFHD (Woro Sadarini) serta dihadiri seluruh  Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Kalteng.

Dalam penyampaian sambutan oleh Kepala Bidang Hukum memberikan apresiasi atas sinergitas dan kerjasamanya yang terjalin selama ini  dalam mendorong kemajuan produk hukum di daerah melalui proses Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah melalui Kantor Wilayah dan kedepannya berharap agar hubungan pelaksanaan kegiatan harmonisasi Ranperda tidak saja sebatas pada proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi namun dapat melibatkan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah.

Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam membantu pihak pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan Rancangan Peraturan  Daerah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan secara substansi disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada pemaparan kegiatan yang disampaikan melalui tim Pokja 1 dan Pokja 2, dimana untuk saran terkait materi subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan substansi yang berkorelasi dengan seluruh aspek dengan pengaturan  rancangan Produk Hukum Daerah Rancangan Peraturan Produk Hukum Daerah Kabupaten Lamandau yaitu:

1. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lamandau  Tahun 2024-2044;

2. Ranperbup tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga;

3. Ranperbup tentang Strategi Sanitasi Kabupaten Lamandau Tahun 2024-2028; dan

4. Ranperbup tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 39 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umun

Adapun saran dan masukan pihak Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan, Ekonomi dan SDA Bappedalitbang Kabupaten Lamandau (Agung Eko Wahyudi)    mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi dalam membantu pemerintah daerah khususnya bagi Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam proses ikut serta dalam tahapan pelaksanaan proses pengharmonisasian yang berjalan tepat waktu.

Untuk hasil masukan  akan disesuaikan dengan hasil berita acara yang diperoleh dari Kanwil Kemenkumham Kalteng serta dalam kesempatan tersebut Tim Kantor Wilayah yang dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum didampingi Kepala Subbidang FFHD bersama pihak pemrakarsa melakukan sesi penandatangan Berita Acara yang diwakili Kepala Bidang Hukum mewakili Plt. Kepala Kantor Wilayah dan Agung Eko Wahyudi, Wiwit Widi Nugroho, Asrie Surantau dan Daniel Suciptoyang mewakili Pemerintah Daerah Lamandau masing-masing. Kegiatan ditutup dengan sesi  Foto Bersama antara Tim Kantor Wilayah Kemenkumham dan seluruh Pejabat/Pelaksana dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau. (Red-dok, Humas Kalteng, Agustus 2024)

Foto Dokumentasi :

Harmonlmdau2.jpgHarmonlmdau3.jpgHarmonlmdau4.jpgHarmonlmdau5.jpgHarmonlmdau6.jpgHarmonlmdau7.jpgHarmonlmdau8.jpg

Kanwil Kumham Kalteng Resmi Catatkan Jingle KPU Kabupaten Barito Selatan

yankum_kpu_abrsel_1.png

Palangka Raya — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan kunjungi Kanwil kumham Kalteng untuk berkonsultasi terkait hak cipta. Kunjungan ini bertujuan untuk menambah pemahaman tentang hak cipta serta permohonan pendampingan untuk memfasilitasi pencatatan hak cipta bagi jingle yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Barito Selatan, Senin (05/08).

Dalam kesempatan ini, KPU Barito Selatan berencana untuk mencatatkan hak cipta atas  jingle resmi mereka. Biaya PNBP pencatatan hak cipta terhadap jingle yang ingin di catatkan adalah sebesar Rp 400.000. Pencatatan hak cipta ini penting untuk melindungi karya kreatif mereka dari penggunaan yang tidak sah.

Sebelum melaksanakan pendampingan, disampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pencatatan Hak Cipta, yaitu:

1. Formulir pencatatan,  dengan mengisi formulir pendaftaran hak cipta yang tersedia di Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah;

2. Karya yang Didaftarkan : Menyertakan salinan jingle dalam format audio (CD, USB, atau format digital lainnya) serta lirik lengkapnya;

3. Dokumen Identitas: Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP) dari pihak yang mencatatkan hak cipta;

4. Bukti Kewenangan: Menyediakan surat keterangan atau dokumen resmi yang membuktikan bahwa jingle tersebut merupakan karya asli dari KPU Barito Selatan;

5. Bukti Pembayaran: Menyertakan bukti pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp400.000.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), mengungkapkan, "Layanan konsultasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa semua karya kreatif, termasuk jingle pemilu, mendapatkan perlindungan hak cipta yang sesuai. Kami mendukung penuh upaya KPU Barito Selatan dalam melindungi karya mereka."

Sekretaris KPU Barito Selatan (Yuliane) menambahkan, "Dengan mendaftarkan jingle ini, kami berharap karya kami terlindungi dan dapat digunakan secara sah dalam kegiatan pemilihan umum. Kami juga mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk memahami pentingnya hak cipta dalam melindungi karya intelektual."

Diakhir koordinasi yang dilakukan KPU Kabupaten Barito Selatan, diberikan secara simbolis surat pencatatan Hak Cipta oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhamad Mufid) kepada Sekretaris KPU Kabupaten Barito Selatan, “Semoga ini menjadi langkah berkelanjutan yang dapat dilakukan KPU di Kabupaten lainnya untuk memiliki kesadaran akan pelindungan Hak Cipta pada setiap Jingle yang hasilkan oleh Kpu dalam rangka menyambut Pemilihan Umum” tutup mufid.

Bagi pihak-pihak yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut tentang pendaftaran hak cipta atau proses konsultasi, dapat menghubungi Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah. (Reddok, Humas Kalteng, Agustus 2024).

Foto Dokumentasi:

yankum_kpu_abrsel_2.png

 

yankum_kpu_abrsel_3.png

Kanwil Kemenkumham Kalteng Lakasanakan Rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Katingan

ZOOM_RAPAT_PP_1.jpg

Palangka Raya - Bertempat di Aula Barito Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah telah melaksanakan kegiatan Rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Katingan (BKAD Kabupaten Katingan), Senin (05/08/24).

Pelaksanaan kegiatan ini dibuka oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Katingan (Toto Jaya) dan dihadiri dari Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan dari unsur Dinas BKAD Kabupaten Katingan serta Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

Rapat koordinasi ini terkait pengenalan dan pemaparan Draft Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimanatan tengah Tahun 2024-2025.

Dalam Rapat koordinasi tersebut Tim Kantor Wilayah diberikan kesempatan dalam memaparkan hal terkait penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan tengah Tahun 2024-2025.

Konsep Rancangan Peraturan daerah Kabupaten Katingan tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimanatan tengah Tahun 2024-2025 terdiri dari 4 Bab dan 9 Pasal, dan secara keseluruhan tim telah memberikan saran dan masukan terhadap draft Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan tengah Tahun 2024-2025. Kemudian Pemerintah daerah Kabupaten Katingan (BKAD Kabupaten Katingan) menerima draft Ranperda tersebut untuk di proses lebih lanjut.

ZOOM_RAPAT_PP_2.jpgZOOM_RAPAT_PP_3.jpg

Pembukaan Webinar Series I, Kanwil Kemenkumham Kalteng Terima Penghargaan dari Menkumham RI

webinar_series_1.png

Palangka Raya – Menteri Hukum dan HAM (Yasonna H. Laoly) membuka Webinar Series 1 “Cerdas Bersama BPSDM Hukum dan HAM” yang dilaksanakan secara hybrid baik hadir secara langsung maupun hadir melalui Zoom Meeting. Hadir secara langsung di BPSDM Hukum dan HAM Plt. Kepala Kantor Wilayah (Joko Martanto), sementara di Aula Mentaya Kanwil Kemenkumham Kalteng dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Tri Saptono Sambudji), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid), Pejabat Struktural, dan seluruh staf mengikuti kegiatan secara virtual, Senin (05/08).

Sebelum menyampaikan sambutannya, Menteri Hukum dan HAM RI menyerahka penghargaan kepada beberapa Kantor Wilayah termasuk Kanwil Kemenkumham Kalteng dengan kategori “Poster/ Infografis Terkreatif” yang diterima secara langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah.

Dalam sambutannya, Menkumham RI menyampaikan terima kasih serta apresiasi setinggi- tingginya kepada Kepala BPSDM Hukum dan HAM berserta jajaran yang telah menginisiasi penyelenggaraan kegiatan ini.

Yasonna berpendapat Webinar Series ini merupakan terobosan inovatif dan solutif dalam pengembangan kompetensi yang efektif, efisien, dan ekonomis karena jumlah peserta yang dapat mengikutinya bisa mencapai puluhan ribu dan semua mendapatkan e-sertifikat.

Menkumham mengatakan di era kepemimpinan nasional saat ini segera berakhir dan akan digantikan dengan yang baru, tapi dengan keyakinan dan sikap para pemimpin nasional kita, pemerintah telah menancapkan pondasi yang kuat dalam pembangunan nasional.

“Komitmen bersama, memperkokoh persatuan dan kesatuan antar anak bangsa menjadi elemen penting dalam upaya melanjutkan pembangunan menuju Indonesia maju, adil dan makmur,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yasonna mengatakan bahwa SDM berkualitas bukanlah sekedar impian, melainkan pondasi kokoh yang akan membawa bangsa ini melewati segala rintangan dan mengukir prestasi gemilang di masa depan.

“Presiden Joko Widodo menekankan bahwa pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan kunci dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Tahun 2024, 2029, 2034 ini adalah momentum yang sangat menentukan Indonesia bisa melompat maju atau tidak, sehingga dibutuhkan kepemimpinan nasional yang kuat, persatuan yang kuat, serta kekompakan yang kuat,” sambungnya.

Yasonna menyampaikan bahwa SDM berkualitas bukan hanya tentang memiliki kecerdasan akademis tinggi, tetapi juga tentang integritas, semangat berjuang, dan kepedulian terhadap sesama.

“Pengembangan kompetensi di Kemenkumham harus melakukan terobosan dan inovasi di dalam kurikulumnya. Kerja sama antara BPSDM Hukum dan HAM dengan Sekretariat Jenderal dibutuhkan untuk merumuskan kebijakan pengembangan SDM, khususnya dalam mencari solusi terbaik untuk menciptakan kurikulum pelatihan berbasis kompetensi yang didukung oleh karakter,” ujarnya.

Yasonna memerintahkan kepada seluruh ASN Kemenkumham untuk mengikuti Webinar Series ini sebanyak 8 (delapan) kali untuk memenuhi pengembangan kompetensi dan meningkatkan Indeks Profesionalitas ASN Kemenkumham. Selain itu Narasumber yang dihadirkan adalah mereka yang memiliki kompetensi tinggi dibidangnya.

“SDM yang berkualitas, sebagaimana yang telah saya sampaikan, adalah aset berharga bagi Kementerian Hukum dan HAM. Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk terus membangun dan mengembangkan kompetensi serta karakter yang baik di tengah dinamika yang ada. Dengan integritas yang tak tergoyahkan, pelayanan yang bermutu, dan semangat untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat, kita akan menjadi kekuatan positif dalam membangun Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Agustus 2024).

Foto Dokumentasi:

webinar_series_2.png

webinar_series_3.png

webinar_series_4.png

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI