Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti Sosialisasi Layanan Badan Hukum Sosial Perkumpulan dan Yayasan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Badan Usaha. Kegiatan dilaksanakan secara daring dan diikuti dari Aula Kahayan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan dibuka oleh Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal AHU, Andi Taletting Langi, didampingi narasumber dan tim Direktorat Badan Usaha. Dari Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, hadir Kepala Kantor Wilayah, Hajrianor, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, JFT dan JFU pada Bidang AHU, serta petugas Helpdesk Pelayanan AHU. Sosialisasi ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur badan hukum sosial, khususnya Perkumpulan dan Yayasan, sekaligus memperkuat kapasitas teknis petugas layanan AHU di seluruh Indonesia.
Dalam arahannya, Andi Taletting Langi menegaskan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi dan tata kelola badan hukum sosial guna mewujudkan tertib administrasi serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Menurutnya, peningkatan kapasitas petugas layanan menjadi faktor penting dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, peserta memperoleh pemaparan terkait implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025 tentang Layanan Perkumpulan yang mencakup proses pendirian, perubahan data, hingga berbagai permasalahan yang kerap ditemui dalam pelaksanaannya. Selain itu, peserta juga mendapatkan penguatan pemahaman mengenai ketentuan Yayasan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 2 Tahun 2016, termasuk aspek administrasi dan berbagai kendala yang umum dihadapi dalam proses pelayanan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan Administrasi Hukum Umum di daerah. Menurutnya, penguatan kapasitas petugas layanan menjadi kebutuhan yang semakin penting seiring tingginya aktivitas badan hukum sosial di Kalimantan Tengah. “Di Kalimantan Tengah saat ini tercatat sebanyak 1.887 Yayasan dan 1.323 Perkumpulan yang telah memperoleh status badan hukum. Angka ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan badan hukum sosial. Oleh karena itu, seluruh petugas layanan AHU harus terus meningkatkan kompetensi dan memperbarui pemahaman terhadap regulasi yang berlaku agar mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Hajrianor.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berkomitmen mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam mewujudkan layanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Hajrianor berharap hasil sosialisasi ini dapat diimplementasikan secara optimal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga kualitas layanan AHU di Kalimantan Tengah semakin meningkat.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah tidak hanya memperkuat pemahaman terhadap regulasi yang mengatur Perkumpulan dan Yayasan, tetapi juga mempererat koordinasi dan sinergi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas, responsif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2026).


