
Kapuas – Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas dalam rangka penyerahan Sertifikat Pencatatan Ciptaan atas inovasi pelayanan publik yang telah memperoleh perlindungan hukum di bidang hak cipta. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dalam mendorong penguatan budaya inovasi dan peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan pemerintah daerah, Kamis (11/06).
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Chandra, selaku Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Kapuas. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi sebagai wujud sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual atas berbagai inovasi pelayanan publik. Dalam kesempatan tersebut, kedua pihak juga berdiskusi mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil karya intelektual yang dihasilkan instansi pemerintah guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sertifikat yang diserahkan merupakan bukti pencatatan hak cipta atas karya berupa program komputer berjudul “Sistem Aplikasi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Secara Online (SIMPEL WA)”. Inovasi tersebut dikembangkan sebagai sarana untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan secara lebih cepat, mudah, dan efisien melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa perlindungan hak cipta memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum dan pengakuan terhadap hasil karya intelektual, termasuk inovasi digital yang dikembangkan oleh instansi pemerintah. Perlindungan tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi perangkat daerah untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Selain penyerahan sertifikat, tim juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya identifikasi, pencatatan, dan pengelolaan potensi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh perangkat daerah. Berbagai inovasi yang lahir dari penyelenggaraan pemerintahan memiliki nilai strategis yang perlu dijaga dan dilindungi agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan.
Pihak Disdukcapil Kabupaten Kapuas menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan fasilitasi yang telah diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah selama proses pengajuan pencatatan hak cipta. Dukungan tersebut dinilai sangat membantu dalam memberikan perlindungan hukum terhadap inovasi yang telah dikembangkan dan diterapkan dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Dengan diperolehnya perlindungan hak cipta, inovasi SIMPEL WA diharapkan dapat terus dikembangkan sebagai salah satu instrumen pendukung transformasi digital pelayanan publik di Kabupaten Kapuas. Selain meningkatkan efektivitas pelayanan, inovasi tersebut juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan yang mudah diakses, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperluas layanan kekayaan intelektual kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah. Sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat semakin memperkuat ekosistem inovasi serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Juni 2026).
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#KitaMulaiCaraBaru
#Hajrianor


