Persiapan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kanwil Kemenkumham Kalteng Lakukan Koordinasi Ke DJKI

divyankum djki 1

Jakarta – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhamad Mufid) yang didampingi oleh salah satu staf (Gani Nugraha) melakukan kooordinasi dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI, Kamis (4/4/2024).

Pada pelaksanaan koordinasi dan konsultasi ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bertemu langsung dengan Direktur Kerjasama Dalam Negeri (Yasmon). Pada kesempatan itu Kepala DIvisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan tujuan dari kegiatan koordinasi dan konsultasi ini terkait dengan persiapan Kantor Wilayah dalam menyambut Hari Kekayaan Intelektual sedunia yang diperingati setiap tanggal 26 April.

Pada pertemuan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhamad Mufid) berkoordinasi terkait dengan kegiatan – kegiatan yang nantinya akan dilaksanakan untuk memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia tersebut. Direktur Kerjasama Dalam Negeri (Yasmon) menanggapi apa yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, beliau menjelaskan bahwa dalam memperingati Hari Kekayaan Intelektual akan dilaksanakan berbagai kegiatan seperti Podcast dengan Tema "Pentingnya Peringatan Hari KI Sedunia dalam Memajukan Sistem KI Nasional” dengan pembicara atau narasumber terdiri dari Kakanwil atau Kadivyankum dan akademisi, Pelaksanaan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) yang mana target atau sasarannya adalah para Pelajar SMK, Klinik KI Bergerak (MIC) dengan memberikan pelayanan, pendampingan dan konsultasi langsung kepada masyarakat, dan Publikasi melalui sosial media dengan menggunakan poster, umbul-umbul, dan twibbon, semua itu akan dilaksanakan serentak pada tanggal 26 April 2024. Direktur Kerjasama Dalam Negeri (Yasmon) meminta kepada seluruh Kantor Wilayah agar segera mempersiapkan segala sesuatu untuk mensukseskan acara tersebut.

Selain itu, Kepala DIvisi Pelayanan Hukum dan HAM juga berkoordinasi terkait dengan ada banyak nya pencatatan Hak Cipta di Kalimantan Tengah, beliau menyampaikan ada beberapa cerita rakyat di Kalimantan Tengah yang telah dimohonkan pencatatan Hak Ciptanya. Selain itu juga beliau berkonsultasi terkait dengan motif batik Batang Garing yang masih belum dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal sampai dengan saat ini.

Pada akhir pertemuan, Kepala DIvisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah akan mempersiapkan segalah hal dalam memeriahkan Hari kekayaan Intelektual sedunia dengan kegiatan – kegiatan yang telah ditentukan untuk dilaksanakan dalam memeriahkan Hari kekayaan Intelektual sedunia tersebut. (Reddok, Humas Kalteng, April 2024).

Foto Dokumentasi:

divyankum djki 1

divyankum djki 1

Targetkan peningkatan permohonan Desain Industri, Kanwil Kalteng laksanakan koordinasi pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri

A Kumham Kalteng Koordinasi DirHakCipta DesIndus Apr 2024 1

Jakarta - Dalam rangka mendukung program Kekayaan Intektual yang telah di tetapkan pada tahun 2024, Kantor Wilayah Kalimantan Tengah melaksanakan koordinasi dan konsultasi pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Tim Kanwil Kalimantan Tengah Tengah yang terdiri atas Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati), Analis Kekayaan Intelektual (Agus Dwi Susanto), Analis Permohonan Kekayaan Intelektual (Mariani), dan Analis Jabatan (Hidayatullah Hariyanto) bertemu langsung dengan Kapokja Yanis dan Pemeriksaan Substansi Desain Industri (Syahdi Hadiyanto) dan Kepala Subbagian Tata Usaha (Kuswardhanti Ariwati Rahayu). Laila menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan tim terkait rencana kegiatan penguatan pemahaman desain industri yang akan di rangkum dalam pelaksanaan kegiatan RuKI Goes To School dan akan dilaksanakan pada salah satu Sekolah Menengah Kejuruan di kota Palangka Raya. Dengan berbagai jurusan yang tersedia, Sekolah Menengah Kejuruan memiliki potensi Desain Industri yang cukup tinggi di bandingkan rezim kekayaan intelektual lainnya.

Hal ini sejalan dengan Rencana Aksi inventarisasi potensi desain industri pada sektor Pendidikan, maka untuk dapat mensukseskan program yang telah di tetapkan tersebut diperlukan penguatan pada pra dalam hal ini adalah tugas kantor wilayah untuk memberikan pemahaman di lingkup sekolah terkait Desain Industri dan tatacara pelindungannya. Tindak lanjut pada inventarisasi adalah dilaksanakannya pendampingan langsung oleh tim ahli pemeriksa desain industri. Namun demi efektifitas outcome yang dihasilkan, kanwil dapat melakukan pendataan potensi desain industri pada sekolah-sekolah yang memiliki potensi untuk dapat di analisa oleh tim ahli apakah masuk ke dalam kategori desain industri yang kemudian dapat dilakukan pendampingan pendaftaran di wilayah.

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Desain Industri yang mendapat perlindungan :

1. Hak Desain Industri diberikan untuk Desain Industri yang baru.

2. Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.

3. Desain belum diungkap bahkan belum dilakukan komersialisasi, atau belum diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.

Perlindungan terhadap Hak Desain Industri sendiri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan tidak dapat dilakukan perpanjangan perlindungan. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, April 2024)

A Kumham Kalteng Koordinasi DirHakCipta DesIndus Apr 2024 1

A Kumham Kalteng Koordinasi DirHakCipta DesIndus Apr 2024 1

Amanah Dalam Bertugas, Kanwil Kemenkumham Kalteng Lakukan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Pejabat Fungsional Umum Analis Kekayaan Intelektual

Pelantikan KI 1

Pangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah laksanakan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan 1 (satu) orang Pejabat Fungsional Umum Analis Kekayaan Intelektual (Agus Dwi Susanto), Kamis (04/04/24).

Bertempat di Aula Kahanyan Kanwil Kemenkumham Kalteng, Pengambilan Sumpah Janji Jabatan di lakukan oleh oleh Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto) dan di ikuti Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, JFT dan JFU.

Kadivmin dalam sambutannya menyampaikan Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Untuk itu, acara pengambilan sumpah dan pelantikan jabatan ini bukanlah sekedar acara seremonial melainkan mengandung makna sebuah pengukuhan terhadap tugas dan amanat yang telah dipercayakan oleh negara.

“Selamat menjalankan tugas dan saya berharap jabatan yang saudara-saudara emban ini harus dimaknai sebagai sebuah amanah yang akan dipertanggungjawabkan, tidak saja di hadapan sistem kenegaraan yang berlaku, tetapi juga dipertanggungjawabkan kepada Tuhan” ucap Kadivmin.

Pelantikan KI 1Pelantikan KI 1Pelantikan KI 1

Persiapan Kegiatan Pendalaman Materi Terkait Regulasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kanwil Kemenkumham Kalteng Koordinasi ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri

A Kumham Kalteng Koordinasi Ditjen BinaKeuDa Kemendagri Apr 2024 1A Kumham Kalteng Koordinasi Ditjen BinaKeuDa Kemendagri Apr 2024 1

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah rencanakan pendalaman materi terkait regulasi pajak daerah dan retribusi daerah pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 pada bulan Mei yang akan mengundang dengan mengundang peserta dari stakeholder terkait guna memberikan pemahaman dan informasi terkait arah kebijakan regulasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam rangka mempersiapkan kegiatan Pendalaman Materi dimaksud, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Woro Sadarini) dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan (Nor Asriadi dan Andri) koordinasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Tim diterima langsung oleh Subkoordinator Kebijakan Daerah Kemendagri (Basuki Rachmat). Dalam kesempatan ini, Tim menyampaikan terkait dengan rencana kegiatan Pendalaman Materi dimaksud, Tim meminta kesediaan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia selaku pembina Pemerintahan Daerah dapat memfasilitasi melalui kebijakannya untuk memberikan sosialisasi dan pemahaman mengenai arah kebijakan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah pasca UU 1/2022 dan PP 35/2023 pada kegiatan Pendalaman Materi dimaksud.

Merespon hal tersebut Kementerian Dalam Negeri menyambut baik program dan rencana kegiatan yang akan diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, dan untuk penunjukan narasumber akan dikoordinasikan lebih lanjut siapa yang akan ditugaskan untuk hadir sebagai narasumber. Selain itu juga dengan adanya kegiatan tersebut nantinya, Kemendagri selaku instansi pembina bagi Pemerintah Daerah akan terus berupaya memfasilitasi jalinan sinergitas dan kolaborasi yang baik antara Pemerintah Daerah dengan Kanwil Kemenkumham dalam rangka penataan regulasi di daerah khususnya produk hukum daerah terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, April 2024)

A Kumham Kalteng Koordinasi Ditjen BinaKeuDa Kemendagri Apr 2024 1

Pengawasan Terhadap Orang Asing Harus Dilakukan Sesuai Ketentuan Demi Tegaknya Kedaulatan NKRI

A.DIVIMASING04

Tamiang Layang – Tim dari Divisi Keimigrasian melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah menggelar operasi intelijen keimigrasian di Kabupaten Barito Timur. Operasi ini bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yang beraktivitas di wilayah tersebut. Kamis (4/4/2024)

Pelaksanaan operasi intelijen keimigrasian di Kabupaten Barito Timur ini dilakukan oleh Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian (Hendar Setiawan), Kepala Sub Bidang Intelejen Keimigrasian (Kholilur Rohman) beserta staf Bidang Inteldakim.

Operasi intelijen keimigrasian ini dilakukan adalah sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang berkegiatan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah khususnya di Kabupaten Barito Timur, dengan tujuan memastikan keberadaan WNA yang terdapat di daerah tersebut taat administrasi dan memahami peraturan tentang Keimigrasian.

Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian menyampaikan “kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku, kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka melakukan pengawasan secara langsung kepada perusahaan-perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA)”, Jelas Hendar Setiawan.

Kepala Sub Bidang Intelejen Keimigrasian mengatakan “bahwa operasi intelijen keimigrasian ini merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kalimantan Tengah dan takkalah pentingnya sinergi serta kolaborasi antara Kemenkumham dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing demi Tegaknya Kedaulatan NKRI”, Ujar Kholilur Rohman. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2024)

Foto Dokumentasi :

A.DIVIMASING04A.DIVIMASING04A.DIVIMASING04

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI